Search

Ini negara-negara yang beri hukuman mati untuk koruptor

Posted by Zam on Monday, December 9, 2013

Jamban Panyileukan - Beberapa waktu lalu, Munas Alim Ulama NU sebelumnya menyetujui untuk diberlakukannya hukuman mati kepada koruptor. Putusan ini menjadi salah satu hasil dari sidang komisi masail al waqi'iyah. Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj , Koruptor ada dua macam. Yakni Koruptor yang merugikan negara dan membangkrutkan negara.

"Koruptor yang merugikan bisa dihukum sesuai kejahatannya. Namun yang membangkrutkan negara hingga triliunan rupiah hendaknya dihukum mati," kata Said Aqil.

Wakil Ketua KPK, Muhammad Busyro Muqoddas sepakat dengan hal itu. Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebut hukuman korupsi bisa diterapkan dalam keadaan yang mendesak.

Busyro menegaskan, korupsi merupakan salah satu bentuk perampasan Hak Asasi Manusia (HAM). "Dari segi moral hukum dan HAM, (memberlakukan) hukuman mati sudah tepat, karena korupsi juga pelanggaran HAM," imbuhnya.

Berikut negara yang menghukum mati koruptor seperti dirangkum merdeka.com

1. China

Di China, siapapun yang korupsi lebih dari 100.000 yuan atau USD 16.340 atau sekitar Rp 193 juta bisa dipidana hukuman mati.

Salah satu vonis hukuman mati jatuh ke Menteri Perkeretaapian China Liu Zhijun. Dia divonis hukuman mati karena menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya. Dalam penjelasannya, pengadilan mengumumkan, Liu sejak tahun 1972 sampai 2011 menyalahgunakan jabatannya dan membantu 11 orang untuk memenangkan tender proyek-proyek pembangunan perusahaan-perusahaan kereta api.

Liu mengaku secara keseluruhan dirinya mengantongi USD 13,51 juta dari aktivitas korupsi yang dilakukannya pada kurun 1986 sampai 2011.

Belum lama ini, pejabat tinggi di badan pengawas makanan dan obat China juga dihukum mati karena menerima suap sekitar USD 300 ribu dari perusahaan farmasi. Suap diberikan untuk meloloskan obat-obatan yang dianggap membahayakan.

2. Vietnam

Hukuman mati untuk koruptor juga diterapkan di Vietnam. Hukuman mati kerap diberikan kepada pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi. Hukuman tidak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi hukuman seumur hidup dalam beberapa kasus.

Belum lama ini, seorang pejabat pemerintah Quang Khai divonis mati atas korupsi senilai USD 2,15 juta. Di bawah hukum Vietnam, pejabat negara yang memakan uang negara lebih dari USD 24 ribu atau sekitar Rp 283 juta terancam hukuman mati. Pejabat badan pemerintah lain yang pernah divonis mati adalah Vu Quoc Hao (58) dan Dang Van Hai (56).

3. Singapura

Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia. Salah satu sebabnya adalah hukuman keras terhadap pelaku korupsi.

Hukum di Singapura tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.

Amnesty Internasional mencatat Singapura sebagai negara yang paling sering mengeluarkan hukuman mati. 21 orang divonis hukuman mati hanya pada 2001.

4. Taiwan

Sebelum tahun 2000 Taiwan tingkat eksekusi hukuman mati di Taiwan sangat tinggi. Tetapi setelah melewati perdebatan ramai, angkanya menurun dengan hanya tiga kasus hukuman mati pada 2005 dan tidak ada pada 2006-2009.

Eksekusi hukuman mati diberikan kepada pelanggaran seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Namun, dalam undang-undang anti korupsi di Taiwan, hukuman mati hanya diberikan kepada mereka yang maling uang untuk bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi.

[tts]
Reporter : Al Amin
sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-negara-negara-yang-beri-hukuman-mati-untuk-k, akses tgl 09/12/2013.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment