Search

Kian Jelas, Duit Haram Hambalang Mengalir ke DPR

Posted by Zam on Saturday, November 23, 2013

Jakarta – Jamban Panyileukan: Jejak duit haram hasil korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang kian jelas mengalir ke sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Teuku Bagus M. Noor, tersangka kasus korupsi Hambalang.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (15/11/2013) Teuku Bagus tidak memberikan komentar apapun. Mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye, Teuku langsung masuk ke Mobil Tahanan KPK.

Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT. Adhi Karya itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia akan ditahan untuk masa dua puluh hari kedepan.

Teuku Bagus M. Noor memastikan bahwa aliran dana haram terkait Hambalang masuk ke anggota DPR. Hal itu, disampaikan Teuku Bagus melalui kuasa hukumnya Haryo B Wibowo.

“Jadi sudah sangat rinci diterangkan kepada penyidik KPK,” kata Haryo B. Wibowo usai mengiringi kliennya ditahan KPK terkait kasus korupsi Hambalang, Jumat (15/11/2013).

Haryo merujuk pada surat dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK terhadap terdakwa mantan Kabiro Perencanaan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar mengenai adanya aliran dana ke Kongres Partai Demokrat untuk memenangkan Anas Urbaningrum. Deddy Kusdinar juga mengungkapkan aliran duit haram Hambalang ke Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Olly Dondokambey.

“Pak Teuku Bagus juga diperlihatkan kwitansi-kwitansi pembayaran ke mereka (anggota DPR) oleh penyidik. Lalu pak Bagus mengakuinya,” ungkap Haryo lagi.

Namun Haryo mengaku tidak diberitahu siapa oknum-oknum yang diduga menerima aliran dana haram dari proyek Hambalang tersebut.

Seperti diketahui, dari dakwaan Deddy Kusdinar disebutkan, adanya aliran dana ke mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora), Wafid Muharram sebesar Rp6.550.000.000. Pasalnya uang itu, untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung sebesar Rp600 juta.

Tak hanya itu, mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyudin, juga disebut menerima uang sebesar Rp500.000.000 yang diserahkan melalui Wafid saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Sementara adik mantan Menpora Adhyaksa Dault, yaitu Adirusman Dault disebut menerima uang sebesar Rp500.000.000, pada tanggal 6 April 2010 lalu untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang.

Selanjutnya, anggota DPR tercatat menerima sebesar Rp500.000.000 melalui Arief Taufiqurrahman. Sementara, Olly Dondokambey (Banggar) juga disebut menerima sendiri Rp2.500.000.000, pada tanggal 28 Oktober 2010. Sementara itu, Deddy Kusdinar tercatat menerima Rp1.000.000.000.

“Nyanyian” M.Nazaruddin terbukti lagi kebenarannya

Dengan adanya pengakuan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan juga pengakuan Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, maka kini terbukti lagi kebenaran “nyanyian” M.Nazaruddin. Semua nama-nama yang pernah dituding oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M.Nazaruddin ternyata bersesuaian dengan nama-nama yang diungkapkan oleh Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus.

Seperti diketahui, sejak tanggal 2 Maret 2013 lalu KPK telah menetapkan Teuku Bagus M. Noor sebagai salah seorang Tersangka terkait kasus dugaan  korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, dan baru dilakukan penahanan terhadapnya pada hari Jumat (15/11/2013).

Teuku Bagus disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.[KbrNet/Inilah.com/adl]

Posted by KabarNet
sumber : http://kabarnet.wordpress.com/2013/11/17/kian-jelas-duit-haram-hambalang-mengalir-ke-dpr/, akses tgl 19/11/2013.


{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment