Search

Showing posts with label Halalan Thayyiban. Show all posts
Showing posts with label Halalan Thayyiban. Show all posts

Halal Untuk Kebaikan Semua Manusia

Posted by Zam on Monday, December 9, 2013

Jakarta – Ada kekhawatiran pada sebagian kalangan bahwa ketentuan halal akan menimbulkan sikap diskriminatif terhadap warga masyarakat yang tidak beragama Islam. Menanggapi hal ini, maka Dewan Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, KH. Kholil Ridwan, Lc menepis kekhawatiran ini dengan menyatakan, pada hakikatnya, semua umat manusia membutuhkan ketentuan halal. Karena ajaran Islam merupakan “Rahmatan Lil-‘Alamin”, sebagai rahmat bagi alam semesta, semua makhluk, termasuk umat manusia.

Kemudian pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Al-Husnayain ini mengutip satu ayat Al-Quran yang bermakna, “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. 21:107).

“Jadi, ketentuan halal itu adalah untuk kebaikan semua orang, seluruh umat manusia,” Ketua MUI ini menandaskan.

Produk Konsumsi Yang Tidak Halal Mengakibatkan Bahaya

KH. Kholil Ridwan, Lc
Kita ketahui bersama, tambahnya, produk-produk konsumsi yang tidak halal banyak mengakibatkan bahaya dan kerusakan pada tingkat individual maupun sosial. Seperti dampak minuman keras (Miras), jelas merusak kesehatan secara perorangan;  maupun kerawanan dalam kehidupan kemasyarakatan. Sebagai contoh sederhana, Allah telah melarang mengkonsumsi khamar atau Miras, yang terbukti sangat membahayakan kesehatan fisik, sehingga jelas harus dihindarkan. Perhatikanlah firman Allah yang bermakna, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. 5: 90).

Telah umum diketahui, berbagai bahaya akan menimpa orang yang mengkonsumsi miras. Seperti terkena penyakit liver, radang usus, gangguan pencernaan, dan ginjal. Miras juga menyebabkan gangguan fungsi hati, serta meningkatkan aktivitas zat-zat racun yang terdapat di hati dan zat-zat yang dapat menimbulkan kanker.

Khamar juga mengakibatkan impotensi pada pria, menyebabkan cacat bayi yang dikandung, keguguran janin serta kelahiran prematur pada ibu hamil. Bahkan juga mengakibatkan kerusakan sistim syaraf dan otak yang akut. Siapa pun yang mengkonsumsinya, berarti melanggar larangan Allah ini, apakah muslim atau pun non-muslim, niscaya akan terkena efek yang membahayakan ini.

Demikian pula larangan memakan darah dan bangkai. Diantara hikmah yang dapat diketahui, darah mengandung uric acid, racun atau toxic yang berbahaya bagi kesehatan. Uric acid di dalam tubuh akan dibawa oleh darah lalu dibuang ke luar tubuh dengan urine (air kencing) melalui ginjal. Minum darah atau memakan makanan yang tidak bersih dari darah niscaya dapat menimbulkan keracunan dan merusak/membahayakan organ ginjal.

Binatang yang telah menjadi bangkai, dagingnya mengandung racun karena adanya endapan darah. Jadi binatang yang mati tanpa dikeluarkan darahnya secara bersih melalui proses penyembelihan yang benar sesuai aturan kaidah syariah adalah bangkai yang haram untuk dimakan. Hewan yang mati karena sakit, disetrum, dicekik atau dipukul akan mati tanpa mengeluarkan banyak darah, sehingga racun yang terkandung di dalam darah itu akan tetap mengendap di tubuh hewan tersebut. Dan siapa pun yang memakannya, apakah muslim atau pun non-muslim, niscaya akan terkena efek yang membahayakan ini.

Sangat Beresiko

Begitu pula memakan babi, ternyata sangat beresiko terkena berbagai penyakit yang fatal. Penelitian para ahli membuktikan, daging babi mengandung cacing pita (taenia solium). Berbagai bahaya lain juga mengancam orang yang mengkonsumsi babi. Lemak babi mengandung kolesterol paling tinggi dibandingkan dengan lemak hewan lainnya, mencapai lima belas kali lipat lebih banyak dari daging sapi.

Kasus Japanese Enchephalitis (JE) yang merebak beberapa waktu lalu, membuat mata para ahli kembali terbelalak. Selain itu, masih banyak lagi penyakit dan bencana mengancam manusia bersumber dari babi yang diharamkan dan menular kepada manusia. Misalnya, flu burung yang berasal dari babi, menyerang unggas, ternyata telah pula menular kepada manusia. Bahkan ada kasus flu babi yang menular langsung kepada manusia. Sudah menjadi pengetahuan umum, sedikitnya ada 70 jenis penyakit yang lazim diidap hewan babi, dan beberapa diantaranya dapat ditularkan ke manusia yang memakan daging atau bagian tubuhnya.

Allah telah melarang mengkonsumsi semua yang membahayakan itu dalam banyak ayat Al-Quran. Diantaranya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…” (Q.S. 5:3).

Perintah Allah agar mengkonsumsi yang halal dalam ayat tersebut dan berarti menghindarkan yang haram, disampaikan kepada seluruh umat manusia. Karena jelas, makanan yang diproduksi dan dikonsumsi akan memberikan dampak yang luas. Bukan hanya bagi umat Islam, tetapi juga bagi kehidupan umat manusia secara umum, sesuai dengan universalitas hukum yang telah ditetapkan Allah.

Sertifikasi Halal oleh LPPOM MUI

Maka tentu harus ada ketentuan serta panduan yang jelas. Dan bagi kita, sebagai orang beriman, adalah tuntunan syariah dalam aspek makanan konsumsi sehari-hari yang terjamin kehalalannya. Dalam hal ini ialah melalui proses dan sistim sertifikasi produk halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Ini juga merupakan bagian dari perlindungan umat yang sangat kita butuhkan bersama, agar kita terhindar dari mengkonsumsi produk yang syubhat, yang meragukan status kehalalannya. Apalagi yang tidak halal atau diharamkan dalam Islam. “Kita telah diperintahkan Allah di dalam Al-Quran untuk mengkonsumsi makanan yang halal, dan dilarang dari memakan yang haram. Maka, dengan adanya sertifikat halal yang menjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsi, kebutuhan hidupnya sehari-hari, umat Islam, kita semua mendapat panduan yang jelas, juga menjadi terlindungi dari mengkonsumsi produk yang haram,” tandas tokoh umat ini lagi. (Usm).

sumber : http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/1712/30/1, akses tgl 09/12/2013.
More about → Halal Untuk Kebaikan Semua Manusia

Bahan Haram Dalam Obat

Posted by Zam on Sunday, December 8, 2013

Obat adalah produk farmasi yang terdiri dari bahan aktif dan bahan farmaseutik (bahan pembantu eksipien). Jadi dalam satu obat bisa terbuat lebih dari 2 sampai 3 bahan. Perkembangan teknologi proses pembuatan obat kini semakin maju dan membuat kita sebagai konsumen tidak menyadari akan kandungan bahan obat yang ada dipasaran.

Sumber bahan aktif obat dan bahan farmaseutik bermacam-macam. Bisa berasal dari tumbuhan, hewan, mikroba, bahan sintetik kimia, bahkan dari virus yang dilemahkan atau bahan yang berasal dari manusia.

Baik bahan aktif maupun bahan farmaseutik memiliki titik kritis kehalalan. Hal ini dimungkinkan oleh adanya perkembangan teknologi proses pembuatan dan produksi obat yang semakin maju. Selain itu adanya juga kecenderungan khasiat yang diklaim sang produsen, obat hanya akan efektif jika menggunakan bahan tertentu saja.

Perhatikan Bahan Aktif Obat

Titik kritis bahan aktif obat bisa dimulai dari asal muasal bahan aktif tersebut. Contoh bahan aktif obat yang berasal dari hewan adalah protein, asam amino, vitamin, mineral, enzim, asam lemak dan turunannya, khondroitin, darah, serum, plasma, hormon hingga karbon aktif. Jika berasal dari hewan, maka hewannya harus hewan halal bukan hewan haram. Sebab bisa saja sebagian bahan seperti protein, karbon aktif, khondroitin, asam lemak, dan mineral berasal dari babi, seperti tulang, kulit, lemak hingga jeroannya. Jika berasal dari hewan halal maka proses penyembelihannya pun harus sesuai dengan syariat Islam.Bagaimana dengan bahan aktif yang berasal dari mikroba. Bahan aktif obat yang berasal dari mikroba tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan langsung oleh produsen. Untuk mendapatkan bahan aktif dari mikroba tersebut diperlukan tahapan proses fermentasi. Pada proses tersebut diperlukan bahan-bahan media. Contohnya adalah pada pembuatan vaksin. Media pembiakan inilah yang mesti dikritisi, sebab sering menggunakan bahan media yang berasal dari protein hewan, bisa dari babi maupun hewan lainnya. Belum lagi penggunaan bahan pasca fermentasi seperti karbon aktif, yang diketahui bisa berasal dari tulang hewan.

Bahan aktif lain yang marak digunakan dalam industry obat-obatan adalah bahan aktif yang berasal dari manusia. Seperti keratin rambut manusia untuk pembentukan sistein. Maupun placenta manusia untuk obat-obatan, seperti obat luka bakar dan yang lainnya. Beberapa metode kedokteran bahkan menggunakan ari-ari atau placenta ini untuk obat leukemia, kanker, kelainan darah, stroke, liver hingga diabetes dan jantung.

Placenta itu adalah ari-ari, yang sangat berguna pada bayi saat berada di dalam rahim ibu. Pasalnya, melalui organ ini janin memperoleh zat makanan dan kebutuhan hidup yang lainnya. Lantas bagaimana dengan bahan aktif yang berasal dari tumbuhan dan sintetik kimia. Jangan senang dulu, bahan aktif ini bisa saja bersinggungan atau terkontaminasi dengan bahan farmaseutik (penolong) yang mesti dipertanyakan juga asal-usulnya. Contohnya penggunaan alkohol untuk mengisolasi bahan aktif dari tumbuhan tersebut seperti alkaloid, glikosida dan bahan lainnya. Bahan yang berasal dari tumbuhan ini bisa juga melalui proses fermentasi yang menghasilkan alkohol, seperti sari mengkudu dan yang lainnya.

Sama halnya dengan bahan aktif yang berasal dari tumbuhan, bahan sintetik juga mesti diperhatikan bahan campurannya. Bisa saja bahan penolong, dan campurannya bercampur atau terkontaminasi bahan yang tidak jelas kehalalannya. Waspadai Bahan Tambahan Pembuatan Obat

Banyak obat menggunakan bahan farmaseutik sebagai bahan tambahan agar khasiat obat bisa diserap oleh tubuh. Namun sayang tidak semua bahan farmaseutik itu jelas status kehalalannya. Bahan farmaseutik terdiri dari 28 macam bahan, seperti yang tercantum di dalam daftar di bawah ini.


  • Bahan Pengasam
  • Bahan pembasah
  • Bahan penjerap
  • Bahan aerosol
  • Bahan pengawet
  • Antioksidan
  • Bahan pendapar
  • Bahan Pengkhelat
  • Bahan pengemulsi
  • Bahan pewarna
  • Bahan perisa
  • Bahan pelembab
  • Bahan pelembut
  • Bahan dasar salep
  • Bahan pengeras
  • Bahan pemanis
  • Bahan pensuspensi
  • Bahan penghancur tablet
  • Bahan pengisi tablet
  • Bahan penyalut
  • Bahan pelincir tablet
  • Bahan perekat tablet
  • Bahan pelumas
  • Bahan pengkilap
  • Bahan pengisotonis larutan
  • Pelarut/pembawa
  • Bahan enkapsulasi
  • Pengganti udara


Dari ke 28 jenis bahan farmaseutik tersebut terdapat beberapa bahan yang memiliki titik kritis kehalalan. Yakni bahan pengemulsi, bahan pewarna, bahan perisa, bahan pengisi tablet, bahan pengkilap, bahan pemanis, bahan pelarut dan bahan enkapsulasi.

Bahan tersebut memiliki titik kritis kehalalannya sebab bisa saja berasal dari bahan haram dan najis seperti babi, alcohol, organ manusia maupun bahan hewani lain yang tidak jelas asal-usul maupun proses penyembelihannya.

Selain yang disebutkan di atas, kita juga mesti mengkritisi kehalalan obat dalam dari bentuk sediannya obatnya. Contohnya adalah obat berbentuk tablet. Bahan yang mesti diwaspadai dalam proses pembuatan obat berbentuk tablet sering digunakan bahan magnesium stearat, monogliserida  yang berasal dari turunan lema. Demikian juga dengan obat berbentuk serbuk dan kaplet, penggunaan laktosa dalam proses produksi obat serbuk adalah yang mesti diperhatikan, dimana enzim hewani bisa saja berperan dalam pembuatan laktosa ini. Termasuk juga penggunaan bahan pewarna.

Cangkang kapsul pun mesti diperhatikan, sebab sebagian besar bahan yang digunakan dalam proses pembuatan kapsul mempergunakan gelatin. Seperti diketahui, bahwa gelatin bisa berasal dari tulang maupun kulit hewan, seperti babi, sapi maupun ikan.

Tidak berhenti sampai di sini saja, obat berbentuk cair atau liquid juga mesti diperhatikan. Terutama penggunaan etanol atau alkohol dan flavor (perasa) yang digunakan. Sebab bisa saja flavor tersebut terbuat dari bahan penyusun (ingredient) dan pelarut yang tidak jelas kehalalannya.

Obat berbentuk pil  dan injeksi (suntik) juga sama, bahan penyusun obat seperti gliserin yang bisa saja berasal dari turunan lemak juga mesti diperhatikan. Termasuk juga penggunaan bahan gelatin yang banyak digunakan. Demikian halnya penggunaan protein darah manusia dalam obat injeksi. Etanol dan gliserin pun dapat digunakan dalam obat-berbentuk suntik tersebut. Contoh lain adalah Insulin yang bisa berasal dari pankreas babi, atau lovenox (obat injeksi anti penggumpalan darah) yang juga bisa berasal dari babi.

Oleh karena itu, kita sebagai konsumen mesti juga cermat dalam memilih obat-obatan. Sebab bukan hanya ingin mendapatkan kesembuhan semata, namun juga ridha dari Allah SWT. Bertanya dan mencari tahu bisa menjadi salah satu cara untuk menghindari kita dari obat-obatan yang tidak jelas kehalalannya. APR & Ah (jurnal halal)

sumber : http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/11/375/30/1, akses tgl 09/12/2013.
More about → Bahan Haram Dalam Obat

Menjawab Klarifikasi Kementerian Kesehatan Terkait Farmasi Halal

Posted by Zam on Saturday, December 7, 2013


JAKARTA (Jamban Panyileukan) - Hadirnya surat dari Sekar Indrawati dari Sub Bidang Opini Publik Kementerian Kesehatan RI membuat redaksi VOA ISLAM bertanya pada berita yang tersebar juga pada portal berita nasional.

Tak kurang MetroTV, Tribunnews, Sindonews dan banyak media nasional lainnya mengabarkannya.

1) METROTVNEWS



2) SINDONEWS



3) TRIBUNNEWS



4) HALAL MUI



5) JPNN



Dari 5 portal berita nasional di atas menyatakan serupa dengan berita VOA ISLAM berikut ini :


Yang menjadi pertanyaan kami, mungkinkan wartawan berita nasional lain melakukan kelalaian secara berjamaah dengan memberitakan konten serupa? Bahkan puluhan media nasional lain pun menyatakan keseragamannya.

Perlu kiranya kita bijak dalam menilai sebuah berita, namun apabila seluruh kantor berita telah mengupasnya dengan sudut pandang masing-masing pada permasalahan yang sama dan datang KLARIFIKASI DARI KEMENTERIAN KESEHATAN RI maka perlu rasanya ada pengecekan ulang atas validnya berita terkait SERTIFIKASI PRODUK HALAL PADA FARMASI.

Karena berita tersebut tidak hanya dikhususkan pada saat pernyataan Menteri Kesehatan pada tanggal 3 Desember 2013 lalu, melainkan adanya fakta obat yang perlu sertifikasi halal dari berbagai narasumber yang kami peroleh pada tanggal 3 Desember silam. Demikian penjelasan kami, semoga anda dapat menilainya bukan? Fokus kami bukan pada kelaurnya pernyataan pada tanggal tersebut, karena justru fakta berita Kemenkes jauh sebelum tanggal 3 Desember lalu.

Jadi kami ralat dan kami tegaskan, berita tersebut tidak berkaitan dengan pernyataan MENTERI KESEHATAN pada tanggal 3 Desember 2013 lalu, melainkan fakta yang sudah ada di media nasional jauh sebelum pernyataan yang di tekankan dari surat klarifikasi tersebut. Sebelumnya pun VOA ISLAM telah merilis berita serupa tanggal 29 November 2013 tentang pernyataan HALAL WATCH : Jaminan Halal Belum Ada pada Produk Farmasi.


Lalu Anda dapat bandingkan dengan klarifikasi dibawah ini, tentu Anda dapat menilainya bukan?

SEBELUMNYA VOA ISLAM MENULIS SURAT KLARIFIKASI KEMENTERIAN KESEHATAN sebagai berikut:

----------------------------------

Klarifikasi Berita Menteri Kesehatan Terkait Sertifikasi Halal Farmasi

Nomor :   KM.02.02/2/2358/2013                          6 Desember  2013
Sifat         :   Segera
Perihal   :   Klarifikasi berita
Yang terhormat,
Pemimpin Redaksi voa-islam.com
di-
Jakarta

Berdasarkan berita yang dimuat di media Saudara tanggal 5 Desember 2013 dengan judul “Obat Mengandung Babi, Menkes Tolak Sertifikasi Halal Produk Farmasi” terdapat kesalahan dalam penulisan judul dan isi berita yang tidak sesuai dan perlu kami klarifikasi.

Menteri Kesehatan tidak pernah memberikan pernyataan apapun terkait sertifikasi halal pada obat dan makanan pada hari Selasa, 3 Desember 2013 di Jakarta.

Demikian klarifikasi dari kami. Kami harap media Saudara dapat lebih teliti lagi dalam menyajikan berita dan selanjutnya kami mohon penjelasan ini dapat dimuat di media Saudara agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan benar.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Kepala Pusat Komunikasi Publik

 drg. Murti Utami, MPH
NIP. 196605081992032003

Tembusan :  
1.Menteri Kesehatan
2.Sekretaris Jenderal Kemkes
3.Ketua Dewan Pers

--

Regards,
Sekar Indrawati
Sub Bidang Opini Publik
Pusat Komunikasi Publik
Kementerian Kesehatan RI
Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9. Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Indonesia
Telp : (6221) 52907416-9 Fax : (6221)52921669

- See more at: 


----------------------------------

Wallahu'alam...

Segala Kebenaran Hanya Datang Dari ALLAH SUBHANAHU Wa TA'ALA

Redaksi VOA ISLAM

- See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/12/07/27998/menjawab-klarifikasi-kementerian-kesehatan-terkait-farmasi-halal/#sthash.pTqZFAPc.r8tEQmDg.dpbs, akses tgl 07/12/2013.
More about → Menjawab Klarifikasi Kementerian Kesehatan Terkait Farmasi Halal

MUI: Obat halal adalah hak konsumen Muslim

Posted by Zam

JAKARTA (Jamban Panyileukan) – Memperoleh produk halal bagi setiap muslim adalah hak konstitusional, yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya mampu memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan syariat agamanya, termasuk dalam mengkonsumsi obat-obatan yang terjamin kehalalannya.

Penegasan tersebut disampaikan lewat rilisnya kepada media oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)K.H. Amidhan, menanggapi sikap Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, yang menolak sertifikasi halal untuk produk farmasi dan obat-obatan.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan, pihaknya menolak sertifikasi halal pada produk farmasi pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).

Alih-alih memperjuangkan hak konsumen Muslim, Nafsiah Mboi justru  menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram, karena itu tidak perlu sertifikasi halal.  ”Menurut para ahli agama, obat-obatan yang mengandung babi bisa juga digunakan karena tujuannya untuk menyelamatkan nyawa orang,” katanya.

Menurut K.H. Amidhan, dalam Islam, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal. Hal tersebut antara lain didasarkan pada hadits Nabi Muhammad shallalahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Darda yang berbunyi:                                                

 ”Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, dan janganlah berobat dengan benda yang haram.”  Di samping itu sesuai kaidah ushuliah yang berbunyi : ” Sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa maka tetap hasil akhirnya juga haram.”

 Oleh karena itu MUI menyesalkan keterangan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang menyatakan “hanya dalam prosesnya mengandung sesuatu yang haram (unsur babi). Hal yang semacam itu di dalam paradigma Fiqih disebut “Istihalah”, yaitu sesuatu yang haram setelah diproses berubah bentuk menjadi halal karena unsur haramnya tidak terdeteksi. Berdasarkan kaidah ushuliah di atas MUI menolak perubahan bentuk istihalah tersebut. (azm/arrahmah.com)

A. Z. Muttaqin
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/12/07/mui-obat-halal-hak-konsumen-muslim.html, akses tgl 08/12/2013.
More about → MUI: Obat halal adalah hak konsumen Muslim

Menteri Agama: produk obat utamakan bahan halal

Posted by Zam

BANJARBARU (Jamban Panyileukan) - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, produksi obat seyogyanya tetap mengutamakan bahan dasar halal sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat, terkait penggunaan bahan baku obat yang diduga tidak halal.

“Produk obat berbahan dasar halal tetap diutamakan,” ujarnya di Banjarbaru, lansir Antaranews.com Sabtu.

Dia menjelaskan, obat yang diproduksi menggunakan bahan yang mengandung babi dengan sifat kedaruratan, karena tidak ada bahan lain sebagai penggantinya, maka diperbolehkan dalam Islam.

Meski demikian, lanjut Suryadharma, jika masih ada bahan dasar lain yang halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan, maka penggunaan bahan halal tetap diutamakan sehingga umat Muslim tenang mengonsumsinya.

“Intinya, sepanjang sifatnya darurat dan tidak ada bahan baku lain sebagai pengganti maka penggunaan bahan yang mengandung babi tidak masalah. Namun, jika masih ada yang halal, maka itu yang dipilih,” ungkapnya.

Kata Menag, pihaknya masih belum mengetahui obat-obatan apa saja yang mengandung babi, seperti disebutkan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi terkait produksi obat yang menggunakan bahan baku mengandung babi.(azm/arrahmah.com)

A. Z. Muttaqin
sumber : http://www.arrahmah.com/news/2013/12/07/menteri-agama-produk-obat-utamakan-bahan-halal.html, akses tgl 08/12/2013.
More about → Menteri Agama: produk obat utamakan bahan halal

Kemenkes: Sertifikasi Halal Obat-Obatan, Belum Mampu dan Belum Perlu

Posted by Zam

Jamban Panyileukan – Direktur Jenderal Bina Kefarmasian Maura Linda Sitanggang mengatakan tak mungkin melakukan sertifikasi halal pada obat-obatan. Formulasi sebuah obat begitu komplek. “Kementerian juga belum siap untuk melihat apakah ada unsur halal atau haram pada sebuah obat,” kata Maura di kantor Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2013).

“Obat-obatan itu berbeda dengan makanan. Jadi tidak bisa ditetapkan halal atau tidak halal dengan mudah,” ujarnya. Ia juga menambahkan kalau proses penelitian obat sangatlah kompleks dan memakan waktu. Bahkan ada yang sampai 20 tahun. “Sebelum obat-obat baru dikeluarkan, tes pertama yang dilakukan adalah tes khasiat keamanan dan mutu,” lanjutnya.

Tenaga ahli, kata dia, bisa saja memilih komponen halal sejak awal pembuatan obat. “Tapi kami akan mengalami kesulitan jika mencari sesuatu yang tak ada alternatifnya,” kata dia. Sebenarnya, ahli farmasi sejak awal bisa menghindari bahan yang tak halal. “Tapi new chemical entity yang ada bukan buatan Indonesia.” Sehingga, pemerintah tak bisa mengontrolnya.

Wacana sertifikasi halal ini pun banyak menuai kontra dari produsen bahan farmasi, dinilai akan mematikan industri farmasi, terutama skala industri kecil menengah.

Yah beginilah jika jalan pikiran dan sistem yang dipakai sekuleristik-kapitalistik, tak ada tempat untuk syariat jika itu merepotkan dan menyinggung kepentingan bisnis. Wallahua’lam.

(esqiel/muslimahzone.com)
sumber : http://muslimahzone.com/kemenkes-sertifikasi-halal-obat-obatan-belum-mampu-dan-belum-perlu/, akses tgl 08/12/2013.
More about → Kemenkes: Sertifikasi Halal Obat-Obatan, Belum Mampu dan Belum Perlu

Kenajisan Hewan Babi

Posted by Zam on Thursday, December 5, 2013

Al-Hanafiyah Asy-Syafi’iyah dan Al Hanabilah sepakat mengatakan bahwa babi yang masih hidup itu najis pada keseluruhan tubuhnya, termasuk juga bagian yang terlepas darinya seperti bulu, keringat, ludah dan kotorannya.

Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS  Al An’am: 145)

Kalau babi hidup dianggap najis, apalagi babi yang mati menjadi bangkai. Bahkan meskipun seekor babi disembelih dengan cara yang syar’i, namun dagingnya tetap haram dimakan, karena daging itu najis hukumnya.

Meskipun nash dalam Al Quran Al Kariem selalu menyebut keharaman daging babi namun kenajisannya bukan terbatas pada dagingnya saja namun termasuk juga darah tulang lemak kotoran dan semua bagian dari tubuhnya.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai darah daging babi dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS  Al Baqarah: 173)

Namun pandangan mazhab Al Malikiyah agak sedikit berbeda. Mereka menganggap ‘ain tubuh babi itu tidak najis lantaran mereka berpegang pada prinsip bahwa hukum asal semua hewan itu suci. [1]Begitu juga dengan ludahnya dalam pandangan mereka bukan najis.[2]

1. Hakikat Kenajisan Babi

Najisnya babi bersifat ketetapan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, baik lewat Al Quran maupun lewat sabda Rasululullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka tidak ada ‘illat apapun dari kenajisannya atau pun dari keharaman memakannya, kecuali semata-mata ketetapan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.  Maksudnya, babi itu dianggap najis bukan karena alasan-alasan ilmiyah, seperti anggapan bahwa babi itu hewan yang kotor, mengandung banyak kuman penyakit, atau cacing pita, virus tertentu dan sebagainya. Semua itu memang mungkin saja benar, namun kenapa Allah Subhanahu Wa Ta’ala tetapkan sebagai hewan yang najis, tentu alasannya tidak kaitannya dengan hal-hal semacam itu.

Dan di dunia ini tidak sedikit orang yang memakan babi setiap hari sepanjang hidupnya. Orang-orang di China terbiasa makan babi, sebagaimana orang-orang di Bali pemeluk agama Hindu juga terbiasa memakannya. Kalau seandainya makan babi itu berbahaya dan merusak kesehatan, maka seharusnya makan babi dilarang oleh sekian banyak pemerintahan dunia. Setidaknya seperti kewajiban yang dibebankan kepada penguasaha rokok untuk memasang peringatan atas bahaya rokok di setiap bungkus kemasannya.

Namun berjuta manusia di dunia ini setiap hari aktif mengkonsumsi babi sebagai makan kesukaan. Dan negeri-negeri yang penduduknya banyak makan babi ternyata bukan negeri yang banyak orang sakitnya.

Maka alasan mengharamkan babi karena hewan itu kotor dan mengandung penyakit, tentu bukan alasan yang bersifat syar’i. Hakikat najis dan haramnya babi yang sebenarnya adalah semata-mata alasan syariah saja, yaitu karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai tuhan telah menetapkan bahwa babi itu najis dan haram dimakan.

Alasan bahwa babi itu hewan yang najis juga bukankarena faktor perasaan atau pemikiran filosofis bahwa babi itu hewan yang menjijikkan, karena suka memakan kotorannya sendiri. Bahwa babi itu banyak membuat orangorang merasa jijik, tidak perlu diperdebatkan karena memang umumnya babi punya kehidupan seperti itu.

Tapi apabila ada orang yang memelihara babi secara bersih, sehat, setiap pagi dan petang dimandikan pakai sabun dan shampo, sehingga bulu-bulunya menjadi putih dan wangi harum semerbak, makanannya pun hanya dari makanan kaleng yang higyenis dan bermutu, apakah saat itu babi itu menjadi suci dan halal dimakan?

Jawabannya tentu tidak. Sebab prinsipnya sekali babi tetap babi, selama-lamanya akan terus menjadi babi. Dan hukumnya sesuai dengan ketentuan dari Allah, bahwa babi itu, secantik dan selucu apapun, tetap saja hewan yang najis dan haram dimakan.

2. Kulit Babi

Para ulama sepakat bahwa hukum kulit babi yang mati tetap najis meski pun sudah mengalami penyamakan.  Sementara hewan-hewan lain yang mati menjadi bangkai apabila kulitnya disamak hukumnya menjadi suci kembali. Dan mazhab Al Malikiyah yang tidak menganggap babi yang hidup itu najis ketika bicara tentang kulit babi yang sudah mati mereka mengatakan hukumnya tetap najis.[3]

Satu-satunya pendapat yang mengatakan bahwa kulit babi itu tidak najis bila telah disamak adalah sebuah riwayat dari Abu Yusuf.[4]

- Berubahnya Wujud ‘Ain Babi

‘Ain suatu benda maksudnya adalah wujud fisik hakikat dan dzat benda itu. ‘Ain suatu benda bisa berubah wujuddengan proses tertentu. Misalnya minyak bumi yang kita pakai untuk bahan bakar menurut pada ahli dahulu berasal dari hewan atau tumbuhan yang hidup jutaan tahun yang lalu. Disini terjadi perubahan ‘ain dari hewan menjadi ‘ain minyak bumi.

Proses perubahan ‘ain suatu benda menjadi ‘ain yang lain disebut ( استحالة ) istihalah.

Al Hanafiyah dan Al Malikiyah mengatakan bahwa benda yang najis apabila telah mengalami perubahan ‘ain dengan istihalah maka pada hakikatnya benda itu sudah berubah wujud sehingga hukumnya sudah bukan lagi seperti semua tetapi berubah menjadi suci.

Jadi bila kita ikuti logika pandangan kedua mazhab itu apabila babi sudah berubah menjadi benda lain misalnya menjadi tanah garam fosil batu atau benda lainnya yang sama sekali tidak lagi dikenali sebagai babi maka hukumnya tidak najis.

Dengan logika ini, insulin dan benda-benda kedokteran yang disinyalir berasal dari ekstrak babi secara nalar telah mengalami perubahan ‘ain lewat proses istihalah. Sehingga hukumnya tidak lagi najis.

Namun dalam pandangan mazhab Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah meski pun benda najis sudah berubah ‘ain-nya dan beristihalah menjadi ‘ain yang lain tetap saja hukum najis terbawa serta. Dengan pengecualian dua kasus saja yaitu penyamakan kulit bangkai dan berubahnya khamar menjadi cuka. Selebihnya semua perubahan ‘ain tidak berpengaruh pada perubahan hukum termasuk babi yang diekstrak menjadi insulin dan sebagainya.

3. Nilai Harta dan Kepemilikan Babi

Lantaran babi dikategorikan benda najis secara ‘ain maka hukumnya berpengaruh kepada hukum kepemilikan dan nilai jualnya.

Para ulama mengatakan bahwa babi itu tidak sah untuk dimiliki karena kenajisannya. Dan berarti juga tidak sah untuk diperjual-belikan. Dalilnya adalah hadits berikut ini:

“Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata pada hari fathu Mekkah”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar bangkai babi dan berhala.” Seseorang bertanya”Ya Rasulallah bagaimana hukumnya dengan minyak (gajih) bangkai? minyak itu berguna untuk mengecat (merapatkan) lambung kapal juga untuk mengeringkan kulit dan digunakan orang buat bahan bakar lampu.” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab”Tidak tetap haram hukumnya.” Kemudian beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam meneruskan”Semoga Allah memerangi Yahudi ketika diharamkan atas mereka malah mereka perjual-belikan dan makan keuntungan jual-beli itu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama sepakat dengan diharamkannya kepemilikan dan jual-beli seorang muslim atas babi maka apabila ada seorang muslim yang mencuri babi milik orang lain yang muslim atau menghilangkannya tidak perlu menggantinya dan juga dipotong tangan meski tetap berdosa.[5]

Namun bila babi itu milik selain muslim maka hukumnya wajib mengganti atau mengembalikannya sebagaimana pendapat Al Hanafiyah dan Al Malikiyah.

______________________________

[1] Asy Syahush Shaghir jilid 1 halaman 43

[2] Al Kharsyi jilid 1 halaman 119

[3] Al Majmu’ jilid 1 halaman 217

[4] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah jilid 20 halaman 34

[5] Al Bahrur Raiq jilid 5 halaman 55

_______________________________

Rujukan: Fiqih dan Kehidupan


Redaktur: Shabra Syatila 
sumber : http://www.fimadani.com/kenajisan-hewan-babi/, akses tgl 06/12/2013.
More about → Kenajisan Hewan Babi

Tolak sertifikasi halal, Nafsiah Mboi sebut hampir semua obat mengandung babi

Posted by Zam

JAKARTA (Jamban Panyileukan) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram sehingga tidak bisa disertifikasi halal.

“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisatornya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (3/12/2013), lansir Pelitaonline Rabu (4/12/2013).

Menurutnya, bila sertifikasi halal itu diterapkan, vaksin yang mengandung babi itu tidak bisa digunakan karena tidak memiliki  sertifikasi halal.

Mboi berdalih, seorang yang berhaji terkena influenza tidak bisa diobati lantaran obatnya mengandung babi.

“Kita menolak sertifikasi halal itu untuk vaksin dan obat-obatan,” ujarnya.

Pernyataan sang menteri ini demi memperjuangkan barang haram yang terkandung dalam vaksin. Di sisi lain untuk menolak sertifikasi halal pada produk farmasi pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). (azm/arrahmah.com)

A. Z. Muttaqin
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/12/05/tolak-sertifikasi-halal-nafsiah-mboi-obat-mengandung-babi.html, akses tgl 06/12/2013.
More about → Tolak sertifikasi halal, Nafsiah Mboi sebut hampir semua obat mengandung babi

Halalkah Makanan Anda?

Posted by Zam on Monday, November 25, 2013

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal dan baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah : 168)

Makanan dalam Kacamata Islam

1. Halal

Menurut Al-Qur’an, makanan yang halal adalah makanan yang baik (thayyib) dan bersih. Halal ini mencakup dzat (produknya) dan asal atau cara mendapatkan makanan tersebut.

2. Mubah

Makanan yang mubah artinya makanan tersebut tidak dilarang juga tidak dianjurkan untuk dikonsumsi. Status hukum ini dalam keadaan tertentu dapat berubah menjadi haram apabila makanan tersebut ternyata mengandung mudharat yang mengganggu kesehatan maupun mudharat lain yang menyelisihi ketentuan syara’.

3. Syubhat

Makanan yang syubhat artinya makanan tersebut sifatnya meragukan, tidak jelas dasar hukumnya, serta masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Menyikapi makanan seperti ini, hendaknya seorang Muslim menjauhinya atau lebih baik ditinggalkan, karena mendekati perkara-perkara yang syubhat lebih dekat pada hal yang diharamkan (please check HR. Bukhari-Muslim).

4. Makruh

Makanan yang makruh artinya makanan tersebut dibenci atau tidak dianjurkan. Produk-produk yang dimakruhkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah produk yang berpotensi merusakkan jiwa dan menimbulkan gangguan kesehatan.

5. Haram

Makanan yang makruh artinya makanan tersebut dibenci atau tidak dianjurkan. Produk-produk yang dimakruhkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah produk yang berpotensi merusakkan jiwa dan menimbulkan gangguan kesehatan.

Makanan yang haram artinya dilarang untuk dikonsumsi. Konsekuensi dari pelanggaran terhadap larangan ini adalah dosa dan murka Allah. (check QS. Al Maidah : 3). Rambu-rambu produk haram dalam Al Quran dan Sunnah Rasulullah yaitu:

1. Bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang, bangkai binatang yang tidak mempunyai darah mengalir (semut, lebah, dsb), dan tulang dari bangkai, tanduk, bulu, rambut, kuku, dan kulit karena asalnya adalah suci.

2. Darah

3. Daging babi

4. Daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah

5. Hewan yang disembelih untuk berhala

6. Minuman yang memabukkan

7. Binatang jalalah (binatang yang memakan kotoran/tinja)

8. Binatang buas (bertaring dan bercakar). Check HR. Muslim dan Abu Dawud.

9. Binatang yang disyari’atkan untuk dibunuh (burung gagak, rajawali, tikus, tokek, ular, kalajengking, dan anjing buas). Check HR. Bukhari-Muslim.

10. Binatang yang tidak boleh dibunuh dan dimakan (semut, burung hud-hud, dan burung shurad). Check HR. Nasa’i dan Ahmad.

11. Semua binatang yang kotor, najis, dan menjijikkan

Hukum daging hewan yang  hidup di dua alam (Amphibia):

1. Madzhab Hanafi dan Syafi’i : tidak boleh dimakan karena tergolong hewan yang kotor.

2. Madzhab Maliki : boleh selama tidak ada dalil yang jelas mengharamkannya.

3. Madzhab Hanabilah : haram jika tidak disembelih terlebih dahulu, kecuali bagi hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti kepiting (halal tanpa disembelih terlebih dulu). Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hewan amfibi yang harus disembelih dahulu seperti : burung air, kura-kura, dan anjing laut, karena hewan-hewan ini memiliki darah yang mengalir.

Tata cara makan sesuai syari’at Islam :

1. Mencuci tangan sebelum makan

2. Membaca Basmalah ketika memulai makan

3. Mengambil makanan yang paling dekat dengan tangannya

4. Makan dengan tangan kanan dan menggunakan tiga jari, karena makan menggunakan jari tangan (Jawa: muluk) dapat membantu proses pencernaan, karena jari tangan kita (yang sudah dibersihkan) mengandung bakteri nonpatogen (bukan penyebab penyakit) yang membantu proses pencernaan makanan.

5. Mengunyah makanan dengan perlahan

6. Makan sambil duduk, karena secara fisiologi, makan atau minum sambil berdiri dapat melukai saluran cerna.

7. Tidak meniup makanan yang masih panas

8. Minum dengan tiga kali nafas

9. Mengakhiri makan dengan mengucap Hamdalah

Makanan dan Kesehatan

Fungsi makanan

1. Proses pertumbuhan

2. Sumber energi untuk beraktivitas

3. Menjaga kondisi organ tubuh dalam keadaan optimal

Makanan yang sehat dan seimbang

Makanan sehat adalah makanan yang mengandung nilai gizi yang dibutuhkan tubuh, tidak mengandung BTP (Bahan Tambahan Pangan) yang berbahaya, dan terbebas dari cemaran fisik (serpihan, debu), biologi (mikroba berbahaya), dan kimia (racun). Selain itu yang tak kalah penting juga adalah makanan itu haruslah higienis dan mudah dicerna oleh tubuh.

Sedangkan makanan seimbang itu adalah makanan yang seimbang secara kuantitas (jumlah atau porsinya sesuai dengan yang dibutuhkan tubuh) dan seimbang secara kualitas (kandungan zat gizinya sesuai dengan kebutuhan tubuh)

Produk-Produk yang Perlu Dicermati

Produk babi

1. Daging

2. Lemak, rawan digunakan pada bahan pembuat kue dan kosmetik.

3. Tulang, tepung tulang babi banyak digunakan di Cina sebagai bahan pembuat peralatan dapur.

4. Kulit, banyak digunakan untuk keperluan suntik kolagen.

5. Bulu, rawan digunakan untuk kuas pemoles kue.

Gelatin dan Lesitin

1. Gelatin : produk hewani yang berasal dari jaringan ikat kolagen kulit, otot, atau tulang. Negara Barat lebih banyak menggunakan gelatin babi sebagai bahan baku beberapa produk, karena kualitas gelatin babi lebih cocok digunakan pada produk pangan dibandingkan gelatin sapi atau kambing. Gelatin sapi atau kambing lebih cocok digunakan untuk industri aksesoris. Makanan yang biasanya mengandung gelatin dan harus diwaspadai asal gelatin yang digunakan antara lain : agar-agar, jeli, puding, permen, permen karet, jus buah, es krim, keju, dan margarin.

2. Lesitin : turunan dari senyawa lipida yang tergolong lemak majemuk. Lesitin diperoleh dari ekstraksi zat-zat yang mengandung asam lemak, maka dari itu perlu dicermati darimana lemak tersebut berasal, jika menggunakan lemak hewan, hewan yang digunakan halal atau tidak. Dan jika berasal dari hewan yang halal, cermati pula proses penyembelihannya, syar’i atau tidak.

3. Keju dan Whey

a.  Keju diperoleh dari fermentasi susu yang melibatkan proses enzimatis. Enzim yang digunakan adalah enzim rennin (rennet). Enzim ini diperoleh dari lambung hewan (sapi atau babi), sehingga perlu dicermati darimana enzim tersebut berasal.

b.  Whey merupakan hasil samping pembuatan keju, sehingga jika bahan baku pembuatan keju itu halal, maka dapat dikatakan pula whey yang dihasilkan juga halal.

4. Fast food dan junk food

Contoh fast food antara lain : burger, french fries, mie instan. Dari aspek gizi, fast food adalah makanan yang tinggi karbohidrat, miskin vitamin dan serat, tetapi tinggi kalori, lemak, dan garam. Banyak referensi menyebutkan bahwa fast food menjadi penyebab meningkatnya prevalensi penyakit degeneratif, seperti hipertensi, stroke, dan PJK (Penyakit Jantung Koroner).Sedangkan contoh junk food antara lain : snack-snack ringan yang rasanya gurih, manis, dan asin, misalnya : keripik, coke atau minuman bersoda, permen, dan snack yang manis-manis. Junk food juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya penyakit degeneratif, misalnya : Diabetes Mellitus dan obesitas.

5. Bahan Tambahan Pangan (BTP)

BTP yang rawan status kehalalannya antara lain : pengemulsi (mengandung gelatin atau lesitin), pengembang (mengandung rum atau tidak), pewarna buatan, pemanis buatan.

6. Obat-obatan

Berobat hanya diperbolehkan menggunakan bahan yang halal, kecuali dalam kondisi terdesak (terpaksa, tidak ada alternatif bahan halal lain), maka dibolehkan menggunakan bahan haram yang memang secara ilmiah telah terbukti. Obat-obatan kimia perlu dicermati : asal bahan (misalnya mengandung alkohol atau tidak, biasanya alkohol digunakan sebagai pelarut obat-obatan dalam bentuk sirup), cangkang kapsul (jika obat dalam bentuk kapsul) karena rentan mengandung gelatin.

7. Kosmetik

Kosmetik rawan mengandung organ tubuh manusia yang jelas haram untuk digunakan, seperti : plasenta, kolagen, air ketuban, dan janin manusia.

8. Vaksin

Status vaksin adalah syubhat atau diragukan kehalalannya karena terkait dengan proses pembuatannya yang menggunakan ginjal kera sebagai media perkembangbiakkan virus. Beberapa jenis vaksin yang mengandung bahan-bahan yang diharamkan antara lain : vaksin cacar air, Hepatitis A, dan MMR yang menggunakanfetal cell line yang diaborsi, MRC-5, dan WI-38. Vaksin yang mengandung MRC-5 dan WI-8 adalah contoh vaksin yang mengandung cell line diploid manusia. Menurut Dr. J. Anthony Morris (former chief vaccine control officer and research virologistdari U.S. FDA bahkan menyatakan bahwa vaksin memiliki dampak negatif yang lebih besar dari manfaatnya, karena sebenarnya tubuh secara alamiah memiliki metode imunisasi tersendiri, tergantung pada vitalitas tubuh. Jika vitalitas tubuh baik, maka sistem imun tubuh juga akan baik, begitu juga sebaliknya. Maka yang lebih diperlukan adalah menjaga vitalitas tubuh itu secara alamiah pula.

Konsep imunisasi yang halal yaitu :

1. Memberikan asupan zat gizi yang cukup yang dapat meningkatkan vitalitas dan memperkuat pertahanan atau sistem imun tubuh.

2. Memberikan asupan zat gizi yang dapat meminimalisir melemahnya sistem imun tubuh.

3. Jika menggunakan vaksin, maka gunakanlah bahan yang aman dan halal.

Bagaimana mencegah produk haram yang dikonsumsi oleh masyarakat?

1. Sertifikasi halal dan kualifikasi logo halal pada produk

2. Kesadaran pribadi untuk bersikap selektif dan cermat dalam membeli produk

Oleh: Lanina Lathifa, Semarang

Disarikan dari tulisan Sri Nuryati, S.Si
P.S. Pembahasan di dalam buku aslinya lebih lengkap dan terperinci, karena penulis hanya menampilkan poin-poin yang perlu digarisbawahi. Jadi, untuk lebih lengkapnya silakan baca langsung saja bukunya. Semoga review kecil ini tetap ada manfaatnya. 
sumber : http://www.fimadani.com/halalkah-makanan-anda/, akses tgl 14/11/2013.

More about → Halalkah Makanan Anda?

Hidup lebih Nikmat dan Bahagia dengan Rizki Halal

Posted by Zam on Thursday, November 21, 2013

AKHIR-AKHIR ini, publik dihebohkan dengan berita tentang aliran dana ilegal yang diterima oleh sebagian kalangan artis. Tentu ini bukan berita mengejutkan. Pasalnya, perilaku haram di negeri ini yang dilakukan beberapa kalangna pejabat sudah menjadi menu utama warta berbagai media. Apalagi belakangan ini, dimana korupsi baik secara langsung maupun tidak, sering menyeret kaum hawa, utamanya dari kalangan artis.

Pembelaan dari beberapa artis pun muncul sebagai headlineberita dan program talkshow di media. Pada intinya, para artis menolak jika dirinya disebut menerima uang haram dengan pekerjaannya sebagai artis. Mereka berdalih bahwa mereka melakukan itu semua secara profesional, sesuai prosedur dan kesepaktan kerjasama.

Padahal, di hadapan Allah kelak, pertanyaan soal rizki ini bukan semata-mata menyangkut soal profesional atau tidak, tetapi benarkah, jujurkah dan halalkah cara kita mendapatkannya.

Lebih dari itu, sekalipun sudah halal cara kita mendapatkannya, halalkah cara kita membelanjakannya, juga akan menjadi pertanyaan utama.

Jadi, mari kita bangun satu kesadaran bahwa mencari rizki dengan cara halal adalah lebih utama dari apa pun juga. Sebab, setaat apa pun kita beribadah jika haram rizki yang kita makan, semua hanya akan mendatangkan kesia-siaan.

Ibn Umar meriwayatkan, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham, satu dirham di antaranya uang yang haram, maka Allah tidak akan menerima sholatnya selama pakaian itu masih dipakainya. Kemudian Ibn Umar memasukkan jarinya ke dalam dua telinganya, lalu berkata, “Biarkanlah telinga ini tuli kalau tidak mau mendengarkan perkataan dari Rasulullah ini.” (HR. Bukhari).

Terlepas dari ‘kehebohan’ yang terjadi, sebagai seorang Muslim kita mesti melihat fenomena negatif tersebut sebagai bentuk ketidaksadaran akal terhadap arti dan hakikat rizki itu sendiri. Yang mana, semua itu terjadi disebabkan oleh rasa tidak peduli terhadap ajaran Islam, sehingga memandang materi sebagai tujuan hakiki. Di sinilah, ilusi tentang banyaknya materi sebagai sumber kebahagiaan kian kuat merasuki jiwa.

Pada akhirnya sampailah dalam sistem bawah sadar seorang manusia bahwa materi adalah segala-galanya. Mungkin ini tidak terucap dalam kata, namun nyata dalam pola pikir, sikap dan perbuatan. Sebagaimana hal itu nampak begitu jelas pada diri seorang Fir’aun, Qarun dan Haman. Ketiganya punya kuasa, berharta dan berpendidikan.

Namun ketiganya juga manusia pandir yang menegasikan iman, sehingga memandang benar segala kedurhakaan dan menganggap tinggi segala bentuk kekufuran. Merasa bahagia dengan gelimang harta walau jiwa meronta kesakitan karena larut dalam kedurhakaan. Inilah contoh jenis manusia yang sangat cinta kepada harta, hingga tak peduli halal atau haram.

Padahal, setiap makhluk telah Allah jamin rizkinya (QS. 11: 6), dan tidak satu pun makhluk akan meninggalkan dunia ini, kecuali telah sempurna rizki yang telah ditetapkan Allah baginya.

وَفِي السَّمَاء رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ

“Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rizkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu. Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.” (QS. Adz-Dzaariya [51]: 22-23).

Akan tetapi, karena ketakutan yang tidak berdasar, banyak di antara umat Islam yang meragukan kepastian ini, sehingga dalam mencari nafkah mereka tidak peduli pada halal haram, tetapi sangat fokus pada banyak dan menguntungkan, mudah dan cepat serta melalui cara apa pun juga.

Hakikat Rizki


Umumnya orang melihat rizki sebatas pada materi, angka, aset dan segala macam bentuk harta benda. Tidak heran, kalau ada orang mendapatkan uang dalam jumlah besar dikatakan mendapat rizki nomplok. Sebaliknya, yang sedang tidak memiliki uang disebut sial alias belum ada rizki. Padahal, rizki itu bukan semata-mata harta benda.

Secara bahasa rizki berasal dari kata Razaqa-Yarzuqu-Rizq yang berarti A’tha-Yu’thi-Tha’ yang artinya pemberian. Sedangkan secara istilah, rizki bisa dipahami sebagai sesuatu apa pun yang bisa dikuasai atau diperoleh oleh makhluk, baik yan gbisa dimanfaatkan atau tidak.

Sesuatu apa pun itu bisa dirinci sebagai segala hal yang bersifat halal dan haram, positif dan negatif, sehat dan sakit, cerdas dan tidak cerdas, tampan dan tidak tampan dan sebagainya. Semua itu bisa disebut sebagai rizki.

Dan, berbicara rizki semua telah ditetapkan oleh-Nya, lebih-lebih yang bersifat materi. Oleh karena itu, kita tidak boleh takut tidak mampu menghidupi anak keturunan kita hanya karena ketiadaan harta. Allah-lah yang akan mencukupi rizkinya.

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَ تَقْرَبُواْ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi.” (QS. Al An'am [6]: 151).

Ayat ini menjelaskan secara tegas, bahwa rizki yang bersifat materi yang dibutuhkan oleh jasad manusia, sungguh kita tidak boleh mengkhawatirkannya, meski terhadap anak keturunan kita, yang walau pun kita hidup mungkin dalam kesulitan. Karena Allah yang menjaminnya.

Oleh karena itu, haram seorang Muslim melakukan keburukan atas dasar apa pun juga. Apakah itu gaji kecil, alasan masa depan, kekurangan harta dan sebgainya. Seorang Muslim harus tetap dalam kebenaran dalam situasi dan kondisi apa pun juga.

Metode R-I-D-T

Lantas, jika demikian halnya, apakah kita cukup beribadah saja tanpa bekerja? Tentu tidak demikian pemahamannya. Seorang Muslim mesti meyakini janji Allah soal rizki itu telah dijamin oleh-Nya sebagai sebuah dasar untuk tidak melakukan tindakan keji dan terkutuk, seperti mencuri atau korupsi.

Di sisi lain, juga berfungsi sebagai motivasi, bahwa sekecil apa pun harta yang dimiliki, jika halal cara mendapatkannya, akhirnya kemuliaan dan kebahagiaan pasti akan datang juga. Dengan demikian maka mustahil seorang Muslim itu memelihara sifat malas dan serakah. Sebaliknya akan senantiasa tertib, giat, ulet dan teratur dalam soal mencari rizki. Atas dasar itu, seorang Muslim mesti memiliki metode yang benar dalam mencari rizki. Di antaranya bisa menerapkan metode berikut ini.

Pertama, memiliki rencana. “Apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. 62: 10).

Ayat ini secara eksplisit memberikan panduan jelas bahwa setiap Muslim itu harus mengutamakan ibadah dan memiliki perencanaan dalam soal mencari rizki setelahnya, sehingga begitu sholat usai dilaksanakan, tidak ada waktu terbuang, karena sudah ada perencanaan perihal dengan cara apa rizki yang Allah janjikan akan dicari, sehingga waktunya efektif dan efisien.

Kedua, doa. Tidak boleh seorang Muslim hanya bersandar pada kemampuan kerja dan rencananya saja. Tetap, sekalipun rizki telah dijamin, kita mesti berdoa, memohon kepada Allah soal rizki. Sebab, sekali lagi, rizki bukan semata-mata soal harta dan benda. Tetapi juga yang lain, sebut saja misalnya ilmu.

Oleh karena itu ada doa yang diajarkan kepada kita seperti ini; “Rabbi zidni ilma warzuqni fahmaa”. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu juga termasuk rizki. Berarti berdoa memohon tambahan rizki dalam makna khusus maupun luas, sangat dianjurkan di dalam Islam.

Ketiga, tawakkal. “Jika kalian bertawakkal dengan tawakkal yang sebenar-benarnya, niscaya Allah akan memberikan rizki kepada kalian, sebagaimana Dia telah memberi rizki kepada burung yang berangkat (pagi) dengan perut kosong, dan pulang dengan (perut) kenyang.” (HR. Tirmidzi dan Imam Ahmad).

Jika demikian adanya, akankah kita korbankan akidah dan iman kita hanya semata-mata soal materi yang merupakan bagian kecil dari rizki Allah yang begitu luas dan tak terbatas. Padahal jelas, sumber kebahagiaan dan kemuliaan seorang Muslim tidak terletak pada jumlah harta bendanya, melainkan pada ketakwaannya.

Lantas bagaimana jika rizki terasa sempit. Maka mari kita amalkan ayat Allah ;

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقاً نَّحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” (QS. 20: 132).

Ibn Katsir menjelaskan bahwa shalat yang dimaksud ialah shalat malam. Kemudian Ibn Katsir mengatakan, “Yakni apabila kamu tegakkan shalat maka rizki akan datang kepadamu dari jalan yang tak pernah kamu sangka-sangka.”

Jadi, tidak patut seorang Muslim berbuat curang hanya karena takut miskin atau tidak akan hidup secara berkecukupan. Allah sudah menjamin. Oleh karena itu milikilah rencana sedini mungkin untuk hidup dengan rizki yang halal.*

Rep: Imam Nawawi
Editor: Cholis Akbar
sumber : http://www.hidayatullah.com/read/2013/11/11/7221/hidup-lebih-nikmat-dan-bahagia-dengan-rizki-halal.html, akses tgl 21/11/2013.

More about → Hidup lebih Nikmat dan Bahagia dengan Rizki Halal