Jakarta – Ada kekhawatiran pada sebagian kalangan bahwa ketentuan halal akan menimbulkan sikap diskriminatif terhadap warga masyarakat yang tidak beragama Islam. Menanggapi hal ini, maka Dewan Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, KH. Kholil Ridwan, Lc menepis kekhawatiran ini dengan menyatakan, pada hakikatnya, semua umat manusia membutuhkan ketentuan halal. Karena ajaran Islam merupakan “Rahmatan Lil-‘Alamin”, sebagai rahmat bagi alam semesta, semua makhluk, termasuk umat manusia.
Kemudian pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Al-Husnayain ini mengutip satu ayat Al-Quran yang bermakna, “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. 21:107).
“Jadi, ketentuan halal itu adalah untuk kebaikan semua orang, seluruh umat manusia,” Ketua MUI ini menandaskan.
Produk Konsumsi Yang Tidak Halal Mengakibatkan Bahaya
Kita ketahui bersama, tambahnya, produk-produk konsumsi yang tidak halal banyak mengakibatkan bahaya dan kerusakan pada tingkat individual maupun sosial. Seperti dampak minuman keras (Miras), jelas merusak kesehatan secara perorangan; maupun kerawanan dalam kehidupan kemasyarakatan. Sebagai contoh sederhana, Allah telah melarang mengkonsumsi khamar atau Miras, yang terbukti sangat membahayakan kesehatan fisik, sehingga jelas harus dihindarkan. Perhatikanlah firman Allah yang bermakna, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. 5: 90).
Telah umum diketahui, berbagai bahaya akan menimpa orang yang mengkonsumsi miras. Seperti terkena penyakit liver, radang usus, gangguan pencernaan, dan ginjal. Miras juga menyebabkan gangguan fungsi hati, serta meningkatkan aktivitas zat-zat racun yang terdapat di hati dan zat-zat yang dapat menimbulkan kanker.
Khamar juga mengakibatkan impotensi pada pria, menyebabkan cacat bayi yang dikandung, keguguran janin serta kelahiran prematur pada ibu hamil. Bahkan juga mengakibatkan kerusakan sistim syaraf dan otak yang akut. Siapa pun yang mengkonsumsinya, berarti melanggar larangan Allah ini, apakah muslim atau pun non-muslim, niscaya akan terkena efek yang membahayakan ini.
Demikian pula larangan memakan darah dan bangkai. Diantara hikmah yang dapat diketahui, darah mengandung uric acid, racun atau toxic yang berbahaya bagi kesehatan. Uric acid di dalam tubuh akan dibawa oleh darah lalu dibuang ke luar tubuh dengan urine (air kencing) melalui ginjal. Minum darah atau memakan makanan yang tidak bersih dari darah niscaya dapat menimbulkan keracunan dan merusak/membahayakan organ ginjal.
Binatang yang telah menjadi bangkai, dagingnya mengandung racun karena adanya endapan darah. Jadi binatang yang mati tanpa dikeluarkan darahnya secara bersih melalui proses penyembelihan yang benar sesuai aturan kaidah syariah adalah bangkai yang haram untuk dimakan. Hewan yang mati karena sakit, disetrum, dicekik atau dipukul akan mati tanpa mengeluarkan banyak darah, sehingga racun yang terkandung di dalam darah itu akan tetap mengendap di tubuh hewan tersebut. Dan siapa pun yang memakannya, apakah muslim atau pun non-muslim, niscaya akan terkena efek yang membahayakan ini.
Sangat Beresiko
Begitu pula memakan babi, ternyata sangat beresiko terkena berbagai penyakit yang fatal. Penelitian para ahli membuktikan, daging babi mengandung cacing pita (taenia solium). Berbagai bahaya lain juga mengancam orang yang mengkonsumsi babi. Lemak babi mengandung kolesterol paling tinggi dibandingkan dengan lemak hewan lainnya, mencapai lima belas kali lipat lebih banyak dari daging sapi.
Kasus Japanese Enchephalitis (JE) yang merebak beberapa waktu lalu, membuat mata para ahli kembali terbelalak. Selain itu, masih banyak lagi penyakit dan bencana mengancam manusia bersumber dari babi yang diharamkan dan menular kepada manusia. Misalnya, flu burung yang berasal dari babi, menyerang unggas, ternyata telah pula menular kepada manusia. Bahkan ada kasus flu babi yang menular langsung kepada manusia. Sudah menjadi pengetahuan umum, sedikitnya ada 70 jenis penyakit yang lazim diidap hewan babi, dan beberapa diantaranya dapat ditularkan ke manusia yang memakan daging atau bagian tubuhnya.
Allah telah melarang mengkonsumsi semua yang membahayakan itu dalam banyak ayat Al-Quran. Diantaranya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…” (Q.S. 5:3).
Perintah Allah agar mengkonsumsi yang halal dalam ayat tersebut dan berarti menghindarkan yang haram, disampaikan kepada seluruh umat manusia. Karena jelas, makanan yang diproduksi dan dikonsumsi akan memberikan dampak yang luas. Bukan hanya bagi umat Islam, tetapi juga bagi kehidupan umat manusia secara umum, sesuai dengan universalitas hukum yang telah ditetapkan Allah.
Sertifikasi Halal oleh LPPOM MUI
Maka tentu harus ada ketentuan serta panduan yang jelas. Dan bagi kita, sebagai orang beriman, adalah tuntunan syariah dalam aspek makanan konsumsi sehari-hari yang terjamin kehalalannya. Dalam hal ini ialah melalui proses dan sistim sertifikasi produk halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Ini juga merupakan bagian dari perlindungan umat yang sangat kita butuhkan bersama, agar kita terhindar dari mengkonsumsi produk yang syubhat, yang meragukan status kehalalannya. Apalagi yang tidak halal atau diharamkan dalam Islam. “Kita telah diperintahkan Allah di dalam Al-Quran untuk mengkonsumsi makanan yang halal, dan dilarang dari memakan yang haram. Maka, dengan adanya sertifikat halal yang menjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsi, kebutuhan hidupnya sehari-hari, umat Islam, kita semua mendapat panduan yang jelas, juga menjadi terlindungi dari mengkonsumsi produk yang haram,” tandas tokoh umat ini lagi. (Usm).
sumber : http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/1712/30/1, akses tgl 09/12/2013.
Kemudian pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Al-Husnayain ini mengutip satu ayat Al-Quran yang bermakna, “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. 21:107).
“Jadi, ketentuan halal itu adalah untuk kebaikan semua orang, seluruh umat manusia,” Ketua MUI ini menandaskan.
Produk Konsumsi Yang Tidak Halal Mengakibatkan Bahaya
KH. Kholil Ridwan, Lc |
Telah umum diketahui, berbagai bahaya akan menimpa orang yang mengkonsumsi miras. Seperti terkena penyakit liver, radang usus, gangguan pencernaan, dan ginjal. Miras juga menyebabkan gangguan fungsi hati, serta meningkatkan aktivitas zat-zat racun yang terdapat di hati dan zat-zat yang dapat menimbulkan kanker.
Khamar juga mengakibatkan impotensi pada pria, menyebabkan cacat bayi yang dikandung, keguguran janin serta kelahiran prematur pada ibu hamil. Bahkan juga mengakibatkan kerusakan sistim syaraf dan otak yang akut. Siapa pun yang mengkonsumsinya, berarti melanggar larangan Allah ini, apakah muslim atau pun non-muslim, niscaya akan terkena efek yang membahayakan ini.
Demikian pula larangan memakan darah dan bangkai. Diantara hikmah yang dapat diketahui, darah mengandung uric acid, racun atau toxic yang berbahaya bagi kesehatan. Uric acid di dalam tubuh akan dibawa oleh darah lalu dibuang ke luar tubuh dengan urine (air kencing) melalui ginjal. Minum darah atau memakan makanan yang tidak bersih dari darah niscaya dapat menimbulkan keracunan dan merusak/membahayakan organ ginjal.
Binatang yang telah menjadi bangkai, dagingnya mengandung racun karena adanya endapan darah. Jadi binatang yang mati tanpa dikeluarkan darahnya secara bersih melalui proses penyembelihan yang benar sesuai aturan kaidah syariah adalah bangkai yang haram untuk dimakan. Hewan yang mati karena sakit, disetrum, dicekik atau dipukul akan mati tanpa mengeluarkan banyak darah, sehingga racun yang terkandung di dalam darah itu akan tetap mengendap di tubuh hewan tersebut. Dan siapa pun yang memakannya, apakah muslim atau pun non-muslim, niscaya akan terkena efek yang membahayakan ini.
Sangat Beresiko
Begitu pula memakan babi, ternyata sangat beresiko terkena berbagai penyakit yang fatal. Penelitian para ahli membuktikan, daging babi mengandung cacing pita (taenia solium). Berbagai bahaya lain juga mengancam orang yang mengkonsumsi babi. Lemak babi mengandung kolesterol paling tinggi dibandingkan dengan lemak hewan lainnya, mencapai lima belas kali lipat lebih banyak dari daging sapi.
Kasus Japanese Enchephalitis (JE) yang merebak beberapa waktu lalu, membuat mata para ahli kembali terbelalak. Selain itu, masih banyak lagi penyakit dan bencana mengancam manusia bersumber dari babi yang diharamkan dan menular kepada manusia. Misalnya, flu burung yang berasal dari babi, menyerang unggas, ternyata telah pula menular kepada manusia. Bahkan ada kasus flu babi yang menular langsung kepada manusia. Sudah menjadi pengetahuan umum, sedikitnya ada 70 jenis penyakit yang lazim diidap hewan babi, dan beberapa diantaranya dapat ditularkan ke manusia yang memakan daging atau bagian tubuhnya.
Allah telah melarang mengkonsumsi semua yang membahayakan itu dalam banyak ayat Al-Quran. Diantaranya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…” (Q.S. 5:3).
Perintah Allah agar mengkonsumsi yang halal dalam ayat tersebut dan berarti menghindarkan yang haram, disampaikan kepada seluruh umat manusia. Karena jelas, makanan yang diproduksi dan dikonsumsi akan memberikan dampak yang luas. Bukan hanya bagi umat Islam, tetapi juga bagi kehidupan umat manusia secara umum, sesuai dengan universalitas hukum yang telah ditetapkan Allah.
Sertifikasi Halal oleh LPPOM MUI
Maka tentu harus ada ketentuan serta panduan yang jelas. Dan bagi kita, sebagai orang beriman, adalah tuntunan syariah dalam aspek makanan konsumsi sehari-hari yang terjamin kehalalannya. Dalam hal ini ialah melalui proses dan sistim sertifikasi produk halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Ini juga merupakan bagian dari perlindungan umat yang sangat kita butuhkan bersama, agar kita terhindar dari mengkonsumsi produk yang syubhat, yang meragukan status kehalalannya. Apalagi yang tidak halal atau diharamkan dalam Islam. “Kita telah diperintahkan Allah di dalam Al-Quran untuk mengkonsumsi makanan yang halal, dan dilarang dari memakan yang haram. Maka, dengan adanya sertifikat halal yang menjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsi, kebutuhan hidupnya sehari-hari, umat Islam, kita semua mendapat panduan yang jelas, juga menjadi terlindungi dari mengkonsumsi produk yang haram,” tandas tokoh umat ini lagi. (Usm).
sumber : http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/1712/30/1, akses tgl 09/12/2013.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment