Setelah menunggu hampir dua bulan sejak pilkada Papua 29 Januari lalu, akhirnya pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal akan melenggang sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua periode 2013-2018. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan lima pasangan calon yang kalah, sehingga pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat itu resmi menjadi pemenang Pilkada Papua.
Sidang MK yang dipimpin Mahfud MD memutuskan gugatan yang diajukan lima pasangan calon yang kalah di Pilkada Papua itu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). "Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, Senin (11/3) malam.
Pilkada Papua diikuti enam pasangan calon, dengan total 2.713.465 suara sah dari 28 kabupaten/kota. Pasangan nomor urut tiga, Lukas Enembe-Klemen Tinal, memperoleh 1.199.657 suara atau 52 persen.
Di urutan kedua ada Habel Melkias Suawe-Yop Kogoya dengan 415.382 suara (18 persen). Urutan ketiga ditempati pasangan MR Kambu-Blasius Pakage dengan 301.349 suara (13 persen). Di urutan keempat Noahk Nawipa-Yohanes Wop dengan 178.830 suara (8 persen). Urutan keenam pasangan Welington Wenda-Wenan Watori dengan 153.453 suara (7 persen). Dan posisi terakhir ditempati pasangan Alex Hasegem-Marten Kayoi dengan 72.120 suara (3 persen).
Hakim konstitusi Muhammad Alim menjelaskan, dalil penggugat yang menyebut ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada Papua, tidak dapat dibuktikan. Pelanggaran yang terjadi juga tidak secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara penggugat. Selain itu, kalau pun suara kelima penggugat itu disatukan, masih kalah dengan suara yang diperoleh pasangan pemenang.
"Oleh karena itu, menurut mahkamah dalil pemohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum," tandas Alim.
Pilkada Papua berlangsung pada 29 Januari 2013 lalu. KPU Papua mengumumkan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai pemenang pilkada, tetapi lima pasangan calon yang kalah mengajukan gugatan ke MK. [JJ/Rpb/Islm/bsb]
Sidang MK yang dipimpin Mahfud MD memutuskan gugatan yang diajukan lima pasangan calon yang kalah di Pilkada Papua itu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). "Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, Senin (11/3) malam.
Pilkada Papua diikuti enam pasangan calon, dengan total 2.713.465 suara sah dari 28 kabupaten/kota. Pasangan nomor urut tiga, Lukas Enembe-Klemen Tinal, memperoleh 1.199.657 suara atau 52 persen.
Di urutan kedua ada Habel Melkias Suawe-Yop Kogoya dengan 415.382 suara (18 persen). Urutan ketiga ditempati pasangan MR Kambu-Blasius Pakage dengan 301.349 suara (13 persen). Di urutan keempat Noahk Nawipa-Yohanes Wop dengan 178.830 suara (8 persen). Urutan keenam pasangan Welington Wenda-Wenan Watori dengan 153.453 suara (7 persen). Dan posisi terakhir ditempati pasangan Alex Hasegem-Marten Kayoi dengan 72.120 suara (3 persen).
Hakim konstitusi Muhammad Alim menjelaskan, dalil penggugat yang menyebut ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada Papua, tidak dapat dibuktikan. Pelanggaran yang terjadi juga tidak secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara penggugat. Selain itu, kalau pun suara kelima penggugat itu disatukan, masih kalah dengan suara yang diperoleh pasangan pemenang.
"Oleh karena itu, menurut mahkamah dalil pemohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum," tandas Alim.
Pilkada Papua berlangsung pada 29 Januari 2013 lalu. KPU Papua mengumumkan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai pemenang pilkada, tetapi lima pasangan calon yang kalah mengajukan gugatan ke MK. [JJ/Rpb/Islm/bsb]
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment