Search

Aborsi dalam Islam

Posted by Zam on Wednesday, November 27, 2013

Abdurahman Al Baghadadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.

Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan )  didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “ Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk “nutfah” , kemudian dalam bentuk “alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk “mudghah” selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Maka dari itu, aborsi setelah 4 bulan adalah haram, Karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut:

Firman Allah SWT :

“ Dan janganlah kamu membubuh anak anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al- An’am:151)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ (5

“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan…”(QS. Al-Hajj: 5)

وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ …(33)

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar…”(QS. Al-Israa’: 33)

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (٨)بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (٩)

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya,. Karena dosa apakah dia dibunuh”. (At Takwir:  8-9)

وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa besar. (Al-Isra: 31)

Hadist Shahih mengenai Hukum Aborsi

Dan sabda Rasulullah SAW :

وُضِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الخَطَأُ وَ النِّسْيَانُ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ

“Dimaafkan dari umatkun kesalahan (tanpa disengaja), lupa dan keterpaksaan” (HR Al-Baihaqi dalam Sunannya dan disahikan Syaikh Al-Albani dalam Shahihul-Jami no. 13066)

Yang dimaksudkan dalam hadist ini adalah tidaklah dilakukan kecuali dalam keadaan darurat yang menimpa sang ibu, sehingga kehamilan dan upaya mempertahankannya dapat membahayakan kehidupan sang ibu, sehingga aborsi menjadi satu-satunya cara mempertahankan jiwa sang ibi; dalam keadaan tidak mungkin bisa mengupayakan kehidupan sang ibu dan janinnya bersama-sama. Dalam keadaan ini mengharuskan para medis mengedepankan nyawa ibu daripada janinnya. Bila tidak mungkin menjaga keduanya kecuali dengan kematian salah satunya maka hal ini masuk dalam kaedah “melanggar yang lebih ringan dari dua mudharat untuk menolak yang lebih berat lagi” (Irtkabul khaffi ad-Dhararain Lidaf’i A’lahuma).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1983 menyatakan sebagai berikut :

“ Pengguguran kandungan (aborsi) termasuk “menstrual regulation”(MR) dengan cara apapun dilarang oleh jiwa dan semangt ajaran Islam, baik dikala janin sudah bernyawa (di atas 4 bulan dalam kandungan) ataupun dikala janin belum bernyawa ( belum berumur 4 bulan dalam kandungan). Karena perbuatan itu termasuk pembunuhan terselubung yang dilarang oleh syariat Islam, kecuali untuk menyelamatkan jiwa si ibu”

Meskipun begitu dalam takaran kondisi tertentu seperti ketika lembaga medis telah memastikan bahwa keberadaan janin dapat mengancam keselamatan ibu maka hukum fiqh akan memakai kaidah Akhof addororain yakni memilih resiko terkecil antara keselamatan ibu dan janin. Dalam kondisi darurat seperti ini nyawa ibu lebih diprioritaskan karena ia sebagai asal dari janin dan kehidupannya telah independen, berbeda dengan janin yang kehidupannya bergantung pada kehidupan ibu.

NURUL FATIMAH S
sumber : http://keperawatanreligionnurulfatimah.wordpress.com/2013/05/06/aborsi-dalam-islam/, akses tgl 27/11/2013.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment