Search

Peran Perawat Islam dalam Mencegah Aborsi

Posted by Zam on Wednesday, November 27, 2013

Perilaku aborsi ini dapat terjadi dikarenakan kurangnya peran seluruh tenaga kesehatan dalam mencegah terjadinya aborsi ini. Sebagai seorang perawat yang mempunyai pengetahuan akan bahayanya atau resiko yang akan terjadi maka seharusnya memberikan pengetahuan akan hal tersebut.  Berikut adalah resiko bagi perempuan yang melakukan aborsi :

1. Kematian perempuan karena aborsi jauh lebih besar dari kematian ibu karena melahirkan (bersalin) secara normal

2. Perempuan yang melakukan aborsi berlatar belakan criminal biasanya tidak sah, lalu pacar atau keluarganya mendesaknya untuk menggugurkan kandungan , karena malu menggung aib . padahal perempuan yang bersangkutan sama skali tidak menghendakinya akibat dirinya serba salah dan pasrah

3. Perempuan yang melakukan aborsi akan mengalami gangguan kejiwaan seperti stress parca trauma aborsi.

Untuk mencegah semakin maraknya aborsi yang di lakukan baik oleh dukun maupun dokter , maka 7 butir solusi ini dapat di pertimbangkan yaitu :

1. Pendidikan agama sejak dini di berikan agar anak kelak bila memasuki masa remaja atau dewasa muda memiliki pengetahuan bahwa perzinaan atau skeks bebas atau hubungan seks di luar nikah di larang ole agama ,hukumnya haram dan melkukanya perbuatan dosa.

2. Dalam islam tidak di kenal istilah “pacaran” atau pergaulan bebas , namun yang ada adalah sebatas perkenalan . selama masa perkenalan inipun baik  laki laki maupun perempuan tidak boleh brerduaan di tempat yg sepi , sebab di khawatirkan yang ketiganya adalah setan yang menggoda dua insane tadi untuk untuk berbuat perzinaann.

3. Bila terjadi juga “kecelakaan” (kehamilan di luar nikah) sebaiknya remaja yang bersangkutan di nikahkan .bila tidak mungkin , kehamilan dapat di teruskan hingga melahirkan secara normal . bayi dapat di rawat sendiri atau di rawat oleh orang lain (adopsi).

4. Orang tua di rumah (ayah dan ibu) , orang tua di sekolah (bapa dan ibu guru) serta di masyaraktat (ulama,tokoh masyarakat , penjabat, aparat, dan pengusaha) hendaknya menciptakan tatanan kehidupan bernasyarakat yang religious , dan tidak memberikan peluang berupa saran dan prasana yang dapat menjurus kepergaulan bebas (perzinaan) , misalnya pornografi,pornoaksi , dan NAZA.

5. Diperlukan penyuluhan kepada masyarakat terutama pada remaja tentang dampak buruk aborsi akibat pergaulan bebas atau hubungan seks di luar nikah dari sudut panfang biologis, psikologis, social dan spiritual.

6. Kepada mereka yang melakukan tindakan pengguguran (abortus criminalis) dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai dengan hokum perundang-undangan yang berlaku. Bagi “korban” dianjurkan untuk bertobat minta ampunan kepada Allah SWWT dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

7. Organisasi profesi seperti IDI dan POGI hendaknya dapat menerbitkan para anggotanya yang melakukan tindak pengguguran (abortus criminalis)

NURUL FATIMAH S
sumber : http://keperawatanreligionnurulfatimah.wordpress.com/2013/05/13/peran-perawat-islam-dalam-mencegah-aborsi/, akses tgl 27/11/2013.
More aboutPeran Perawat Islam dalam Mencegah Aborsi

Aborsi dalam Islam

Posted by Zam

Abdurahman Al Baghadadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.

Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan )  didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “ Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk “nutfah” , kemudian dalam bentuk “alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk “mudghah” selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Maka dari itu, aborsi setelah 4 bulan adalah haram, Karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut:

Firman Allah SWT :

“ Dan janganlah kamu membubuh anak anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al- An’am:151)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ (5

“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan…”(QS. Al-Hajj: 5)

وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ …(33)

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar…”(QS. Al-Israa’: 33)

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (٨)بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (٩)

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya,. Karena dosa apakah dia dibunuh”. (At Takwir:  8-9)

وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa besar. (Al-Isra: 31)

Hadist Shahih mengenai Hukum Aborsi

Dan sabda Rasulullah SAW :

وُضِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الخَطَأُ وَ النِّسْيَانُ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ

“Dimaafkan dari umatkun kesalahan (tanpa disengaja), lupa dan keterpaksaan” (HR Al-Baihaqi dalam Sunannya dan disahikan Syaikh Al-Albani dalam Shahihul-Jami no. 13066)

Yang dimaksudkan dalam hadist ini adalah tidaklah dilakukan kecuali dalam keadaan darurat yang menimpa sang ibu, sehingga kehamilan dan upaya mempertahankannya dapat membahayakan kehidupan sang ibu, sehingga aborsi menjadi satu-satunya cara mempertahankan jiwa sang ibi; dalam keadaan tidak mungkin bisa mengupayakan kehidupan sang ibu dan janinnya bersama-sama. Dalam keadaan ini mengharuskan para medis mengedepankan nyawa ibu daripada janinnya. Bila tidak mungkin menjaga keduanya kecuali dengan kematian salah satunya maka hal ini masuk dalam kaedah “melanggar yang lebih ringan dari dua mudharat untuk menolak yang lebih berat lagi” (Irtkabul khaffi ad-Dhararain Lidaf’i A’lahuma).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1983 menyatakan sebagai berikut :

“ Pengguguran kandungan (aborsi) termasuk “menstrual regulation”(MR) dengan cara apapun dilarang oleh jiwa dan semangt ajaran Islam, baik dikala janin sudah bernyawa (di atas 4 bulan dalam kandungan) ataupun dikala janin belum bernyawa ( belum berumur 4 bulan dalam kandungan). Karena perbuatan itu termasuk pembunuhan terselubung yang dilarang oleh syariat Islam, kecuali untuk menyelamatkan jiwa si ibu”

Meskipun begitu dalam takaran kondisi tertentu seperti ketika lembaga medis telah memastikan bahwa keberadaan janin dapat mengancam keselamatan ibu maka hukum fiqh akan memakai kaidah Akhof addororain yakni memilih resiko terkecil antara keselamatan ibu dan janin. Dalam kondisi darurat seperti ini nyawa ibu lebih diprioritaskan karena ia sebagai asal dari janin dan kehidupannya telah independen, berbeda dengan janin yang kehidupannya bergantung pada kehidupan ibu.

NURUL FATIMAH S
sumber : http://keperawatanreligionnurulfatimah.wordpress.com/2013/05/06/aborsi-dalam-islam/, akses tgl 27/11/2013.
More aboutAborsi dalam Islam

Pengertian Aborsi dan UU yang Mengatur Mengenai Aborsi

Posted by Zam

Pengertian Aborsi

Menurut KUHP

- Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu)

- Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu). Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.

Menurut UU Kesehatan Nomor 23/1992 pasal 15

Disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari kalimat ‘tindakan  medis tertentu’ salah satunya adalah aborsi

Selain pengertian diatas disebutkan pula bahwa aborsi atau pengguguran kandungan adalah terminasi (penghentian) kehamilan yang disengaja (abortus provocatus). Yakni, kehamilan yang diprovokasi dengan berbagai macam cara sehingga terjadi pengguguran. Sedangkan keguguran adalah kehamilan berhebti karena factor-faktor alamiah (abortus spontaneous).

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:

1. Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus

Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau  Abortus Provocatus Criminalis

Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).

3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau  Abortus Provocatus Therapeuticum

Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

Undang – undang yang mengatur mengenai aborsi

Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :

-          Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

-          Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

-          Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandunga seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

-          Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukankejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dandapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam manakejahatan dilakukan”.

Legalitas Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut Undang-Undang

Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :

1. Abortus buatan legal (Abortus provocatus therapcutius)

Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya: menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.

2. Abortus buatan ilegal

Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan tindakan medis tertentu dapat dilakukan :

1)  Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut

2)  Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli

3)  Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan serta suami dan keluarga

Lalu dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU no. 7 thn. 1984 dan UU no 3 thn.1992 aborsi tidak boleh dilakukan kecuali dalam kondisi tertentu.

NURUL FATIMAH S
sumber : http://keperawatanreligionnurulfatimah.wordpress.com/2013/05/06/pengertian-aborsi-dan-uu-yang-mengatur-mengenai-aborsi/, akses tgl 27/11/2013.
More aboutPengertian Aborsi dan UU yang Mengatur Mengenai Aborsi

Doa – doa untuk Orang Sakit

Posted by Zam

Berikut adalah beberapa doa yang bisa kita aplikasikan untuk kesembuhan pasien kita. Karena selain bimbingan agama dan doa yang kita lakukan kepada pasien, kita pun harus mendoakan pasien untuk kesembuhannya.

1. Dari Tsabit, ia berkata: Wahai Abu hamzah (Anas), aku mengeluh (padamu tentang sakit). Lalu Anas berkata: Maukah kalian saya bacakan doa (ruqyah) Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam? Ia menjawab: Ya. Lanjut Anas: (Doanya adalah)

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، مُذْهِبَ الْبَاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لا شَافِىَ إِلا أَنْتَ، شِفَاءً لا يُغَادِرُ سَقَمًا

“Ya Allah, Tuhan manusia, Penyembuh sakit, sembuhkanlah! Engkaulah Dzat Yang Menyembuhkan. Tidak ada yang dapat menyembuhkan kecuali Engkau. Kesembuhan yang tidak menyisakan sakit.” (HR. Bukhari)

2. Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah pernah memohonkan perlindungan (pada Allah) dengan mengusapkan tangan kanannya (pada bagian yang sakit) sambil berdoa:

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَاسَ، اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِى لا شِفَاءَ إِلا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لا يُغَادِرُ سَقَمًا

“Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah sakit (ini), sembuhkanlah ia, engkau adalah Dzat Yang menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan (dari)Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan sakit.” (HR. Bukhari)

3. Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membacakan doa ruqyah untuk orang sakit (dengan doa berikut):

اِمْسَحِ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ بِيَدِكَ الشِّفَاءُ لَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا أَنْتَ

“Hapuskanlah petaka (sakit)nya wahai Tuhan manusia, di tangan-Mulah kesembuhan. Tidak ada yang menyembuhkannya kecuali Engkau.”

4. Dari Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengatakan (doa) untuk orang sakit (dengan doa berikut):

بِسْمِ اللَّه، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، بِرِيقَةِ بَعْضِنَا، يُشْفَى سَقِيمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا

“Bismillah, tanah bumi kami dengan air ludah sebagian kami, semoga disembuhkan orang sakit kami, dengan izin Tuhan kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5.  Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallampernah menjenguk seorang badui (arab pedesaan), sebelumnya Rasulullah jika menjenguk orang sakit, beliau mengatakan doa ini:

لا بَأْسَ طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللَّه

“Tidak apa-apa, bersih/suci insya Allah” (HR. Bukhari)

Keterangan: maksud dari bersih/suci adalah semoga sakitnya dapat membersihakan (menghapuskan) dosa-dosanya.

6. Dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: Barangsiapa yang menjenguk orang sakit yang sakitnya bukan kedatangan ajal, lalu ia berdoa di sisinya sebanyak tujuh kali, dengan doa berikut:

أَسْأَلُ اللهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ

Aku memohon kepada Allah Yang Agung, Tuhan arsy yang agung, agar menyembuhkanmu

maka Allah akan menyembuhkan dari sakit yang dideritanya (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani)

7.Dari Utsman bin Abil ‘Ash bahwasanya  ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedangkan ketika itu ia sedang sakit yang hampir mematikannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata letakkanlah/usapkanlah tangan kananmu (pada bagian yang sakit) sebanyak tujuh kali sambil berdoa (berikut):

 بِسْمِ اللهِ بِسْمِ اللهِ بِسْمِ اللهِ أَعُوذُ بِعِزَّةِ الله وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

“Bismillah bismillah bismillah, aku berlindung kepada Allah dari kejahatan (sakit) yang aku dapati dan aku khawatirkan.”

Lalu Utsman berdoa dengan doa tersebut dan   dihilangkan sakitnya oleh Allah. Ia senantiasa menganjurkan keluarga dan orang-orang untuk senantiasa berdoa dengan doa tersebut (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani)

Dalam sakitnya seseorang akan berada adalm keadaan pasrah. Ia akan merasa sangat dekat dengan tuhan. Dalam keadaan demikian, apabila seseorang berdoa untuk kesembuhannya, reaksi lahir dan bathin pasien akan menyambut positif doa tersebut.

Doa adalah cara lain dalam menanggulangi stres dan depresi.Bahkan dibuktikan pula bahwadoa yang tulus mampu membantu penyembuhan orang sakit.

Sumber :         
- Jauhar, Ahmad. Membaca Gerak Alam Semesta:Transmedia,2007 http://mifdlol.staff.stainsalatiga.ac.id/2013/01/21/doa-untuk-orang-sakit/
- http://www.arrahmah.com/rubrik/doa-untuk-orang-yang-sakit.html
- http://www.doamuslim.com/doa-mohon-kesembuhan-dari-penyakit/
- http://keperawatanreligionekaratna.wordpress.com/2013/05/27/doa-doa-untuk-orang-sakit/, akses tgl 27/11/2013.
More aboutDoa – doa untuk Orang Sakit

PERAN PERAWAT DALAM MEMBIMBING IBADAH PASIEN

Posted by Zam on Tuesday, November 26, 2013

Perawat merupakan tenaga kesehatan yang paling sering dan paling lama berinteraksi dengan klien. Sehingga perawat adalah pihak yang paling mengetahui perkembangan kondisi kesehatan klien secara menyeluruh dan bertanggung jawab atas klien. Perawat merupakan penolong utama klien dalam melaksanakan aktivitas penting guna memelihara dan memulihkan kesehatan klien atau mencapai kematian yang damai.

Sebagai perawat muslim yang baik, kita harus bisa mendampingi dan membantu pasien dalam kegiatannya. Contohnya ketika makan, minum obat, membersihkn diri, sampai beribadah. Perawat harus tahu kebutuhan beribadah pasiennya sesuai dengan agama yang dianut pasiennya.

Seorang muslim diwajibkan untuk menjalankan shalat 5 waktu, bagaimanapun keadaannya. Termasuk ketika sakit. Bagi mereka yang sakit melakukan ibadah sangat sulit.Dalam hal ini yang membantu pasien adalah seorang perawat karena sebagaimana ketahui bahwa perawat sebagai pendamping  pasien, perawat sebagai penolong pasien, dan perawat sebagai partner pasien. Pendek kata, perawat berperan sebagai motivator dan edukator bagi pasien yang ditanganinya.

Adapun peran perawat dalam membantu pasien dalam beribadah yaitu:

Membimbing sholat

Setelah perawat mengkaji agama pasien,  yang harus dilakukan adalah menanyakan apakah pasien kita mampu melakukan ibadahnya . Jadi, tugas kita disini adalah mendampingi pasien tersebut dan membantu segala keterbatasan fisiknya. Tentu bantuan disini disesuaikan dengan agama pasien dan bagaimana keadaan pasien sendiri. Apabila dia muslim maka:

Perawat hendaknya mengingatkan apabila waktu sholat telah datang.

“Bukanlah menghadap wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, tetapi

sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan yang mendermakan harta-harta yang dicintai kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang dalam perjalanan, para peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya, menegakkan shalat dan menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janji apabila mereka berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam saat peperangan. Mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.” (QS.Al-Baqarah : 177)

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (Al-Baqarah : 238)

Berikut langkah- langkahnya :

Pertama, kita menjelaskan fasilitas yang ada di kamar perawatan (nurse call, telepon, fasilitas kamar mandi, arah kiblat). Lalu tanyakan kepada pasien apakah akan melakukan sholat.

Kedua,mengkaji apakah pasien mampu atau tidak melakukan sholat sendiri. Apabila pasien tidak  dapat melakukan sholat sendiri maka perawat harus bisa membantu pasien,mulai dari wudlu/tayamumnya (apabila tidak bisa menggunakan air) dan mempersiapkan peralatan untuk tayamum dan pendampingan saat sholat. Apabila dia mampu melakukan sholat sendiri maka perawat hanya mengarahkan Pasien tersebut untuk melakukan sholat.

Namun bila ada keterbatasan gerak sehingga pasien tersebut tidak dapat berdiri peran perawat adalah membantu pasien untuk bersandar pada tembok, jika masih tidak sanggup bersandar maka perawat mengubah posisi pasien tersebut duduk untuk shalat. Jika pasien masih tidak sanggup duduk, maka posisi pasien pada saat  sholat sambil berbaring menghadap kiblat dengan miring di sisi kanan dapat dilakukan. Jika tidak mampu untuk menghadap kiblat maka sholatlah sesuai dengan arah posisinya. jika pasien tidak mampu berbaring,  maka sholatlah dengan posisi terlentang, kedua kakinya diarahkan ke arah kiblat dan kepalanya diangkat sedikit untuk mengarahkan ke kiblat. Jika kakinya tidak bisa diarahkan ke kiblat maka sholatlah sesuai dengan posisinya. Jika masih tidak mampu maka jelaskan kepada pasien bahwa diperbolehkan shalat dengan isyarat,misalnya dengan gerakan kepala, jika kepala tidak bisa maka boleh menggunakan isyarat mata dengan cara pada saat ruku ataupun sujud dengan kedipan mata.

Untuk itulah perawat wajib memberitahukan hal-hal diatas kepada pasien ataupun keluarga pasien. sebagaimana firman ALLAH SWT yang Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Q.S: 2;185). selain firman diatas adalagi firman dari ALLAH SWT yang artinya: Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah. (Q.S : 64;16). jika pasien tidak dapat berbuat apapun, maka pasien tersebut wajib kita bimbing untuk bershalat dengan cara pasien tersebut nershalat dengan hatinya. diniatkan dalam hatinya kalau kita sedang shalat sambil membayangkan gerakan shalat.

Membingbing pasien dalam berpuasa jika memungkinkan

Perawat hendaknya membangunkan waktu sahur dan membimbing niat serta mengingatkan waktu imsak ,dan mengingatkan pula ketika buka puasa. Namun, itu pun dilakukan jika pasien memang mampu untuk berpuasa.

Berdasarkan pendapat sejumlah ahli kesehatan, puasa dapat memberikan berbagai manfaat bagi yang melaksanakannya, di antaranya untuk ketenangan jiwa, mengatasi stres, meningkatkan daya tahan tubuh, serta memelihara kesehatan dan kecantikan. Puasa selain bermanfaat untuk ketenangan jiwa agar terhindar dari stres, juga dapat menyehatkan badan dan dapat membantu penyembuhan bermacam penyakit.

Membimbing dalam berzakat baik itu zakat fitrah maupun zakat mal

Apabila kebetulan pasien dirawat menjelang idul fitri maka perawat sebaikna mengingatkan pasien atau pihak keluarga untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Baca kitab suci Al- Quran bersama-sama dan jelaskan maknanya dalam kehidupan kita

Terutama ayat-ayat yang berhubungan dengan orang yang sakit, rahmat allah, karunia, dan kasih sayangnya supaya sang klien lebih termotivasi untuk sembuh.

Dalam quran disebutkan bahwa Al-quran adalah pelajaran dan obat bagi penyakit batin serta petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Penelitian di Florida, AS ada sebuah lembaga meneliti tentang menyembuhkan penyakit jiwa melalui pengaruh bacaan Al-quran. Sampel terdiri dari orang-orang yang mengerti bahasa Al-quran dan yang tidak mengerti, semuanya non islam dan mengalami gangguan jiwa. Ternyata bagi yang mengerti bacaan ayat Al-quran dapat memperoleh kesembuhan secara bertahap dan yang tidak mengerti bahasa Al-quran juga mengalami kesembuhan secar kurang intensif dibanding yang mengerti bahasa al-quran. Dengan membacanya atau mendengarkannya saja sudah bisa dibuktikan betapa besar daya pengaruh Al-quran bagi manusia yang mengalami gangguan jiwa, apalagi bagi yang sehat dan dapat berpikir dengan jernih. sudah barang pasti kaalu dikaji dan dilaksanakan semua ajarannya, dijamin, niscaya akan mendatangkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

Menuntun dzikir kepada Allah

Dengan berdzikir, hati seorang akan terasa tentram. Ini adalah mutlak, tercantum dalam Al-quran surat al-ra’du : 28 dan sabda Rasulullah SAW bawa dzikir kepada Allah adalah pengobat hati, dengan syarat ia harus beriman dan ikhlas. hal ini sesuai dengan penelitian Dr.Moh.Sholeh M.pd. karena pada hakikatnya sahalat adalah dzikir, maka dzikir yang ikhlas akan mendatangkan rasa senang, optimis, dan persepsi positif.

Ceritakan kisah-kisah dari tokoh-tokoh Islam

Cerita tokoh Islam yang memiliki penyakit yang parah contohnya Nabi Ayub as. Dikatakan bahwa beliau terkena penyakit kulit yang dahsyat sehingga manusia-manusia enggan untuk mendekatinya, namun beliau digambarkan sebagai sosok manusia yang paling sabar, bahkan bisa dikatakan bahwa beliau berada di puncak kesabaran. Allah SWT telah memujinya dalam kitab-Nya yang berbunyi:

“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayub) seorang yang sabar. Dialah sebaih-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya).” (QS. Shad: 44)

Perawat bisa menjelaskan bahwa banyak manfaat yang bisa diambil dari kondisi sakit kita, diantaranya bisa lebih mengingat dan bergantung pada Allah, bisa dihapus dosa kita terutama jika kita sabar terhadap penyakit, dsb

Membimbing untuk bersabar dan rela terhadap ketentuan Allah SWT.

” Barang siapa sakit pada malam hari, ia sabar dan rela terhadap ketentuan Allah SWT dalam menderita sakit maka lepaslah ia dari dosa-dosanya seperti pada waktu ia lahir dari kandungan ibunya” HR. Hakim

Abu Hurairoh RA berkata bahwa Rasululloh SAW bersabda:

” Barang siapa dikehendaki kebaikan oleh Allah SWT, maka ia akan diberi ujian” HR. Bukhari”

Yaitu diuji dengan berbagai cobaan, baik itu sakit maupun selain itu kemudian Allah SWT memberi pahala dengan jalan itu ia bersabar dan rela (ikhlas).

Selain itu, ajaran Islam seorang muslim dilarang berputus asa atas segala cobaan yang Allah berikan, sebagaimana firman Allah SWT:

Artinya: Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir (QS. Yusuf: 87)

”Dan orang-orang kafir kepada ayat-ayat Allah SWT dan pertemuan dengan dia, mereka putus asa dari rahmatku, dan mereka mendapat azab pasti (QS. Al. Hajr:23)

Juga disaat-saat menghadapi sakarataul maut maka hendaklah ia memperbaiki sangkaanya kepada Allah SWT.

Dari Abu Hurairoh bahwa Nabi bersabda:

”Firman Allah yang Maha Mulia lagi maha besar: Aku berada disisi sangkaan hambaku saja, yaitu menuruti sangkaan hambaku ketika ia menyangka terhadap aku” (HR. Bukhari Muslim)

Manganjurkan untuk memperbanyak dzikir dan berdo’a

Artinya: ”Dan apabila hamba-hambaku bertanya: Padamu tentang Aku, maka jawablah bahwasannya Aku adalah dekat, Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepadaku….” (QS. Al Baqarah: 186)

Sebelum pasien pulang, perawat membimbing pasien dan keluarga untuk berdoa (mensyukuri nikmat sembuh)


اللھم اني اسالك فرجا قریبا وصبرا جمیلا ورزقا واسعا والعافیة من جمیع البلاء واسالك تمام العافیة واسالك دوام العافیة واسالك الشكر علي العافیة واسالك الغني عن الناس ولاحول ولاقوة الا بالله العلي العظیم

“Wahai Tuhanku, bahwasanya aku memohon kelapangan dalam waktu yang dekat, kesabaran yang sempurna, rizki yang luas, terhindar dari segala bala. Ya Allah aku memohon kepada Engkau untuk pandai mensyukuri nikmat sehat yang Engkau limpahkan. Ya Allah aku memohon kepada Engkau kecukupan dari manusia (tidak memerlukan kepada orang lain). Tak ada daya dan tak ada tenaga, kekuatan melainkan dengan Allah yang Mahatinggi lagi maha besar.

Orang yang cerdas secara spiritual, ia harus dapat merasakan kehadiran dan peranan Allah dalam hidupnya. “Spiritual intelligence is the faculty of our non-material dimension- the human soul,” kata Khalil Khawari. Ia harus sudah menemukan makna hidupnya dan mengalami hidup yang bermakna. Ia tampak pada orang-orang di sekitarnya sebagai “orang yang berjalan dengan membawa cahaya.” (Al-Quran 6:122) Ia tahu ke mana ia harus mengarahkan. Itulah perawat yang harus bisa menjadi cahaya yang mampu menunjukkan klien nya jalan yang bisa menyelamatkannya tidak hanya urusan sakit di dunia saja tapi juga untuk akhirat kelak.

Sumber:           
- Ash Shiddieqy, HAsbi.1951.pedoman shalat.jakarta.penerbit bulan bintang
- http://www.wikipedia.com
- http://islampos.com/tata-cara-sholat-orang-yang-sakit-49643/
- http://keperawatanreligionekaratna.wordpress.com/2013/05/20/peran-perawat-dalam-membimbing-ibadah-pasien-2/, akses tgl 27/11/2013.
More aboutPERAN PERAWAT DALAM MEMBIMBING IBADAH PASIEN