Search

Surat Kuasa Beredar, KPK Bisa Tetapkan Budiono sebagai Tersangka Kasus Century

Posted by Zam on Thursday, April 11, 2013


Kusutnya kasus Bank Century mulai terurai. Bukti baru terkait kasus Bank Cetury ditemukan, membuat mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono tak bisa mengelak lagi.

“Ini sudah bisa menjadi dasar bagi KPK untuk menyatakan dalam kasus FPJP Boediono adalah tersangka langsung. Karena dialah yang mengucurkan dana itu. Jadi tidak ada alasan lagi (Boediono) tidak tahu, karena uang itu yang menyetor Boediono,” kata anggota Tim Pengawas Century DPR RI Fahri Hamzah seperti dilansir inilah.com.

Fahri menilai, surat kuasa yang diteken Wapres Boediono saat menjadi Gubernur Bank Indonesia terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan akta gadai menjadi bukti untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Century.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, jika memakai konstruksi FPJP, terdapat kejanggalan dalam transfer uang. Karena, menurut Fahri, uang ditransfer terlebih dahulu, akte menyusul belakangan. “Maka yang menransfer itu adalah Boediono. Jadi posisi Boediono langsung berkaitan dengan perkara ini,” imbuh Fahri.

Politikus PKS ini menyebutkan Timwas Century tidak perlu lagi memanggil Boediono. Selain lantaran Timwas Century bukan forum angket, Fahri menyebutkan saat ini KPK yang lebih tepat memanggil Boediono. “Kita tidak perlu memanggil Boediono, tetapi yang perlu memanggil Boediono atau menuntaskan Boediono adalah KPK,” tandas Fahri.

Sebuah surat kuasa diterima Tim Pengawas DPR RI untuk Penuntasan Kasus Bank Century (Timwas Century), Rabu (10/4) sore, tertera jelas nama dan tanda tangan Boediono, sebagai pemberi kuasa kepada pejabat BI untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008. Surat kuasa itu juga sudah beredar di kalangan wartawan.

"Ini sudah masuk tindak pidana korupsi karena jelas melanggar UU, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan kekayaan negara," imbuh Fahri seperti dikutip suarapembaruan.com.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media massa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Wakil Presiden Boediono terlibat dalam pemberian FPJP Bank Century.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dianggap mengetahui kucuran dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

“Kalau peran Boediono pasti ada dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bank Century. Sebagai Gubernur BI tentu dia mengerti dan tahu tentang pemberian FPJP,” ujar Abraham di kantor KPK, Rabu 21 November 2012 lalu. [JJ/SP/Inl/Fmd]

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment