Search

Komite Etik KPK: Wartawan Tempo Tidak Bantu Pemberantasan Korupsi

Posted by Zam on Monday, March 11, 2013


Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan ketidakhadiran wartawan Tempo dan Media Indonesia terkait pemeriksaan kebocoran draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Komite Etik KPK juga menyindir Tempo dan Media Indonesia “tidak membantu pemberantasan korupsi.”

“Kalau tidak hadir memang ganggu (mengungkap siapa pembocor draft sprindik, red), tapi kami bisa gunakan sumber lain,” ujar Anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua di Gedung KPK, Senin (11/3), menyikapi ketidakhadiran wartawan Tempo dan Media Indonesia.

“Bagi saya, yang tidak mau datang itu sudah tanda petik. Tidak bantu pemberantasan korupsi,” kata pria yang juga penasihat KPK itu, dikutip dari okezone.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik Anis Baswedan, menyatakan dua wartawan Tempo dan Media Indonesia itu mengetahui detail maupun ikut terlibat secara langsung dalam bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum. Keduanya adalah Tri Suharman dari Tempo dan Rudi Polycarpus dari Media Indonesia.

Sementara itu, Ketua Aiansi Jurnalis Independent (AJI) Umar Idris menyarankan Komite Etik KPK menghormati hak tolak wartawan untuk mengungkap nara sumber.

“AJI menilai langkah meminta keterangan kepada jurnalis merupakan langkah yang tidak tepat,” kata Umar.

Meski demikian, menurut Umar, AJI tetap mendukung langkah Komite Etik KPK untuk mengusut pembocor sprindik Anas.

Seperti diketahui, draft Sprindik Anas bocor ke publik, sebelum Sprindik resmi dikeluarkan pada 22 Februari 2013. Terkait hal itu, KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri siapa pembocor Sprindik tersebut. [JJ/Okz/Dkw/Wsp]

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment