Search

Jika Tak Ditanggapi Polri, MUI Bawa Kasus Larangan Jilbab ke MK

Posted by Zam on Tuesday, June 4, 2013


Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung turun tangan menanggapi adanya laporan larangan polisi wanita (polwan) memakai jilbab. MUI segera mungkin bakal menggelar sidang terkait laporan itu lalu mengeluarkan tausyiah berupa nasehat kepada kapolri, polri, dan masyarakat umum.

Namun, jika nasehat itu mentah alias tidak diterima kapolri dan polri, Wakil Sekretariat Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, berpendapat, MUI akan datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seandainya terbukti kepolisian membuat aturan pelarangan jilbab dan tidak sesuai dengan UUD 1945, maka aturan tersebut bisa dibatalkan MK. “Jika sudah masuk ke MK, larangan penggenaan jilbab tersebut harus dibatalkan,” ujarnya seperti dikutip Republika, Rabu (5/6).

Ia berpendapat, jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemakaian jilbab pada polwan Muslimah, pendapat itu adalah pikiran yang sangat picik. Apalagi jika nanti dikhawatirkan akan muncul perbedaan jatah dan kewajiban kerja pada polwan Muslimah yang telah mengenakan jilbab dengan polwan non-Muslim.

Menurutnya, polisi bisa profesional dan bisa proporsional dalam mendelegasikan tugas-tugas pada anggotanya, yang memandang berdasarkan kewenangannya, bukan berdasarkan polwan tersebut memakai jilbab atau tidak.

Ketika polwan memutuskan memakai jilbab dalam menjalankan tugasnya, tidak juga membutuhkan biaya yang besar dalam penampilan barunya. Karena hanya mengganti topinya dengan jilbab dan menambah panjangnya lengan pada bajunya. Sedangkan untuk bawahannya, polisi sekarang sudah mengenakan celana panjang longgar, yang berarti itu sudah tak perlu diganti lagi.

Sebelumnya, seorang perwira Polwan di Jawa Tengah mengadu kepada Ustadz Wahfiudin tentang keinginannya untuk berjilbab yang mendapat kendala dari institusi. Ia bahkan berniat mengajukan pensiun dini jika tidak juga diijinkan berjilbab. [AM/Rpb]

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment