Search

Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Nisfu Sya’ban

Posted by Zam on Thursday, June 20, 2013

Nisfu artinya separuh atau pertengahan. Nisfu Sya’ban artinya adalah pertengahan bulan Sya’ban. Nisfu Sya’ban ini memiliki keistimewaan sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Sesungguhnya Allah memeriksa pada setiap malam nishfu Sya'ban. Lalu Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya, kecuali yang berbuat syirik atau yang bertengkar dengan saudaranya. (HR Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Meskipun malam nisfu Sya’ban memiliki keutamaan seperti disebutkan dalam hadits di atas, menghidupkan malam nisfu Sya’ban adalah perkara yang diperselisihkan sejak zaman tabi’in. Dalam buku Mafhum Al-Bid’ah wa Atsaruhu fil Fatwa, Dr Abdul Ilah bin Husain Al-‘Arfaj menjelaskan perbedaan pendapat para tabi’in tersebut.

Ibnu Rajab berkata:
“Para tabi’in yang tinggal di negeri Syam, misalnya Khalid bin Ma’dan, Makhul dan Luqman bin Amir, memuliakan malam nisfu Sya’ban dan beribadah dengan sungguh-sungguh. Dari merekalah manusia meriwayatkan keutamaan malam nisfu Sya’ban. Ketika riwayat tersebut terkenal di berbagai negeri, kaum muslimin berbeda pendapat tentangnya. Sebagian menerima riwayat dari mereka. Dan selain mereka, terdapat orang yang sepakat dalam hal memuliakan malam nisfu sya’ban, misalnya para ahli ibadah di Basrah.

Namun, berbeda dengan mayoritas ulama Hijaz, seperti Atha’ dan Ibnu Malikah. Riwayat ini dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari para ulama Madinah, seperti Malik bin Anas dan lainnya. Para ulama Hijaz menyatakan bahwa memuliakan malam nisfu sya’ban adalah bid’ah.

Diriwayatkan dari Atha’ bin Yasar, bahwa ia berkata, “Tak ada malam selain lailatul qadar yang lebih mulia daripada nisfu sya’ban. Pada malam ini, Allah turun ke langit dunia kemudian memberikan ampunan kepada seluruh hamba-Nya, kecuali orang yang berbuat syirik dan memutus persaudaraan.”

Sedangkan Ibnu Taimiyah mengatakan, “Telah diriwayatkan beberapa hadits marfu’ dan atsar yang berkenaan dengan keutamaan malam nisfu Sya’ban. Semua itu menunjukkan bahwa malam nisfu Sya’ban memang memiliki keutamaan. Sebagian ulama salaf mengkhususkannya dengan memperbanyak shalat... Mayoritas ulama dari mazhab kami, seperti Imam Ahmad, menyatakan bahwa malam nusfu Sya’ban memiliki keutamaan. Hal ini berdasarkan banyaknya hadits dan perkataan salafush shalih yang diriwayatkan berkenaan dengan keutamaan malam nisfu Sya’ban. Sebagian keutamaan tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab musnad dan sunan. Namun, banyak sekali hadits palsu yang dibuat berkenaan dengan malam nisfu Sya’ban.

Di sisi lain, Imam Ibnu Al-Arabi mengatakan, “Berkenaan dengan malam nisfu Sya’ban, tak ada hadits yang bisa dijadikan sebagai landasan, baik yang berkenaan dengan keutamaannya atau yang berkenaan dengan padanya ketentuan ajal diubah. Oleh karena itu, janganlah kalian memperhatikannya”

Demikian penjelasan tentang nisfu Sya’ban yang diperselisihkan sejak zaman tabi’in. Semoga perbedaan pendapat mengenai nishfu Sya'ban ini dipahami dengan baik dan dan dapat disikapi dengan bijaksana, sebagaimana seruan Dr Abdul Ilah dalam bukunya yang dalam versi Indonesia berjudul “Konsep Bid’ah & Toleransi Fiqih”. []
More aboutNisfu Sya’ban

Shalat Gerhana (Hukum, Waktu, Tata Cara)

Posted by Zam on Thursday, May 9, 2013


Gerhana adalah salah satu tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ketika ada gerhana matahari maupun bulan, Islam mensyariatkan shalat gerhana.

Hukum Shalat Gerhana
Para ulama sepakat bahwa shalat gerhana, termasuk shalat gerhana matahari (kusuf) adalah sunnah muakad (sangat dianjurkan), baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Waktu Shalat Gerhana
Waktu untuk mengerjakan shalat gerhana adalah terbentang sejak mulainya gerhana hingga gerhana berakhir (matahari/bulan kembali ke kondisi semula).

Tata Cara Shalat Gerhana
Shalat gerhana, baik gerhana bulan maupun matahari, lebih utama dikerjakan secara berjamaah, meskipun menunaikannya secara berjamaah bukan termasuk syarat utama syahnya shalat tersebut. Ketika menjelang pelaksanaan shalat gerhana, hendaklah muadzin mengumandangkan lafazh "Ash shalaatu jaami'ah".

Jumhur ulama mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat. Setiap rakaat harus dilakukan dua kali ruku'.

خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِى حَيَاةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قِرَاءَةً طَوِيلَةً ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. ثُمَّ قَامَ فَاقْتَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً هِىَ أَدْنَى مِنَ الْقِرَاءَةِ الأُولَى ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً هُوَ أَدْنَى مِنَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. ثُمَّ سَجَدَ - وَلَمْ يَذْكُرْ أَبُو الطَّاهِرِ ثُمَّ سَجَدَ - ثُمَّ فَعَلَ فِى الرَّكْعَةِ الأُخْرَى مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى اسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ وَانْجَلَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ النَّاسَ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلاَةِ

Pada saat Nabi hidup, terjadi gerhana matahari. Rasulullah keluar ke masjid, berdiri dan membaca takbir. Orang-orang pun berdatangan dan berbaris di belakang beliau. Beliau membaca surat yang panjang. Selanjutnya beliau bertakbir dan ruku'. Beliau memanjangkan waktu ruku' hampir menyerupai waktu berdiri. Selanjutnya beliau mengangkat kepala dan membaca "Sami'allaahu liman hamidah, rabbanaa walakal hamdu". Lalu berdiri lagi dan membaca surat yang panjang, tapi lebih pendek daripada bacaan surat yang pertama. Kemudian beliau bertakbir dan ruku'. Waktu ruku' ini lebih pendek daripada ruku' pertama. Setelah itu beliau sujud. Pada rakaat berikutnya, beliau melakukan perbuatan yang sama hingga sempurnalah empat ruku' dan empat sujud. Setelah itu matahari muncul seperti biasanya, yaitu sebelum beliau pulang ke rumah. Beliau terus berdiri dan menyampaikan khutbah, memuji Allah dengan puji-pujian yang layak bagi-Nya. Tak lama kemudian, beliau bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Terjadinya gerhana matahari atau bulan itu bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. Oleh karena itu, jika kau menyaksikan gerhana bergegaslah untuk mengerjakan shalat." (HR. Muslim)

Ibnu Abbas juga meriwayatkan hadits shalat gerhana sebagaimana dicantumkan Imam Al Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih beliau:

عنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ انْخَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ، فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الْقِيَامِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ سَجَدَ ، ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهْوَ دُونَ الْقِيَامِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الْقِيَامِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ سَجَدَ ، ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ تَجَلَّتِ الشَّمْسُ ، فَقَالَ - صلى الله عليه وسلم - « إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ

Dari Abdullah bin Abbas, bahwa pada suatu hari terjadi gerhana matahari. Lalu Rasulullah SAW berdiri untuk mengerjakan shalat. Beliau berdiri lama sekali, kira-kira sepanjang bacaan surat Al-Baqarah, kemudian beliau ruku' juga sangat lama. Lalu berdiri kembali dengan waktu yang sangat lama, tetapi lebih pendek dibandingkan dengan waktu berdiri yang pertama tadi. Kemudian beliau ruku' lagi yang lamanya lebih pendek daripada ruku' pertama. Lalu beliau sujud. Selanjutnya beliau berdiri lagi dan waktu berdirinya sangat lama hingga hampir menyamai rakaat pertama. Setelah itu beliau ruku' dan lamanya hampir sama dengan ruku' yang pertama. Lalu berdiri lagi, tetapi lebih pendek dibanding dengan berdiri yang pertama. Kemudian ruku' lagi yang lamanya lebih pendek daripada ruku' pertama, dan kemudian sujud. Setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat, matahari telah kembali normal seperti biasa. Beliau bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah dua tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari dan bulan itu bukanlah karena kematian atau kehidupan seeorang. Maka jika engkau melihatnya, ingatlah dan berzikirlah kepada Allah" (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abdil Barr mengatakan, "dua hadits di atas adalah hadits paling shahih mengenai shalat gerhana."

Ibnu Qayyim mengatakan, "Hadits yang shahih, sharih, dan dapat dipakai sebagai pegangan dalam masalah shalat gerhana adalah dengan mengulangi ruku' setiap rakaat, berdasarkan hadits Aisyah, Ibnu Abbas, Jabir, Ubay bin Ka'ab, Abdullah bin Amr bin Ash, dan Abu Musa Al Atsari. Semua meriwayatkan hadits dari Nabi SAW bahwa ruku'nya diulang dua kali dalam tiap raka'at. Para perawi yang meriwayatkan berulangnya ruku' itu lebih banyak jumlahnya, lebih dapat dipercaya, dan lebih erat hubungannya dengan Rasulullah jika dibandingkan dengan perawi-perawi yang mengatakan tidak perlu melakukan ruku' secara berulang-ulang. Begitu pula pendapat mazhab Maliki, Syafi'i, dan Ahmad. Tetapi Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat gerhana itu adalah dua rakaat dan mengerjakannya seperti shalat Hari Raya atau Shalat Jum'at.

Ringkasan Tata Cara Shalat Gerhana
Secara ringkas, tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut :
1. Niat (tanpa perlu melafalkannya dalam bahasa Arab, karena Nabi tidak mencontohkan)
2. Takbiratul Ikram
3. Membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya, disunnahkan yang panjang dan dibaca jahr (keras) oleh Imam ketika shalat gerhana berjama'ah
4. Ruku' (disunnahkan waktu ruku' lama, seperti waktu berdiri)
5. Berdiri lagi kemudian membaca Al Fatihah dan surat lainnya (disunnahkan lebih pendek daripada sebelumnya)
6. Ruku' lagi (dengan waktu ruku' disunnahkan lebih pendek dari ruku' pertama)
7. I'tidal
8. Sujud
9. Duduk diantara dua sujud
10. Sujud kedua
11. Berdiri lagi (rakaat kedua), membaca surat Al Fatihah dan lainnya (disunnahkan yang panjang)
12. Ruku' (disunnahkan waktu ruku' lama, seperti waktu berdiri)
13. Berdiri lagi kemudian membaca Al Fatihah dan surat lainnya (disunnahkan lebih pendek daripada sebelumnya)
14. Ruku' lagi (dengan waktu ruku' disunnahkan lebih pendek dari ruku' pertama)
15. I'tidal
16. Sujud
17. Duduk diantara dua sujud
18. Sujud kedua
19. Duduk Tahiyah akhir
20. Salam

Keterangan :

Sebelum shalat gerhana, tidak perlu dikumandangkan adzan dan iqamat, tetapi cukup "Ash shalaatu jaami'ah"
Setelah selesai shalat gerhana, khatib memberikan khutbah yang berisi pesan ketaqwaan.

Demikian, pembahasan shalat gerhana, baik hukum, waktu maupun tata caranya. [BersamaDakwah.com, merujuk Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq]
More aboutShalat Gerhana (Hukum, Waktu, Tata Cara)