Jakarta – Jamban Panyileukan: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut bertanggung jawab dalam kasus penyaluran dana talangan atau bailout pada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Ahli Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita menyatakan penangggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah Presiden.
“Penanggung jawab BI adalah Gubernur BI dan penanggung jawab LPS adalah presiden,” kata Prof. Romli dalam rapat terbatas dengan Tim Pengawas (Timwas Century), Rabu 27 November 2013.
Dalam paparannya kepada Timwas Century, Romli mengatakan kasus Century sudah sangat jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Menurutnya, berdasarkan kasus cek pelawat sebelumnya, KPK sudah memutuskan bahwa pertanggungjawaban Gubernur Bank Indonesia adalah kolektif kolegial. Romli mengatakan penanggung jawab bailout Bank Century adalah pejabat saat itu yang terlibat. Yaitu Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, dimana
yang bertanggung jawab adalah Presiden RI.
Romli juga menyayangkan sikap pimpinan KPK yang tarik menarik dalam menangani kasus Century. Pimpinan KPK dinilai tidak satu suara dalam menyelesaikan kasus Century. Ia menilai penetapan dua tersangka kasus Century, Robert Tantular dan Budi Mulya melalui proses tarik ulur.
“Pimpinan KPK tidak solid, karena menetapkan 2 tersangka masih ada pro dan kontra,”
Dalam rapat terbatas itu, Romli juga menjelaskan pengalamannya bertemu Robert Tantular tahun 2008 di Kejaksaan Agung. Ia menceritakan pengakuan Robert Tantular yang mengaku menyimpangkan dana hanya sebesar Rp 1 triliun saja, padahal dana yang digelontorkan sebesar Rp 6,7 triliun. Akan tetapi saat itu Robert Tantular tidak berani mengakui karena khawatir keselamatan diri dan keluarganya.
Romli juga menyatakan untuk menyeret para aktor kasus Century tidak perlu harus tertangkap tangan. “Niat jahat tidak perlu tertangkap tangan tapi bisa dengan fakta-fakta,” imbuhnya.
Menurut Romli, bailout Bank Century hanya dijadikan sarana untuk melakukan sesuatu. Sehingga sangat jelas bahwa kasus Century bisa dikategorikan perbuatan melanggar hukum. Untuk itu, KPK harus tegas bila tidak mau kehilangan kepercayaan publik kepada instansi itu.
Sedangkan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Ahmad Natabaya mengatakan ada tiga lembaga yang bertanggung jawab mengenai kasus Bank Century. Menurutnya, berdasarkan undang-undang perbankan menyatakan pertanggung jawaban kasus Century adalah kolektif kolegial. “Sehingga pertanggungjawabannya tidak bisa pribadi,” kata Natabaya kepada Timwas padaRabu (27/11/2013).
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 43 ayat 1 menerangkan mengenai Rapat Dewan Gubernur. Pasal 43 ayat 1a menyatakan “sekurangkurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.
Pasal 43 ayat 3 menyatakan “pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. Akan tetapi bila keputusan pemberian dana talangan Bank Century tidak terbukti sebagai bailout, maka dalam pasal 45 UU BI pun menyatakan, “Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik”.
Sementara itu anggota Timwas Bank Century DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyatakan baru tahu bahwa penanggung jawab LPS adalah Presiden. Sehingga menurutnya bila kasus ini menyangkut penguasa maka tidak bisa mempidanakan aktor-aktor kasus Bank Century. ”Jadi kita tunggu saja jabatannya selesai baru kasus ini selesai,” kata Bambang.
Sedangkan dari Fraksi Demokrat, Gede Pasek Suardika, menanyakan kepada para ahli mengenai status pembuat keputusan bila dilakukan dalam keadaan darurat. Sejumlah anggota timwas lain pun berpendapat bahwa kasus Bank Century tidak akan selesai hingga menyeret aktor-aktor di belakang layar kasus Bank Century.
Anggota Timwas dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno meminta timwas untuk memanggil Boediono untuk menanyakan mengenai tata tertib pengambilan keputusan di Dewan Bank Indonesia pada saat itu. Terkait usulan itu Pimpinan rapat Timwas, Pramono Anung menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut. [KbrNet/Mungky Sahid]
by KabarNet
Source:
- gresnews.com
- http://kabarnet.wordpress.com/2013/11/28/presiden-sby-terlibat-kasus-century/#more-53034, akses tgl 02/12/2013.
“Penanggung jawab BI adalah Gubernur BI dan penanggung jawab LPS adalah presiden,” kata Prof. Romli dalam rapat terbatas dengan Tim Pengawas (Timwas Century), Rabu 27 November 2013.
Dalam paparannya kepada Timwas Century, Romli mengatakan kasus Century sudah sangat jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Menurutnya, berdasarkan kasus cek pelawat sebelumnya, KPK sudah memutuskan bahwa pertanggungjawaban Gubernur Bank Indonesia adalah kolektif kolegial. Romli mengatakan penanggung jawab bailout Bank Century adalah pejabat saat itu yang terlibat. Yaitu Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, dimana
yang bertanggung jawab adalah Presiden RI.
Romli juga menyayangkan sikap pimpinan KPK yang tarik menarik dalam menangani kasus Century. Pimpinan KPK dinilai tidak satu suara dalam menyelesaikan kasus Century. Ia menilai penetapan dua tersangka kasus Century, Robert Tantular dan Budi Mulya melalui proses tarik ulur.
“Pimpinan KPK tidak solid, karena menetapkan 2 tersangka masih ada pro dan kontra,”
Dalam rapat terbatas itu, Romli juga menjelaskan pengalamannya bertemu Robert Tantular tahun 2008 di Kejaksaan Agung. Ia menceritakan pengakuan Robert Tantular yang mengaku menyimpangkan dana hanya sebesar Rp 1 triliun saja, padahal dana yang digelontorkan sebesar Rp 6,7 triliun. Akan tetapi saat itu Robert Tantular tidak berani mengakui karena khawatir keselamatan diri dan keluarganya.
Romli juga menyatakan untuk menyeret para aktor kasus Century tidak perlu harus tertangkap tangan. “Niat jahat tidak perlu tertangkap tangan tapi bisa dengan fakta-fakta,” imbuhnya.
Menurut Romli, bailout Bank Century hanya dijadikan sarana untuk melakukan sesuatu. Sehingga sangat jelas bahwa kasus Century bisa dikategorikan perbuatan melanggar hukum. Untuk itu, KPK harus tegas bila tidak mau kehilangan kepercayaan publik kepada instansi itu.
Sedangkan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Ahmad Natabaya mengatakan ada tiga lembaga yang bertanggung jawab mengenai kasus Bank Century. Menurutnya, berdasarkan undang-undang perbankan menyatakan pertanggung jawaban kasus Century adalah kolektif kolegial. “Sehingga pertanggungjawabannya tidak bisa pribadi,” kata Natabaya kepada Timwas padaRabu (27/11/2013).
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 43 ayat 1 menerangkan mengenai Rapat Dewan Gubernur. Pasal 43 ayat 1a menyatakan “sekurangkurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.
Pasal 43 ayat 3 menyatakan “pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. Akan tetapi bila keputusan pemberian dana talangan Bank Century tidak terbukti sebagai bailout, maka dalam pasal 45 UU BI pun menyatakan, “Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik”.
Sementara itu anggota Timwas Bank Century DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyatakan baru tahu bahwa penanggung jawab LPS adalah Presiden. Sehingga menurutnya bila kasus ini menyangkut penguasa maka tidak bisa mempidanakan aktor-aktor kasus Bank Century. ”Jadi kita tunggu saja jabatannya selesai baru kasus ini selesai,” kata Bambang.
Sedangkan dari Fraksi Demokrat, Gede Pasek Suardika, menanyakan kepada para ahli mengenai status pembuat keputusan bila dilakukan dalam keadaan darurat. Sejumlah anggota timwas lain pun berpendapat bahwa kasus Bank Century tidak akan selesai hingga menyeret aktor-aktor di belakang layar kasus Bank Century.
Anggota Timwas dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno meminta timwas untuk memanggil Boediono untuk menanyakan mengenai tata tertib pengambilan keputusan di Dewan Bank Indonesia pada saat itu. Terkait usulan itu Pimpinan rapat Timwas, Pramono Anung menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut. [KbrNet/Mungky Sahid]
by KabarNet
Source:
- gresnews.com
- http://kabarnet.wordpress.com/2013/11/28/presiden-sby-terlibat-kasus-century/#more-53034, akses tgl 02/12/2013.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment