Jakarta – Jamban Panyileukan: Puluhan massa yang tergabung Aliansi Nasional Anti Korupsi-SBY (ANAK-SBY) kembali bergerak mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Tujuannya, menuntut KPK segera memeriksa dan menangkap Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) terkait dugaan korupsi proyek Hambalang.
“Sejak nama Ibas disebut-sebut dalam persidangan Tipikor, diduga telah menerima uang sebesar USD 200 Ribu. Namun sampai saat ini KPK RI belum pernah memanggil maupun meminta keterangannya terkait temuan dari fakta persidangan tersebut,” kata Koordinator aksi, Anak SBY Mukmin, dalam orasinya, Rabu (27/11).
Menurut dia, KPK jangan takut untuk memeriksa Ibas meski dia merupakan anak dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, di mata hukum jabatan seseorang tetap sama. Hukum tidak pandang dia pejabat, maupun anak pejabat. Intinya, kalau dia melanggar maupun melakukan tindakan korupsi, harus dapat dihukum seadil-adilnya.
Karenanya, dia mendesak KPK segera memeriksa dugaan kasus korupsi migas dan mafia anggaran APBN yang melibatkan Edy Baskro. “Dan KPK segera menindaklanjuti pengakuan Yulianis yang memberikan Edy Baskoro uang senilai USD 200.000,” tutup dia.
Seperti diketahui, nama Ibas disebut-sebut mendapatkan uang dari PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik M Nazaruddin. Nama Ibas tertera di dokumen yang diduga milik direktur keuangan PT Anugerah, Yulianis. Dokumen ini beredar di kalangan wartawan. Dari dokumen yang diduga merupakan rekap data keuangan PT Anugerah Nusantara. Nama Ibas jelas tertera pada dokumen yang dimiliki Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah, Yulianis. Ibas disebut menerima uang hingga Rp 3,6 miliar.
Aliran dana dari PT Anugerah Nusantara ke Ibas dilakukan melalui empat kali pengiriman. Pertama, pada 29 April 2010. Ibas menerima kiriman uang sebanyak dua kali yakni 500 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS. Kedua, pada 30 April 2010 Ibas menerima dua kali pengiriman uang dari PT Anugrah Nusantara sebesar 200.000 dollar Amrika dan 100 ribu dolar AS. Namun, dari berbagai kesempatan, Ibas telah membantahnya. [KbrNet/Rakyat Merdeka]
by KabarNet
sumber : http://kabarnet.wordpress.com/2013/11/28/anak-sby-desak-kpk-priksa-ibas/#more-53030, akses tgl 02/12/2013.
“Sejak nama Ibas disebut-sebut dalam persidangan Tipikor, diduga telah menerima uang sebesar USD 200 Ribu. Namun sampai saat ini KPK RI belum pernah memanggil maupun meminta keterangannya terkait temuan dari fakta persidangan tersebut,” kata Koordinator aksi, Anak SBY Mukmin, dalam orasinya, Rabu (27/11).
Menurut dia, KPK jangan takut untuk memeriksa Ibas meski dia merupakan anak dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, di mata hukum jabatan seseorang tetap sama. Hukum tidak pandang dia pejabat, maupun anak pejabat. Intinya, kalau dia melanggar maupun melakukan tindakan korupsi, harus dapat dihukum seadil-adilnya.
Karenanya, dia mendesak KPK segera memeriksa dugaan kasus korupsi migas dan mafia anggaran APBN yang melibatkan Edy Baskro. “Dan KPK segera menindaklanjuti pengakuan Yulianis yang memberikan Edy Baskoro uang senilai USD 200.000,” tutup dia.
Seperti diketahui, nama Ibas disebut-sebut mendapatkan uang dari PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik M Nazaruddin. Nama Ibas tertera di dokumen yang diduga milik direktur keuangan PT Anugerah, Yulianis. Dokumen ini beredar di kalangan wartawan. Dari dokumen yang diduga merupakan rekap data keuangan PT Anugerah Nusantara. Nama Ibas jelas tertera pada dokumen yang dimiliki Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah, Yulianis. Ibas disebut menerima uang hingga Rp 3,6 miliar.
Aliran dana dari PT Anugerah Nusantara ke Ibas dilakukan melalui empat kali pengiriman. Pertama, pada 29 April 2010. Ibas menerima kiriman uang sebanyak dua kali yakni 500 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS. Kedua, pada 30 April 2010 Ibas menerima dua kali pengiriman uang dari PT Anugrah Nusantara sebesar 200.000 dollar Amrika dan 100 ribu dolar AS. Namun, dari berbagai kesempatan, Ibas telah membantahnya. [KbrNet/Rakyat Merdeka]
by KabarNet
sumber : http://kabarnet.wordpress.com/2013/11/28/anak-sby-desak-kpk-priksa-ibas/#more-53030, akses tgl 02/12/2013.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment