Search

Pabrik Bayi India, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Posted by Zam on Thursday, November 21, 2013

Dr. Nayna Patel (tengah, merah)
bersama para surrogate mother
(perempuan yang disewa rahimnya melalui inseminasi buatan)
Jamban Panyileukan – Belakangan ini kita cukup dihebohkan dengan berita berdirinya sebuah sebuah ‘pabrik bayi’ raksasa di India. Cikal bakal pabrik bayi ini adalah sebuah klinik kesuburan yang dibangun oleh seorang dokter pakar kesuburan bernama  dr. Nayna Patel. Sebuah sumber menyebutkan, Nayna menjadi terkenal setelah keberhasilannya membantu seorang nenek di Inggris yang melahirkan cucunya sendiri. Dokter wanita yang banyak menuai kontroversi ini mengaku memiliki ribuan pelanggan dari seluruh dunia. Ia juga mengatakan bahwa apa yang tengah dilakukannya adalah wujud dari misinya sebagai seorang feminis.

Pabrik bayi ini sebenarnya adalah sebuah klinik surrogacy (penyewaan rahim dengan inseminasi buatan), di mana seseorang atau pasangan dapat menitipkan sperma atau embrio mereka (hasil inseminasi buatan) pada rahim seorang perempuan yang disewa. Perempuan-perempuan inilah yang kemudian disebut surrogate mother atau ibu pengganti. Mereka disewa rahimnya dengan tarif 8.019 dollar atau sekitar Rp 91 juta, sementara klinik tersebut menerima sekitar Rp 319 juta dari orangtua yang mengharapkan anak. Dan jika mereka mengandung anak kembar, lebih besar lagi bayaran yang akan mereka terima. Para ibu pengganti ini berasal dari keluarga-keluarga miskin India. Dan kebanyakan pelanggan klinik ini adalah pasangan ataupun individu-individu kaya dari Eropa dan Amerika. Kini, klinik Nayna menampung sekitar 100 perempuan hamil dalam satu rumah. Dan sebuah rumah sakit surrogacy berkelas super sedang dalam proses pembangunan.

Bagaimana sebenarnya Islam memandang perihal pabrik bayi ini? Ada banyak segi yang dapat disoroti dari fenomena ini, mulai dari hukumnya secara fiqh, ide feminisme yang melandasinya, dan kaitannya dengan fenomena akhir zaman, dimana ada sebuah riwayat yang mengatakan bahwa salah satu fenomena akhir zaman adalah budak-budak akan melahirkan tuannya. Apakah pabrik bayi ini adalah sebuah pemenuhan nubuwah akhir zaman? Ya, bisa jadi. Namun pada kesempatan kali ini, MuslimahZone hanya akan mencoba mengangkat hukum surrogacy (penyewaan rahim) itu sendiri secara fiqh. Adapun kaitannya dengan isu feminisme dan fenomena akhir zaman, insya Allah akan kami angkat dalam kesempatan berikutnya. Semoga Allah memberikan kesempatan, aamiin.

Ibu-Ibu Mereka Hanyalah Yang Melahirkan Mereka..

Pada klinik surrogacy bernama Akanksha ini disebutkan dalam beberapa sumber dan dalam beberapa video, bahwa pasangan atau siapapun dapat menitipkan sperma atau embrio mereka kemudian sperma maupun embrio tersebut ditanam dalam rahim seorang ibu pengganti yang dibayar. Jika mereka adalah pasangan –tentu tidak menjadi soal, pasangan resmi atau tidak- maka benih keduanya (sperma dan sel telur) akan di ambil kemudian dilakukan inseminasi (pembuahan) buatan dalam tabung di laboratorium. Jika pembuahan berhasil dan didapatkan embrio yang baik, maka embrio tersebut akan disuntikkan ke dalam rahim ibu pengganti. Dan jika mereka adalah individu tunggal atau pasangan homo atau lesbi, maka mereka dapat menitipkan sperma (jika pasangan lesbi atau perempuan single maka sperma dapat dibeli di bank sperma) untuk disuntikkan ke dalam rahim ibu pengganti, atau bisa juga sperma mereka beli dan sel telur milik mereka sendiri, setelah digabungkan dalam laboratorium (dilakukan inseminasi buatan) kemudian disuntikkan dalam rahim ibu pengganti.

Dr. Ahmad Zain An Najjah dalam bukunya berjudul Halal dan Haram Dalam Pengobatan Edisi 1,  menjelaskan panjang lebar mengenai hukum bayi tabung, dan beberapa poin cocok dengan kasus klinik surrogacy ini. Beliau menyebutkan kurang lebih bahwa penyewaan rahim atau surrogacy hukumnya adalah haram, karena menyebabkan terjadinya pencampuran nasab, meskipun embrio yang ditanam dalam rahim ibu pengganti berasal dari benih (sel sperma dan sel telur)  pasangan yang sah (suami-istri).

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Mujadilah: 2, “Ibu-ibu mereka tidaklah lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.” Jika mengikuti bunyi ayat ini secara lahir, maka kita akan mengatakan bahwa ibu si anak adalah ibu pengganti tersebut, padahal sel telur berasal dari istri sah ayahnya. Maka, inilah yang kemudian disimpulkan bahwa surrogacy atau penyewaan rahim ini akan menimbulkan pencampuran nasab.

Bagaimana jika sperma dan sel telur berasal dari pasangan tidak resmi, pasangan gay yang menitipkan spermanya, atau pasangan lesbi yang membeli sperma orang-orang pintar di bank sperma yang kemudian ditanam dalam rahim surrogate mother? Tentu ini lebih rusak lagi. Ya, apa yang dilakukan Dr. Nayna Patel memang berlandaskan ide yang godless, bebas dari nilai-nilai yang ditetapkan Sang Pencipta. Ia tentu tidak mempedulikan bahkan tidak mengenal sistem nasab yang dijaga dalam Islam.

Penulis bergidik ngeri membayangkan kelak banyak anak-anak yang tak jelas nasabnya, lahir dari benih siapa, lahir dari rahim siapa, dan tak mengenal siapa orangtuanya. Meski, anak-anak itu tetap anak yang lahir dalam keadaan tak mengerti apa-apa. Ya Allah jaga anak cucu keturunan kami Ya Allah…aamiin.

(esqiel/muslimahzone.com)

Esqiel
sumber : http://muslimahzone.com/pabrik-bayi-india-bagaimana-dalam-pandangan-islam/, akses tgl 22/11/2013.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment