Setelah sempat tarik ulur selama beberapa pekan, akhirnya Eyang Subur mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melepas istri kelima dan seterusnya. Pelepasan empat dari delapan istri itu juga disertai surat yang ditanda tangani oleh Subur.
"Ada Annisa (istri ke-7), Reni Mulyaningsih (istri ke-5), dan Nita Septiarini (istri ke-8). Yang keenam udah duluan itu yang adik-kakak itu ya," ungkap pengacara Subur, Ramdan Alamsyah saat menggelar konferensi pers pelepasan istri-istri Eyang Subur di kediamanya di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, Sabtu (25/5).
Ramdan menambahkan, istri Subur yang kakak beradik itu telah dilepaskan sejak kasus dengan Adi Bing Slamet bergulir, dengan diketahui oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Habib Selon.
"Sejak awal kasus ini bergulir istri yg adik-kakak itu udah dilepaskan. Itu diketahui oleh Habib Selon," tuturnya.
Ramdan beralasan, kliennya mempunyai istri lebih dari empat karena ketidaktahuannya mengenai syariat agama. Setelah melalui kumpul keluarga besar, mereka akhirnya mendapatkan konklusi, atau surat tentang pelepasan istri.
"Surat dibuat tentang pelepasan istri, sesuai ajuran fatwa MUI no 17 tahun 2013. Surat dibuat pada Kamis 23 Mei 2013, yang ditandatangani oleh Eyang Subur," tuturnya.
Sebelumnya, usai MUI mengeluarkan fatwa agar Eyang Subur menceraikan istrinya yang kelima dan seterusnya, istri-istri Eyang Subur mengaku kecewa dan menyatakan akan menggugat MUI. Namun, gugatan tersebut tidak jadi dilayangkan. [IK/Dtk/bsb]
"Ada Annisa (istri ke-7), Reni Mulyaningsih (istri ke-5), dan Nita Septiarini (istri ke-8). Yang keenam udah duluan itu yang adik-kakak itu ya," ungkap pengacara Subur, Ramdan Alamsyah saat menggelar konferensi pers pelepasan istri-istri Eyang Subur di kediamanya di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, Sabtu (25/5).
Ramdan menambahkan, istri Subur yang kakak beradik itu telah dilepaskan sejak kasus dengan Adi Bing Slamet bergulir, dengan diketahui oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Habib Selon.
"Sejak awal kasus ini bergulir istri yg adik-kakak itu udah dilepaskan. Itu diketahui oleh Habib Selon," tuturnya.
Ramdan beralasan, kliennya mempunyai istri lebih dari empat karena ketidaktahuannya mengenai syariat agama. Setelah melalui kumpul keluarga besar, mereka akhirnya mendapatkan konklusi, atau surat tentang pelepasan istri.
"Surat dibuat tentang pelepasan istri, sesuai ajuran fatwa MUI no 17 tahun 2013. Surat dibuat pada Kamis 23 Mei 2013, yang ditandatangani oleh Eyang Subur," tuturnya.
Sebelumnya, usai MUI mengeluarkan fatwa agar Eyang Subur menceraikan istrinya yang kelima dan seterusnya, istri-istri Eyang Subur mengaku kecewa dan menyatakan akan menggugat MUI. Namun, gugatan tersebut tidak jadi dilayangkan. [IK/Dtk/bsb]
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment