Prof Dr Andi Hamzah tidak menyetujui kumpul kebo dipidanakan. Pakar hukum pidana itu bahkan “menakut-nakuti” jika kumpul kebo dipidanakan, akan ada banyak daerah yang memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hamzah menilai, memidanakan kumpul kebo tidak selaras dengan hukum adat bangsa Indonesia. Ia mencontohkan Manado dan dua daerah lainnya, bahwa kumpul kebo itu dibiarkan oleh hukum adat.
"Mereka ngotot memasukan kumpul kebo di hukum. Kita ini di Indonesia, di Manado ada yang namanya bakupiara, itu tidak dilarang (tapi) tidak dibolehkan. Jadi kalau terjadi dibiarkan saja," kata Hamzah di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3), dikutip dari Detik.
""Ada 3 daerah di Indonesia mentolerir kumpul kebo, jadi kalau ada pasal ini bisa banyak daerah mungkin memisahkan diri. Terjadilah kompromi, harus ada yang mengadu, tentu diharapkan di Bali, Mentawai, dan Minahasa tidak ada orang mengadu," tambah Hamzah.
Saat ini, rancangan KUHP sedang dibahas di Komisi III DPR RI. Dalam Pasal 485 Rancangan KUHP tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta. [IK/Rpb/bsb]
Hamzah menilai, memidanakan kumpul kebo tidak selaras dengan hukum adat bangsa Indonesia. Ia mencontohkan Manado dan dua daerah lainnya, bahwa kumpul kebo itu dibiarkan oleh hukum adat.
"Mereka ngotot memasukan kumpul kebo di hukum. Kita ini di Indonesia, di Manado ada yang namanya bakupiara, itu tidak dilarang (tapi) tidak dibolehkan. Jadi kalau terjadi dibiarkan saja," kata Hamzah di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3), dikutip dari Detik.
""Ada 3 daerah di Indonesia mentolerir kumpul kebo, jadi kalau ada pasal ini bisa banyak daerah mungkin memisahkan diri. Terjadilah kompromi, harus ada yang mengadu, tentu diharapkan di Bali, Mentawai, dan Minahasa tidak ada orang mengadu," tambah Hamzah.
Saat ini, rancangan KUHP sedang dibahas di Komisi III DPR RI. Dalam Pasal 485 Rancangan KUHP tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta. [IK/Rpb/bsb]
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment