Polisi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka terkait Pilgub Jabar. Polisi menilai Rachmat melakukan kampanye ilegal karena tidak mengantongi surat izin cuti untuk menjadi juru kampanye (jurkam).
Menurut Kapolresta Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko, Rachmat dijerat dengan Undang-undang Pemilu nomor 32 tahun 2004 Pasal 116 ayat (4) j0 Pasal 80 dengan ancaman maksimal kurungan 6 bulan.
"Sejumlah saksi telah diperiksa Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Alat bukti yang diamankan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata Achmad.
Menurut Kartiko, Rachmat dilaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Yana Nerheryana lantaran menjadi jurkam dalam kampanye salah satu pasangan calon Pilgub Jabar di Bojonggede, Bogor, pada Sabtu (16/2) lalu. Namun untuk menjadi jurkam, Rachmat tidak mengantongi surat izin cuti dari Kemendagri. Kemestian surat izin cuti untuk jurkam bagi pejabat publik ini diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda.
Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno membenarkan ihwal pemeriksaan dan pelaporan pelanggaran Pilgub Jabar yang dilakukan Rachmat Yasin.
“Iya saya hanya mendampingi Bapak Rachmat Yasin saja. Kalau masalah pelanggarannya ke Panwaslu Kabupaten Bogor, saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci pelanggaran yang dilakukan,” kata Sutarno.
Saat ditanya, mengenai pelanggaran serupa yang dilakukan pasangan lain dengan mendatangkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebagai jurkam, Sutarno tidak mau berkomentar. Sutarno mengelak dan menyatakan tidak ada laporan ke Panwaslu dari partai pendukung calon lain.
Seperti diketahui, Jokowi juga menjadi jurkam selama dua hari dalam Pilgub Jabar. Selama berkampanye untuk pasangan Rieke-Teten itu, Jokowi juga tidak mengantongi izin cuti dari Mendagri. [JJ/Dkw/Dtk/Vv]
Menurut Kapolresta Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko, Rachmat dijerat dengan Undang-undang Pemilu nomor 32 tahun 2004 Pasal 116 ayat (4) j0 Pasal 80 dengan ancaman maksimal kurungan 6 bulan.
"Sejumlah saksi telah diperiksa Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Alat bukti yang diamankan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata Achmad.
Menurut Kartiko, Rachmat dilaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Yana Nerheryana lantaran menjadi jurkam dalam kampanye salah satu pasangan calon Pilgub Jabar di Bojonggede, Bogor, pada Sabtu (16/2) lalu. Namun untuk menjadi jurkam, Rachmat tidak mengantongi surat izin cuti dari Kemendagri. Kemestian surat izin cuti untuk jurkam bagi pejabat publik ini diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda.
Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno membenarkan ihwal pemeriksaan dan pelaporan pelanggaran Pilgub Jabar yang dilakukan Rachmat Yasin.
“Iya saya hanya mendampingi Bapak Rachmat Yasin saja. Kalau masalah pelanggarannya ke Panwaslu Kabupaten Bogor, saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci pelanggaran yang dilakukan,” kata Sutarno.
Saat ditanya, mengenai pelanggaran serupa yang dilakukan pasangan lain dengan mendatangkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebagai jurkam, Sutarno tidak mau berkomentar. Sutarno mengelak dan menyatakan tidak ada laporan ke Panwaslu dari partai pendukung calon lain.
Seperti diketahui, Jokowi juga menjadi jurkam selama dua hari dalam Pilgub Jabar. Selama berkampanye untuk pasangan Rieke-Teten itu, Jokowi juga tidak mengantongi izin cuti dari Mendagri. [JJ/Dkw/Dtk/Vv]
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment