Search

Etika Kedokteran bagi Dokter Muslim

Posted by Zam on Sunday, December 1, 2013

Latar Belakang Historis

Jamban Panyileukan - Sebagaimana telah menjadi karakter umum sarjana Muslim di bidang-bidang ilmu pengetahuan lainnya, ahli-ahli medis Muslim adalah penerima-waris yang baik dan sekaligus pemberi-waris yang produktif. Mereka dengan penuh antusias dan apresiasi mempelajari khasanah ilmu pengetahuan dari berbagai tradisi dan peradaban pra-Islam. Kemudian, secara kreatif mereka pun mengembangkan ilmu pengetahuan dengan berbagai cabang yang baru dalam sebuah cara pandang, paradigma atau pandangan dunia yang sesuai dengan nilai-nilai Tauhid dan Islam.

Pada jaman yang kian berkembang ini telah banyak terjadi berbagai macam kasus yang memperburuk nama banyak dokter. Beberapa di antaranya mungkin dikarenakan oleh sikap dan perilaku seorang Dokter dalam menghadapi dan melayani pasiennya. Oleh karena itu, dalam bertugas dan bekerja, seorang dokter memerlukan suatu etika untuk menjalankan profesinya. Agar dapat tercapai suatu keserasian, kecocokan dan komunikasi yang baik antara Dokter dengan pasien dan lingkungannya. Dalam hal ini kita membahas tentang etika dokter muslim.

Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti adat, budi pekerti (bahasa Inggris = ethics). Di sini etika dapat dipahami sebagai ilmu mengenai kesusilaan. Dalam filsafat pengertian etika adalah telah dan penilaian kelakuan manusia ditinjau dari kesusilaannya. Kesusilaan yang baik merupakan ukuran kesusilaan yang disusun bagi diri seseorang atau merupakan kumpulan keharusan, kumpulan kewajiban yang dibutuhkan oleh masyarakat atau golongan masyarakat tertentu bagi anggota-anggotanya. Dalam hal ini etika bagi para dokter Muslim. Kadang kesusilaan didasarkan pada agama, sehingga bilamana yang berkuasa itu agama, maka agama menjadi guru etika. Dalam melaksanakan etika terkandung unsur-unsur pengorbanan bagi sesama manusia dan unsur dedikasi atau pengabdian terhadap sesama manusia.

Sebagai suatu pendidikan profesi, pendidikan kedokteran diharapkan dapat menghasilkan dokter yang menguasai ilmu teori dan praktik kedokteran beserta perilaku dan etika yang mulia pula. Dalam upacara wisuda semua calon dokter harus mengucapkan sumpah dokter dengan disaksikan oleh Dekan, Direktur Rumah Sakit, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan, para dosen dan anggota keluarga. Dalam mengikrarkan sumpah yang didampingi oleh para pemuka agama, calon dokter berjanji akan mengamalkan Kode Etik Kedokteran. Dengan adanya hal tersebut diharapkan kelak para calon dokter akan menjadi dokter yang beretika mulia, bertanggungjawab dan taat pada hukum yang berlaku.

Etika bagi para dokter Muslim 

Dalam etika kedokteran islam tercantum nilai-nilai bahwa Qur’an dan Hadits adalah sumber segala macam etika yang dibutuhkan untuk mencapai hidup bahagia dunia akhirat. Etika kedokteran mengatur kehidupan, tingkah laku seorang dokter dalam mengabdikan dirinya terhadap manusia baik yang sakit maupun yang sehat. Etika kedokteran islam terkumpul dalam Kode Etik Kedokteran Islam yang bernama Thibbun Nabawi, yang mengatur hubungan dokter dengan orang sakit dan dokter dengan rekannya. Berikut ini dibahas mengenai etika seorang Dokter muslim terhadap Khalik, terhadap pasien, dan terhadap sejawatnya:

1. Etika Dokter Muslim terhadap Khalik:

Seorang Dokter Muslim haruslah benar-benar menyadari bahwa dirinya adalah hamba Allah semata. Dan betapa tidak berarti dirinya beserta ilmunya tanpa ijin Allah SAW.

Mengenai etika terhadap Khalik disebutkan bahwa:

• Dokter muslim harus meyakini dirinya sebagai khalifah fungsionaris Allah dalam bidang kesehatan dan kedokteran.

• Melaksanakan profesinya karena Allah dan buah Allah.

• Hanya melakukan pengobatan, penyembuhan adalah Allah.

• Melaksanakan profesinya dengan iman supaya jangan merugi.

2. Etika Dokter Muslim terhadap pasien:

Hubungan antara dokter dengan pasien adalah hubungan antar manusia dan manusia. Dalam hubungan ini mungkin timbul pertentangan antara dokter dan pasien, karena masing-masing mempunyai nilai yang berbeda. Masalah semacam ini akan dihadapi oleh Dokter yang bekerja di lingkungan dengan suatu sistem yang berbeda dengan kebudayaan profesinya. 

Untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak jarang dokter harus berjuang lebih dulu melawan tradisi yang telah tertanam dengan kuat. Dalam hal ini, seorang Dokter Muslim tidak mungkin memaksakan kebudayaan profesi yang selama ini dianutnya.

Mengenai etika kedokteran terhadap orang sakit antara lain disebutkan bahwa seorang Dokter Muslim wajib:

• Memperlihatkan jenis penyakit, sebab musabab timbulnya penyakit, kekuatan tubuh orang sakit, keadaan resam tubuh yang tidak sewajarnya, umur si sakit dan obat yang cocok dengan musim itu, negeri si sakit dan keadaan buminya, iklim di mana
ia sakit, daya penyembuhan obat itu.

• Di samping itu dokter harus memperhatikan mengenai tujuan pengobatan, obat yang dapat melawan penyakit itu, cara yang mudah dalam mengobati penyakit.

• Selanjutnya seorang dokter hendaknya membuat campuran obat yang sempurna, mempunyai pengalaman mengenai penyakit jiwa dan pengobatannya, berlaku lemah lembut, menggunakan cara keagamaan dan sugesti, tahu tugasnya.

3. Etika Dokter Muslim terhadap Sejawatnya:

Para Dokter di seluruh dunia mempunyai kewajiban yang sama. Mereka adalah kawan-kaawn seperjuangan yang merupakan kesatuan aksi dibaawh panji perikemanusiaan untuk memerangi penyakit, yang merupakan salah satu pengganggu keselamatan dan kebahagiaan umat manusia. Penemuan dan pengalaman baru dijadikan milik bersama. Panggilan suci yang menjiwai hidup dan perbuatan telah mempersatukan mereka menempatkan para Dokter pada suatu kedudukan yang terhormat dalam masyarakat. Hal-hal tersebut menimbulkan rasa persaudaraan dan kesediaan tolong-menolong yang senantiasa perlu dipertahankan dan dikembangkan.

Mengenai etika yang bagi Dokter Muslim kepada Sejawatnya yaitu :

• Dokter yang baru menetap di suatu tempat, wajib mengunjungi teman sejawatnya yang telah berada di situ. Jika di kota yang terdapat banyak praktik dokter, cukup dengan memberitahukan tentang pembukaan praktiknya kepada teman sejawat yang berdekatan.

• Setiap Dokter menjadi anggota IDI setia dan aktif. Dengan menghadiri pertemuan-pertemuan yang diadakan.

• Setiap Dokter mengunjungi pertemuan klinik bila ada kesempatan. Sehingga dapat dengan mudah mengikuti perkembangan ilmu teknologi kedokteran.

Sifat-sifat penting lain yang harus dimiliki oleh seorang Dokter Muslim ialah :

• Adanya belas kasihan dan cinta kasih terhadap sesama manusia, perasaan sosial yang ditunjukkan kepada masyarakat. 

• Harus berbudi luhur, dapat dipercaya oleh pasien, dan memupuk keyakinan profesional.

• Seorang dokter harus dapat dengan tenang melakukan pekerjaannya dan harus mempunyai kepercayaan kepada diri sendiri.

• Bersikap mandiri dan orisinal karena pengetahuan yang diwarisi secara turun temurun dari buku-buku masih jauh memadai. 

• Ia harus mempunyai kepribadian yang kuat, sehingga dapat melakukan pekerjaanya di dalam keadaan yang serba sulit. Dan tentunya tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan agama. 

• Seorang dokter muslim dilarang membeda-bedakan antara pasien kaya dan pasien miskin. 

• Seorang dokter harus hidup seimbang, tidak berlebih-lebihan, tidak membuang waktu serta energi dengan menikmati kesenangan dan kenikmatan. 

• Sebagian besar waktunya harus dicurahkan kepada pasien, 

• Seorang dokter muslim harus lebih banyak mendengar dan lebih sedikit bicara,

• Seorang dokter muslim tidak boleh berkecil hati dan harus merasa bangga akan profesinya karena semua agama menghormati profesi dokter.

Istilah Arab untuk menyebut dokter adalah hakim, salah satu nama Allah yang berarti orang yang memiliki pengetahuan dan kebijaksanaan.

Kasus yang menyangkut etika dokter muslim dalam praktek. 

Kesalehan seorang dokter ditekankan oleh kalangan pengobatan Yunani, sebagaimana seorang dokter dianggap sebagai penjaga tubuh dan jiwa. Ihwal etika medis dalam islam, seperti halnya etika secara umum, terdapat dua pengaruh langsung, yaitu dari bangsa Yunani dan Iran. 

Banyak kasus-kasus yang dipertentangkan. Seperti misalnya:

• Bolehkah seorang dokter meminta bayaran? Jika ya, seberapa besar? 

Hal tersebut merupakan masalah yang terus diperdebatkan dalam islam. Masalah ini tampaknya merupakan bagian dari masalah yang lebih besar: Bolehkah seorang guru, terutama guru agama, menerima bayaran. Bahkan dewasa ini sebagian kalangan tetap mengharamkan meminta bayaran dalam pengajaran Al Qur’an dan penyebarluasan ilmu keagamaan. Menurut sebuah hadits Nabi, diperbolehkan membayar seorang dokter untuk pelayanan medisnya. Al-Dzahabi mengisahkan suatu hari sekelompok sahabat Muslim tiba di sebuah suku tertentu, yang memperlakukan mereka dengan ramah. Tiba-tiba salah satu anggota suku tersebut digigit ular dan para pengembara itu dimintai tolong untuk menyembuhkan. Kemudian orang yang tergigit tersebut sembuh dan suku membayar sejumlah seratus ekor kambing. Sebuah transaksi yang dibolehkan oleh Rasulullah. Dari sinilah legalitas untuk meminta bayaran atas perawatan itu bermula. Namun banyak kalangan yang tidak setuju untuk mencari nafkah dari orang sakit.

• Bolehkah seorang dokter Muslim melakukan transplantasi organ?

Seringkali terdapat kasus mengensi organ tubuh seorang pasien yang tidak dapat berfungsi dengan baik lagi. Tidak ada cara untuk mengobatinya kecuali dengan transplantasi organ (seperti mata, jantung dan lain sebagainya) dari orang yang telah meninggal. Hingga kini pendapat agama menentang keras praktik ini. Terdapat suatu hukum klasik yang menyebutkan bahwa “Kebutuhan manusia hidup menjadi prioritas dibandingkan manusia mati.” Tetapi ketika seorang ulama terkemuka ditanya mengenai persoalan tersebut, Beliau menjawab negatif. Namun sikap masyarakat secara umum positif terhadap masalah transplantasi organ tubuh, meskipun ada ketidaksetujuan dari kaum ulama. 

• Bolehkah seorang dokter Muslim melakukan pengembangan bayi tabung?

Pengembangan bayi tabung tidak dilarang dalam islam asalkan penyatuan terjadi antara gen suami dan istri. Kekhawatiran bahwa proses ini “mencampuri kehendak Allah” sama sekali tidak berdasar. Prosesnya sama dengan pembenihan bibit tanaman dalam suatu kondisi yang terkendali, kemudian dipindahkan ketempat yang tepat ketika bibit tersebut telah cukup kuat untuk tumbuh di tempat itu. Yang dikhawatirkan bukanlah bahwa orang mencoba “menyaingi Allah” dengan melakukan hal tersebut, melainkan jika orang mencoba bersaing dengan setan dan menyimpangkan sifat manusia. Islam tidak mengizinkan penyatuan gen antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri karena itu merupakan perzinaan.

• Bolehkah seorang Dokter Muslim mekakukan tindakan euthanasia? 

Euthanasia merupakan suatu masalah yang banyak menarik perhatian dan banyak dibicarakan orang. Euthanasia (dari bahasa Yunani, eu = baik, thanatos = mati) secara etimologi berarti “mati yang baik” atau “mati yang tenang”. Kemudian pengertian euthanasia berkembang, karena adanya perbedaan titik pandang dalam menjelaskan “mati yang baik”. Akibatnya timbul berbagai definisi mengenai euthanasia. Euthanasia banyak dilakukan sejak jaman dahulu kala dan banyak memperoleh dukungan tokoh-tokoh besar dalam sejarah. Tetapi dalam agama terdapat beberapa pendapat yang tidak membenarkan hal tersebut. Berdasar bahwa Allah-lah yang menentukan kapan seseorang harus mati.

Etika pasien terhadap dokter

Menurut pendapat Abu Bakar Al-Razi, bahwa baik pasien maupun dokter harus memenuhi etika. Beliau menganjurkan pasien agar 
mengikuti dangan ketat perintah dokter, 

• Menghormati dokter, dan 

• Menganggap dokter sebagai sahabat terbaiknya. 

• Pasien harus berhubungan langsung dengan dokter dan 

• Tidak boleh merahasiakan penyakit yang diderita. 

Dan tentu akan lebih baik jika orang meminta nasehat dokter tentang cara menjaga kesehatan sebelum membutuhkan pengobatan. Bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan merupakan sebuah prinsip yang dianjurkan oleh semua dokter, termasuk para dokter Muslim. 

Sifat etika kedokteran Islam

Pakar Andrologi Prof. dr. Muhammad Kamil Tadjudin, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Jakarta, mengatakan, etika kedokteran dalam Islam mempunyai sifat yang tetap. Berbeda dengan etika kedokteran sekuler yang cenderung berubah-ubah.

Etika kedokteran Islami, menurut Beliau, mempunyai perbedaan secara mendasar dengan etika kedokteran sekuler. Etika kedokteran Islami diturunkan dari tradisi dan kepercayaan agama, sehingga bentuknya akan tetap untuk selamanya. Sebaliknya etika kedokteran sekuler dirumuskan oleh masyarakat yang sikapnya berubah-ubah. “Contohnya adalah sikap tentang aborsi yang berkisar antara sikap melarang semua bentuk aborsi sampai diperbolehkannya aborsi atas permintaan,” paparnya. Demikian pula halnya sikap terhadap “gay” dan euthanasia, yang juga berkisar dari pelarangan penuh sampai diperbolehkan dengan indikasi tertentu. 

Beliau juga mengatakan, antara etika kedokteran Islami dan kedokteran sekuler memiliki perbedaan mendasar, misalnya etika tentang pemberian nasihat moral terhadap seorang pasien. Sebagai contoh, jika ada seorang pasien yang mengadakan “chek up” pada seorang dokter Muslim dan dia mendapat keterangan bahwa orang itu sering minum alkohol, maka, walaupun orang itu sehat, wajib bagi dokter Muslim memberi nasihat untuk tidak minum alkohol. Sementara dalam etika kedokteran sekuler, nasihat moral itu mungkin tidak dilakukan, meskipun alkohol menimbulkan bahaya, baik bagi diri maupun masyarakat sekitar. Contoh nasihat moral lainnya adalah tentang pencegahan penyakit kelamin terhadap para lelaki “hidung belang”. 

Menurut Tadjudin, seorang dokter sekuler mungkin akan menganjurkan penggunaan kondom, sedangkan seorang dokter Muslim akan menasihatkan abstinensi. 

Kasus yang sama juga terjadi terhadap isu-isu kontemporer kedokteran, seperti reproduksi berbantuan atau pembuahan telur di luar rahim melalui fertilisasi (bayi tabung). Dalam kasus ini, menurut Tadjudin, dalam pandangan etika kedokteran Islam hal itu dibolehkan jika dilakukan dengan sel kelamin (sperma dan telur) yang berasal dari suami-istri yang sah. “Tapi jika penggunaan sperma atau telur itu bukan berasal dari suami-istri yang sah tidak dapat dibenarkan, termasuk penggunaan rahim yang lain dari wanita yang mempunyai telur untuk membesarkan blastosis,” jelasnya.

Alasan tidak boleh rahim wanita lain yang mempunyai telur untuk membesarkan blastosis, jelas Tadjudin, karena akan timbul masalah keturunan, yakni siapa ibu sebenarnya (dari “anak” hasil pembuahan itu). Padahal, al-Qur'an surat al-Furqan ayat 5 menyebutkan: “Dan Dia yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia menjadikannya mempunyai keturunan dan mushaharah dan Tuhanmu senantiasa Maha Kuasa.” 

Selain tidak jelasnya masalah keturunan tadi, tambah Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) itu, juga timbul masalah baru, apakah memasukkan sperma atau blastosis asing ke dalam rahim seorang wanita tidak merupakan tindakan yang dapat digolongkan zina?. Meski demikian, Tadjudin tidak menampik bila sementara kalangan yang berpendapat bahwa menanamkan blastosis yang berasal dari sperma dan telur sepasang suami-istri ke perempuan lain adalah analog dengan menyusui anak orang lain atau bagi perempuan penerima blastosis itu analog dengan ibu susu.

Kode etik islam bidang kedokteran

Kode etik islam untuk bidang kedokteran akan segera diberlakukan. Hal ini telah dibahas melalui Konferensi ke-8 Organisasi Ilmu Kedokteran Islam, yang berlangsung di Kairo, Mesir. Konferensi ini ditutup dengan disetujuinya draft pedoman etika ilmu kedokteran internasional pertama yang berbasis pada perspektif Islam.

Draft yang berjudul 'Kode etik Islam bidang kedokteran dan kesehatan' tersebut, materinya akan disempurnakan, diedit dan akan diterbitkan oleh Organisasi Ilmu Kedokteran Islam (IOMS). Ide untuk menerbitkan kode etik Islam di bidang kedokteran ini muncul sejak tahun 1981, ketika IOMS berinisiatif untuk mengadaptasi dokumen tentang etika kedokteran Islam hasil dari konferensi di Kuwait. Dokumen itu antara lain menyebutkan, 'Manusia harus diperlakukan seperti apa yang digariskan Tuhan di mana Dia menetapkan bahwa umatnya sebagai khalifahnya di bumi.'

Konferensi yang dimulai tanggal 11 Desember 2004, diselenggarakan oleh IOMS bekerjasama dengan Organisasi Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Islam (ISESCO), Dewan Organisasi Internasional Ilmu Kedokteran (CIOMS), Ajman University Network dan Organisasi Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan PBB (UNESCO). Konferensi itu dihadiri oleh tokoh-tokoh Islam terkemuka seperi Sheikh Yusuf Al-Qaradawi dan Haytham Al-Khayat.

Dalam acara penutupan, para peserta konferensi telah menyepakati 14 rekomendasi untuk mengembangkan dan memungkinkan kode etik Islam bidang kedokteran itu diberlakukan. Menteri-menteri pendidikan, rektor di sekolah-sekolah kedokteran di negara Arab dan negara Islam diminta untuk mulai memasukkan dan mengenalkan kode etik dalam kurikulum pendidikannya.

Usulan lainnya yang muncul adalah mensosialisasikan kode etik yang baru ini melalui situs-situs milik lembaga kedokteran dan kesehatan. Kode etik islam bidang kedokteran ini bukan hanya untuk kalangan kedokteran profesional, tapi juga untuk keluarga dan masyarakat pada umumnya, seperti diungkapkan oleh Dr. Mu'men S. Hadidi, Kepala Institut Nasional Kedokteran Forensik dari Yordania.

Setelah konferensi ini, kantor WHO wilayah Mediterania Timur akan bekerja sama dengan menteri-menteri kesehatan di wilayah itu akan membentuk komite ad hoc yang akan menindaklanjuti penyusunan kode etik tersebut. Sebelumnya, IOMS akan merancang sebuah workshop untuk menggali masukan bagaimana kode etik ini nantinya akan bermanfaat dan menyebarluaskannya ke seluruh kalangan profesional di dunia kesehatan.

Dalam pidatonya, Ketua IOMS, Dr. Abd Al-Rahman El-Awady mengusulkan adanya penggalangan dana dari kalangan Muslim untuk membiayai riset-riset di bidang kesehatan di negara-negara Islam. Sementara itu, Kepala Ajman University Network, Dr. Saed Salman, mengusulkan diselenggarakannya konferensi yang membahas masalah etika yang berkaitan dengan industri farmasi dan riset tentang obat-obatan.

Konferensi ke-8 IOMS juga membahas tentang hubungan antara dokter dan pasiennya termasuk soal praktek kedokteran, kewajiban dan tanggung jawabnya, serta masalah riset di bidang biomedis yang melibatkan bagian tubuh manusia. Para dokter dan ilmuwan dalam konferensi itu juga membahas isu-isu sensitif seperti soal bayi tabung, euthanasia dan rekayasa jenis kelamin bayi.

DAFTAR PUSTAKA
1. Gunawan, dr, 1991. Memahami Etika Kedokteran. Kanisius: Yogyakarta.
2. Komalawati, D Veronica, SH, M.H., 1989. Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
3. Taher, Tarmizi, M.D., 2003. Medical Ethics. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
4. Rahman, Fazlur, 1999. Etika Pengobatan Islam. Mizan: Bandung.
5. Direktur Pelaksana Pusat Kajian Filsafat Madina Ilmu (PKFMI), www.pelita.or.id, 26 Maret 2005, Dokter Muslim.
6. Bergerak, www.eramuslim.com, 23 April 2005, Kode Etik Islam Bidang Kedokteran Akan Segera Diberlakukan.
7. Anonim_1, www.uinjkt.ac.id, 15 Maret 2005, Etika Kedokteran Islam
8. Anonim_2, www.ksdak.com, 17 Maret 2005, Tindakan Euthanasia Dilarang Dalam Islam.

Oleh : Dr. Dito Anurogo
sumber : http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=5&dn=20071119171427, akses tgl 01/12/2013.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment