Search

Ingin Buat Undang-undang Syariah, Rusia Belajar ke Indonesia

Posted by Zam on Tuesday, May 14, 2013


Umat Islam di Rusia terus bertambah. Presiden Lembaga Kerjasama Persahabatan Rusia-Indonesia, Sergey M. Shahray mengatakan, saat ini populasi Muslim di negeri beruang merah itu mencapai 20 persen. Rusia pun mempertimbangkn membuat undang-undang syariah.

"Di Rusia, muslim sebanyak 20 persen, tapi kami belum punya Undang-undang Syariah," kata Shahray.

Dalam rangka belajar menyusun undang-undang syariah itu, Mantan Wakil Perdana Menteri Rusia itu mengunjungi Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Selasa (14/5). Shahray yang ditemani empat staf untuk bertukar mengaku mengaku kagum dengan aplikasi hukum pidana dan hukum islam di Indonesia. Shahray pun meminta MK memberikan informasi terkait putusan gugatan Undang-undang agama.

Akil menjelaskan, sampai saat ini MK belum pernah menerima gugatan Undang-undang Syariah. Di Indonesia, dia melanjutkan, ada tiga sistem syariah yang berlaku di hukum perorangan.

Pertama, hukum syariah yang tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diadopsi dari Belanda. Kedua, hukum adat, dan terakhir adalah hukum Islam.

"Jadi pertama pada saat perkembangan sudah ada pengadilan agama Islam yaitu nikah cerai, diperluas mengatur warisan dan ekonomi islam. Kalau peraturan daerah memang ada yang menggunakan hukum syariah," terang Akil.

Shahray terlihat antusias mendengarkan penjelasan Akil. Ia juga memberanikan diri meminta Akil untuk membagikan putusan MK terkait hukum syariah Islam dalam bentuk tulisan agar bisa menjadi pertimbangan Rusia untuk menyusun Undang-undang syariah.

Akil bersedia memberikan, namun dia menyarankan Shahray untuk berkomunikasi dengan Mahkamah Agung. Sebab menurut Akil, MA lebih berkompeten dan punya kompilasi yang luas tentang hukum Islam. [IK/Tmp/bsb]

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment