Search

Dorong Wanita Murtad, Pria Ini Dihukum Cambuk dan Penjara

Posted by Zam on Sunday, May 12, 2013


Sebuah pengadilan di Khobar, Arab Saudi, menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan cambuk 300 kali pada seorang pria Lebanon karena telah mendorong seorang wanita warga Saudi murtad. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman pada seorang pria lainnya berupa dua tahun penjara dan cambuk 200 kali karena membantu wanita muda itu melarikan diri dari Saudi, lapor harian Al Watan, Ahad (12/5).

Dua pria itu merupakan teman kerja wanita yang murtad tersebut di sebuah perusahaan asuransi. Pria Lebanon mendorong "wanita Khobar" tersebut untuk keluar dari Islam, sedangkan si pria Saudi membantu wanita tersebut melarikan diri ke Swedia. Kasus yang terjadi pada Juli 2012 itu menimbulkan kegemparan di Arab Saudi, yang memberlakukan hukum Islam ketat yang menetapkan bahwa muslim yang pindah ke agama lain harus dihukum mati.

Wanita yang mendapat perlindungan sejumlah organisasi non-pemerintah di Swedia itu lalu muncul dalam rekaman video di YouTube, dimana ia menyatakan bahwa ia telah memilih pindah ke agama Kristen.

Kedua pria itu, yang juga bisa dituntut karena tuduhan-tuduhan lain seperti korupsi dan pemalsuan dokumen resmi yang mengizinkan wanita itu pergi meninggalkan negaranya tanpa persetujuan keluarganya, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan pengacara keluarga wanita, Hmood al-Khalidi, mengatakan puas dengan putusan pengadilan itu. [IK/Rpb/bsb]

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment