Search

Tak Ada Bukti untuk Menjerat LHI

Posted by Zam on Wednesday, March 27, 2013


Menyusul penetapan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), kuasa hukum PT Indoguna Utama Bambang Hartono membeberkan bahwa uang Rp 1 miliar yang pernah dikaitkan dengan LHI sebenarnya hanya urusan bisnis antara PT Indoguna Utama dengan Ahmad Fathanah. Tidak ada kaitannya dengan LHI.

Bambang juga membantah adanya aliran dana selain Rp 1 miliar yang menjadi barang bukti penyidik KPK.

"Tidak ada (selain yang Rp 1 miliar)," kata Bambang di gedung KPK, Rabu (27/3).

Bambang menegaskan, uang tersebut tidak ada kaitannya dengan LHI. Selain itu, baik Juard Effendi maupun Arya Abdi Effendi juga mengaku tidak mengenal LHI.

Sedangkan usai pertemuan di Medan yang salah satunya Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman juga tidak pernah ada lagi pertemuan yang melibatkan kliennya dengan Luthfi.

"Tidak ada lagi, hanya pertemuan di Medan satu kali, itu pun bicara mengenai daging celeng (babi) karena banyak komplain. Karena LHI itu ustaz besar maka merasa bertanggungjawab menyelesaikan ini," tegasnya seperti dilansir Republika, Rabu (27/3).

Sehari sebelumnya, kuasa hukum LHI Zainuddin Paru menilai apa yang dilakukan KPK terhadap kliennya menunjukkan sikap subyektif dan terburu-buru. Ia juga memprotes jika KPK mengarahkan ke luar kasus suap impor daging sapi, sementara kasus lama itu saja belum memiliki bukti.

"Jika diarahkan di luar impor daging ini bentuk kezaliman dan pelanggaran HAM. Kasus yang lama saja belum bisa dibuktikan, apalagi yang baru," ujarnya.

Lebih lanjut, Zainuddin mengatakan pihaknya berencana melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangka kepada Luthfi dalam kasus TPPU. [JJ/Rpb/bsb]

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment