Search

MK Kukuhkan Kemenangan Aher – Deddy Mizwar

Posted by Zam on Sunday, March 31, 2013


Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Menurut MK, gugatan itu tidak memiliki bukti hukum yang kuat. Dengan demikian kemenangan Ahmad Heryawan – Deddy Mizwar dalam Pilgub Jabar 2013 adalah final.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sodikin saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4). Rieke pun menangis usai mendengar putusan itu.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup atau tidak ada alat bukti sama sekali.

"Kecuali daftar alat bukti semata," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangannya.

Pekan lalu, tim investigasi pasangan Aher-Deddy Mizwar menemukan kesaksian palsu kubu Rieke pada persidangan di MK sebelumnya. Salah satunya adalah keterangan Asep Suryana, seorang saksi Paten yang mengaku warga Sumedang.

Dalam kesaksiannya di hari Rabu (20/3), Asep menjelaskan bahwa pada hari Minggu (28/01) Pukul 10.00 WIB dirinya melihat Aher dan Deddy Mizwar berada di Jatinangor bersama beberapa PNS yang memakai atribut kampanye. Padahal, waktu itu Aher ada di Bandung kemudian ke Depok. Untungnya, kegiatan-kegiatan Aher itu telah didokumentasikan dalam foto, video dan klipping berita koran. Sedangkan Deddy Mizwar hari itu berada di pasar dan sejumlah tempat lainnya di Bogor, lengkap dengan dokumentasi foto, video dan kliping koran juga. [JJ/Ant/Dtk/bsb]

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment