Search

Onani, Haram atau Makruh?

Posted by Zam on Thursday, November 28, 2013

(Bagian 1)

Jamban Panyileukan, Masturbasi atau Onani dalam bahasa Arab diistilahkan dengan istimna'. Secara defenisi, istimna’ berarti sebuah usaha untuk pemenuhan dan pemuasan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dengan tangan atau alat lainnya. 

Hukum Islam sebagai suatu sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai moral memandang pekerjaan masturbasi atau onani sebagai sesuatu yang bertentangan denaan nilai-nilai moral. Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Mazhab Zaidiah mengharamkan istimna’. 

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, para ulama ini mendasarkan pendapatnya pada firman Allah SWT dalam surah Mu’minun (23) ayat 5-7 : ”... dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Menurut para ulama ini, ayat ini berarti bahwa kebutuhan biologis atau dorongan seksual hanya bisa disalurkan kepada istri atau suami yang sah atau budak yang dimiliki. Di luar dari itu, apabila ada kontak seks atau diperoleh ejakulasi atas usaha sendiri dengan melakukan masturbasi atau onani, maka usaha tersebut hukumnya haram, meskipun pelakunya tidak sampai pada tindakan zina.

Sebagian ulama Mazhab Hanafi pada dasarnya juga mengharamkan masturbasi. Apabila dorongan untuk melakukannya merupakan usaha untuk menghindarkan diri dari zina, maka hukumnya berubah. Misalnya, apabila nafsu berahi seseorang memuncak dan ia khawatir kalau tidak melakukanmasturbasi akan terdorong melakukan zina, maka hukum bagi praktek masturbasi dibolehkan. 

Hal ini disimpulkan berdasarkan kaidah fikih, "Diperbolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan mudharatnya untuk menghindarkan kerusakan yang lebih berat.” Artinya, perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar yang sanksinya berupa rajam atau dera seratus kali. Untuk menghindari perbuatan zina itu, seseorang dibolehkan untuk melakukan masturbasi.

Sebagian ulama Mazhab Hanafi mengharamkan melakukan masturbasi apabila dilakukan semata-mata untuk memperoleh kenikmatan seksual. Hukumnya menjadi mubah (boleh) apabila gejolak nafsunya begitu tinggi, sementara ia belum mampu untuk kawin dan tidak memiliki hamba sahaya. Masturbasi yang dilakukannnya bertujuan untuk menenangkan gejolak syahwatnya.

(Bagian 2)

Jamban Panyileukan, Sebagian ulama Mazhab  Hanbali berpendapat sama dengan sebagian ulama Mazhab Hanafi, yakni bahwa pada dasarnya hukum bagi istimna adalah haram. Namun, apabila tidak melakukan istimna akan mengakibatkan zina, maka hukum melakukan istimna’ itu boleh (mubah).

Apabila seseorang takut bahwa kondisi kesehatan fisiknya terganggu, atau konsentrasinya dalam berpikir menjadi buyar jika melakukan masturbasi, maka melakukan masturbasi diperbolehkan baginya. Ulama Mazhab Hanafi ini berdalil dengan surah Al An‘am (6) ayat 119: "...padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu."

Ayat tersebut tidak mengemukakan secara terperinci tentang masalah masturbasi, tetapi hanya menyampaikan bahwa Allah SWT telah menjelaskannya. Karena itu, ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali berkesimpulan bahwa kebolehan melakukan masturbasi lebih besar kemungkinannya daripada pengharamannya.

Menurut dua pendapat terakhir di atas, melakukan masturbasi dibolehkan dalam masalah yang sangat mendesak, dengan syarat harus dibatasi sesuai dengan kebutuhan (tidak melebihi kebutuhan). Jika masturbasi dilakukan secara berlebihan, maka kondisifisikdan kesehatan orang yang bersangkutan bisa terganggu.

Ibnu Hazm (salah seorang tokoh Mazhab az- Zahiri) berpendapat bahwa hukum bagi praktek masturbasi adalah makruh, dan masturbasi tidak akan menjerumuskan orang pada dosa. Ia mendasarkan pendapatnya pada firman Allah SWT surah Baqarah (2) ayat 29: "Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...” 

Jadi, ia memandang makruh saja mencari kesenangan dengan melakukan masturbasi karena untuk melakukannya tidak dilibatkan orang lain. Secara umum Allah SWT telah menciptakan semua itu untuk manusia sesuai dengan fitrahnya.

Ibnu Abbas (seorang sahabat Nabi Muhammad SAW) membolehkan masturbasi karena orang Islam dahulu sering kali melakukannya sewaktu mengikuti peperangan (jauh dari keluarga). Bahkan Mujahid (seorang ahli tafsir, murid Ibnu Abbas) berkata bahwa Nabi Muhammad SAW mentoleransi para pemuda Islam melakukan masturbasi pada waktu itu. 

Agar boleh melakukan masturbasi di sini tidak salah diartikan, maka kebolehan itu hanya berlaku dalam kondisi yang sangat mendesak, dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan karena dapat mengakibatkan sanggunya kesehatan jasmani dan mental orang yang melakukannya. 

Lebih lanjut, Mujahid mengatakan bahwa masturbasi bisa mengakibatkan potensi kelamin seseorang melemah di saat ia telah menikah, selain berpengaruh terhadap ketahanan ejakulasinya yang dikhawatirkan dapat merusak keharmonisan dalam berumah tangga.


Reporter : Hannan Putra
Redaktur : Citra Listya Rini
sumber : 
- http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/13/11/27/mww4z3-onani-haram-atau-makruh-bagian-1, akses tgl 29/11/2013.
- http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/13/11/27/mww56z-onani-haram-atau-makruh-bagian-2tamat, akses tgl 29/11/2013.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment