Search

KODE ETIK UNTUK KAPITALIS? (SEBUAH JAWABAN UNTUK DEFY ARBIMAPALA)

Posted by Zam on Sunday, November 24, 2013

Defy Arbimapala dalam tulisannya berjudul Kode etik Pemodal harus ada (catatan slengekan: keluh para buruh media) menyatakan bahwa  permasalahan media massa pasca Orba terletak pada tak bertambah baiknya kualitas pemberitaan dan proses pembentukan opini publik. Ia menyatakan bahwa hal ini disebabkan perselingkuhan Pemodal (pengiklan dan pemilik saham atau owner) dan Media itu sendiri, terhadap Market atau pasar. Terhadap hal ini Defy menawarkan solusi perumusan bersama kode etik pemodal dan pengiklan. Tawaran ini dianggap sebagai tambahan untuk melengkapi kode etik jurnalistik. Pertanyannya adalah bisakah pemodal (baik pengiklan, penanam saham, maupun pemilik media) diikat dalam aturan kode etik? Bisakah pemodal atau lebih tepatnya kapitalis tunduk pada aturan hukum? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentu terlebih dahulu kita harus memahami terlebih dahulu, (dan membahas secara panjang lebar mengenai) apa itu kapital, kapitalis, dan kapitalisme?

Apa itu Kapital?

Kapital adalah segala sesuatu yang dipergunakan untuk mendatangkan nilai baru disamping nilai yang ada dalam dirinya sendiri, terlepas dari banyaknya jumlahnya. Sesuatu yang besar tidak bisa disebut kapital bila ia tidak mendatangkan nilai baru. Misalkan uang sebesar satu milyar yang hanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan selama setahun. Ia tidak bisa disebut kapital karena tidak menimbulkan pertambahan nilai. Nah, lain halnya dengan uang seribu rupiah yang dipinjamkan dengan bunga. Misalkan uang seribu rupiah tersebut dipinjamkan dengan bunga sebesar 10% maka peminjam harus mengembalikan sebesar Rp 1.100,-. Disini uang seribu rupiah tersebut disebut kapital, karena telah mendatangkan nilai baru sebesar Rp 100,- disamping nilai yang dikandung dirinya sendiri sebesar Rp 1.000,-.

Pertambahan nilai lainnya juga bisa muncul dalam bentuk selain peminjaman bunga. Misalkan uang Rp 1.000,- tadi dibelikan suatu barang, lalu barang tersebut dijual diatas harga belinya semula sebesar Rp 1.000,- menjadi seharga Rp 1.100,-.  Disini uang Rp 1.000,- tersebut juga menjadi kapital karena mendatangkan nilai baru sebesar Rp 100,-.

Bentuk lain juga bisa muncul dalam contoh sebagai berikut: Uang Rp 1.000,- dipakai untuk membeli bahan mentah dan membayar tenaga kerja untuk menggarap bahan mentah tersebut menjadi barang jadi. Kemudian barang jadi tersebut dijual sebesar Rp 1.500,-. Disini barang jadi dijual melebihi nilainya sendiri (yaitu Rp 1.000,-) dengan cara menambahkan nilai baru sebesar Rp 500,-. Karena pertambahan nilai itulah maka disini, sekali lagi, uang Rp 1.000,- tersebut disebut sebagai kapital.

Selain dalam bentuk uang, kapital juga bisa berbentuk barang. Misalnya satu mesin pompa angin seharga Rp 1.000.000,-. Mesin ini kemudian disewakan kepada seorang montir bengkel atau usaha tambal ban dengan harga sewa sehari sebesar Rp 1.000,-. Katakanlah daya tahan atau umur mesin tersebut bisa mencapai lima tahun. Maka dalam lima tahun penyewaannya, mesin  pompa angin tersebut telah mendatangkan total setoran dari montir kepada pemilik sebesar Rp 1.800.000,-. (360 (hari) x 5 (tahun) x Rp 1.000 (sewa per hari) = Rp 1.800.000,-). Dalam hal ini nilai baru yang dihasilkan oleh mesin pompa angin tersebut sebesar Rp 800.000,- (Rp 1.800.000 (total setoran) – Rp 1.000.000 (harga mesin pompa angin). Karena mesin pompa angin tersebut berhasil mendatangkan nilai baru diluar nilainya yang asli maka mesin pompa angin tersebut disebut kapital. Hal yang sama berlaku pada mesin cetak, mobil, truk, dan barang-barang lainnya yang mendatangkan nilai baru di luar nilai aslinya, sehingga digolongkan juga sebagai kapital.

Dari pembahasan di atas maka kita sudah mengenal bahwa kapital memiliki dua bentuk, yaitu kapital uang dan kapital barang.Kapital uang atau lazim disebut sebagai kapital finansial (finance capital) memiliki kekuatan yang lebih besar dibandingkan dengan kapital barang. Sebab kapital finansial mudah dipindahkan, disimpan, dijaga, dan dipertukarkan kepemilikannya, dibandingkan dengan kapital barang. Demikianlah kapital finansial memiliki dominasi lebih besar dalam sistem perekonomian dibandingkan dengan kapital barang.

Dalam kegiatan usaha ekonomi, dua bentuk kapital ini melahirkan tiga macam kapital, yaitu kapital riba, kapital dagang, dan kapital usaha. Kapital riba adalah kapital finansial yang bergerak dalam usaha pinjam-meminjam dengan disertai bunga. Mulai dari ukuran dan skala kecil seperti renternir hingga skala besar seperti bankir. Sedangkan kapital dagang adalah kapital barang yang diperjualbelikan tanpa melalui proses produksi. Dengan pengecualian kapital barang yang disewakan, karena kapital barang yang disewakan digolongkan sebagai kapital riba. Serta macam ketiga, yaitu kapital usaha. Apa itu kapital usaha? Kapital usaha adalah kapital untuk memproduksi komoditas. Komoditas adalah barang atau produk yang diproduksi untuk memenuhi kepentingan pasar. Dengan kata lain untuk diperjualbelikan demi mencari keuntungan. Bukan untuk memenuhi kebutuhan. Kapital usaha ini dalam memproduksi komoditas harus melibatkan tenaga kerja untuk menggarap komoditas, serta untuk menghasilkan nilai lebih harus mengeksploitasi tenaga kerja tersebut.

Bagaimana bisa tenaga kerja dieksploitasi? Tenaga kerja dieskplotasi atau diperas karena upah yang diterima pekerja tersebut bukan ditentukan dari seberapa banyak produk yang dihasilkan pekerja. Bagaimana bisa begitu? Ambillah contoh, seorang buruh yang bekerja di pabrik pakaian. Ia wajib bekerja selama delapan jam per harinya. Upah umum kira-kira sebesar Rp 1.040.000 per bulan. Sementara ia wajib bekerja selama delapan jam sehari untuk 26 hari kerja. Berarti dalam sehari ia bekerja dengan imbalan Rp 5.000 per jam. Dalam delapan jam kerja, buruh mampu menghasilkan 10 potong celana dari satu gulung kain. Harga kain sebagai bahan setengah jadi sebelum diolah menjadi bahan jadi, yaitu celana, seharga Rp 120.000,- per gulung. Biaya produksi tambahan seperti harga benang, listrik, perawatan mesin, dan lain-lain, ditetapkan sebesar Rp 30.000,-. Dengan demikian total biaya produksi per hari untuk 10 celana jadi siap pakai, sebesar Rp 190.000,- ( Rp 40.000,- untuk upah buruh + Rp 120.000,- untuk bahan mentah + Rp 30.000,- untuk biaya produksi tambahan). Namun kapitalis dapat menjual ke pasar minimal seharga 50.000,- untuk satu celana. Sehingga dari 10 celana bisa didapatkan uang sebesar Rp 500.000,-. Dengan demikian nilai baru yang dihasilkan sebesar Rp 310.000,- (Rp 500.000,- dari total harga 10 celana di pasar – Rp 190.000,- dari total biaya produksi untuk 10 celana). Pertanyaannya adalah siapa yang menghasilkan nilai lebih tersebut? Siapa yang mengerjakan pekerjaan selama delapan jam sehari untuk mengolah bahan setengah jadi menjadi celana siap pakai? Jawabannya adalah buruh. Namun kemanakah uang Rp 310.000,- tersebut masuk? Apakah masuk ke kantong buruh? Bukan. Karena buruh hanya dibayar Rp 40.000,- sehari. Inilah bentuk perampasan nilai lebih yang sebenarnya dihasilkan oleh buruh namun tidak dibayarkan kepada buruh.

Apa itu Kapitalis?

Dengan demikian muncullah pertanyaan siapakah yang merampasnya nilai lebih dari kelas buruh atau kaum pekerja? Mereka adalah pihak yang mempekerjakan dan mengupah buruh namun mereka sendiri tidak bekerja atau terlibat dalam kerja produksi namun menumpuk keuntungan melalui kapital yang mereka miliki. Siapakah mereka yang tidak bekerja ini? Mereka adalah kaum pemodal atau dengan kata lain kaum kapitalis.

Terdapat banyak kasus lain dimana bahkan bilamana ada tuntutan untuk memenuhi kebutuhan ekspor, buruh wajib bekerja hingga sampai 16 jam per hari. Dalam satu hari minimal buruh harus mengerjakan 3.000 celana boxer. Berapakah harga celana boxer itu di pasaran? Sebuah celana boxer GAP yang dijual dioutlet ternyata mencapai Rp 112.000,-. Berapakah upah yang diterima buruh GAP tersebut? Hanya sebesar Rp 500,-.[i]

Apa itu Kapitalisme?

Demikianlah apa yang disebut kapital dan kapitalis. Kapitalisme sebagai suatu era datang dengan menghancurkan era feodalisme. Kapitalisme dimulai di eropa dengan penghapusan tatanan feodal, penghancuran absolutisme dengan penegakan sistem demokrasi, penghancuran dogma agama dan relasinya terhadap kekuasaan dengan penetapan sekulerisme, kebebasan beragama, serta digalinya kembali pemikiran-pemikiran Yunani.[ii] Sedangkan sebagai sistem sosial ekonomi, kapitalisme adalah corak produksi dimana kapitalis (para pemodal atau pemilik kapital) yang menguasai alat produksi dan tidak terlibat dalam proses produksi meraup mayoritas hasil produksi dengan cara mengeksploitasi kaum buruh (atau disebut juga dengan kelas proletar) yang tidak memiliki kapital sama sekali, tidak menguasai alat produksi sedikit pun, namun terlibat secara penuh dalam kerja produksi. Malahan menghasilkan nilai lebih yang dinikmati oleh para kapitalis.

Sebagai penjelas tambahan, kapitalisme sebagai corak produksi bisa dijelaskan dalam empat ciri berikut[iii]:

1. Baik input dan output produksi dikuasai secara pribadi dimana barang dan jasa dilabeli dengan harga di pasar.

2. Produksi dijalankan untuk memenuhi kebutuhan pasar dan bertujuan untuk meraup keuntungan.

3. Penguasa alat produksi, yaitu kapitalis, merupakan kelas yang dominan atau berkuasa, yaitu kelas borjuasi, yang memperoleh pendapatan mereka dari surplus atau nilai lebih yang dihasilkan dari produk yang dihasilkan oleh kelas buruh atau kelas pekerja, yang dialokasikan secara bebas sesuai kemauan kapitalis.

4. Fitur penentu dari kapitalisme adalah ketergantungan pada kerja-upahan pada segmen yang luas dari suatu populasi; khususnya kepada kelas pekerja (proletariat) yang tidak memiliki kapital dan harus hidup dengan menjual tenaga kerjanya untuk memperoleh upah sebagai gantinya.

Berdasarkan ciri-ciri diatas, jelas bahwa kapitalis menjalankan kegiatan ekonomi bukan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya melainkan untuk menumpuk keuntungan. Sehingga proses pertukarannya tidak sama dengan perdagangan tradisional. Perdagangan tradisional memiliki yang bisa digambarkan sebagai Barang – Uang – Barang. Dimana barang  dipertukarkan dengan uang untuk memperoleh barang lagi (yang menjadi kebutuhan dari penukar). Misalnya seorang petani memiliki beras kemudian menjual beras tersebut untuk memperoleh uang. Uang yang diperoleh petani tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian. Disini jelas petani bukan seorang kapitalis karena selain ia tidak melakukan pertukaran dengan pertambahan nilai, ia juga melakukan pertukaran untuk memenuhi kebutuhannya. Bukan untuk menumpuk keuntungan. Hal ini berbeda dengan kapitalis yang mana skema pertukarannya berupa Kapital – Barang – Kapital atau Kapital – Kapital – Kapital. Misalkan seorang kapitalis dagang memiliki uang sebesar Rp 1.000.000.000,- yang kemudian ia belikan telepon seluler (ponsel) sebanyak 1.000 unit yang masing-masing unitnya ia jual lagi sebesar Rp 1.250.000,- sehingga untuk 10 unit ia bisa menjual sebesar Rp 1.250.000.000,-  dan dengan demikian ia memperoleh nilai tambah sebesar Rp 250.000.000,-. Begitulah contoh skema pertukaran kapitalis yang bergerak dalam macam kapital dagang.

Kehidupan seseorang dalam sistem sosial ekonomi dan dalam era kapitalisme, ditentukan oleh kepemilikannya atas kapital. Seseorang yang tidak memiliki kapital maka secara langsung maupun tidak langsung tidak memiliki nilai dan kedudukan di masyarakat. Sebaliknya, semakin besar kapital yang dimilikinya maka semakin besar peran dan kedudukannya di masyarakat[iv]. Demikianlah kapitalisme tidak hanya berpengaruh pada sistem sosial ekonomi sebagai basis atau substruktur tatanan masyarakat yang berlaku melainkan juga mempengaruhi bangunan atas atau suprastrukut tatanan masyarakat.

Bagaimana hubungan Sistem Sosial Ekonomi sebagai Substruktur dengan Suprastruktur

Substruktur, seperti yang tertera di bagan Proses Kehidupan Sosial Ekonomi, kemudian menentukan suprastruktur di atasnya. Bilamana substrukturnya merupakan sistem sosial ekonomi yang bersifat kolektif, maka akan mendorong penciptaan suprastruktur yang bersifat kolektif atau melindungi sifat kolektif dari substruktur itu. Sebaliknya bila substrukturnya berwatak eksploitasi maka akan memicu penciptaan suprastruktur yang juga bersifat eksploitatif, menghisap, atau menindas.

Bilamana substrukturnya berupa sistem sosial ekonomi, maka supratruktur terdiri dari dua elemen pokok yang diciptakan untuk melindungi kepentingan pihak yang menguasai substruktur. Dua elemen pokok itu terdiri dari Ide dan Pelaksana Ide.

Apa yang dimaksudkan sebagai Ide disini lebih dari sekedar gagasan. Melainkan seperangkat tata sikap, nilai, dan persepsi dimana melaluinya dibangun sebuah konstruksi mengenai bagaimana cara masyarakat mengerti dan berhubungan dalam dunia ini. Ide ini bisa berupa ideologi politik, hukum, kebudayaan, norma, adat-istiadat, bahkan termasuk kepercayaan dan agama. Tentu saja ide bukanlah sesuatu yang netral. Mayoritas Ide itu ditentukan oleh kelas penguasa. Kelas penguasa menjalankan dominasi dalam dua bentuk.Pertama, dominasi ekonomi nyata atau paksaan dan kekerasan. Kedua, dominasi dengan cara mengontrol ide yang berdasarkan substruktur sesuai kepentingannya, agar diterima oleh kelas lainnya. Bentuk kedua ini dinamakan dengan Hegemoni.

Hegemoni bisa dicirikan dalam beberapa hal. Pertama, hegemoni ditampakkan seakan-akan sebagai sebuah ‘kesepakatan’ dari mayoritas masyarakat atas ‘gambaran hidup’ yang disuguhkan oleh pihak penguasa.Kedua, nilai-nilai, baik moral maupun politik, yang termasuk dalam sebuah ‘kesepakatan’ tersebut, secara meluas akan menjadi milik penguasa. Ketiga, Ide dibuat sebagai ‘hal yang masuk akal’ atau common sensebagi mayoritas rakyat. Sehingga ada anggapan bahwa sudah merupakan hal yang alami untuk berpikir sesuai ide tersebut. Keempat, persetujuan berlangsung pada masa damai namun kekerasan fisik bisa digunakan untuk menyokong dan melindunginya demi menindas sekelompok minoritas yang dianggap membangkang, selama persetujuan mayoritas masih ada.

Hegemoni dikukuhkan berkat adanya pelaksana ide. Pelaksana Ide adalah aparatus yang berfungsi untuk menjalankan ide itu. Pelaksana ide bisa berupa negara, partai politik, organisasi politik, lembaga hukum, militer, kepolisian, organisasi massa, lembaga pendidikan, media massa, dan lain sebagainya. Bagan di bawah ini bisa membantu untuk memahami substruktur dan suprastruktur.

Mari kita ambil “pendidikan” sebagai suatu contoh kasus untuk memahami hubungan substruktur dan suprastruktur. Mayoritas masyarakat masih memandang bahwa pendidikan adalah sarana untuk mencari ilmu demi kebutuhan untuk memperbaiki taraf hidup. Namun selama sistem sosial ekonomi yang berlaku masih berwatak penindasan, misalkan penindasan pada era kapitalisme, maka pendidikan (sebagai ide) dijalankan, baik oleh lembaga pendidikan seperti sekolah, universitas, lembaga kursus, maupun diatur oleh departemen pendidikan (sebagai pelaksana ide) bukan untuk mencari ilmu dan memperbaiki taraf hidup. Melainkan untuk memproduksi dan mereproduksi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh pihak industri serta demi kepentingan pasar.

Segelintir pihak, misalkan lembaga sosial atau lembaga keagamaan bisa saja berkeinginan menyelenggarakan ide dengan berbasis sistem sosial ekonomi kolektif atau gotong royong yang anti-penindasan. Namun hal itu tidak akan bisa terlaksana dengan mudah karena mereka pasti akan berhadapan dengan kelas penguasa dan dominasinya. Demikianlah penentu sistem sosial ekonomi adalah kelas yang berkuasa di suatu era dan wilayah tersebut.

Sejak kapan mulai muncul kelas? Kelas-kelas muncul semenjak adanya pembagian kepemilikan alat produksi, baik alat kerja maupun sasaran kerja, ke segelintir pihak, dalam artian tidak dimiliki bersama, maka mulai muncullah pembagian masyarakat ke dalam kelas-kelas.Kelas-kelas ini dibedakan antara satu dan lainnya melalui tiga parameter. Pertama, kepemilikan terhadap alat produksi. Kedua, partisipasi dalam produksi. Ketiga, hak yang dimilikinya terhadap hasil-hasil produksi. Mereka yang menguasai alat produksi namun tidak terlibat dalam proses produksi alias tidak ikut kerja tentu memiliki kesadaran yang berbeda dengan mereka yang tidak memiliki alat produksi (hanya sekedar menggunakannya saja) namun berpartisipasi penuh dan bekerja keras dalam proses produksi.[v] Hal ini berlaku terus termasuk pada kapitalisme yang berlaku pada tatanan masyarakat saat ini.

Kapitalisme dalam Media Massa

Kapitalisme tersebut juga berlaku pada media massa saat ini khususnya media massa konvensional. Dengan demikian media massa tergolong dalam salah satu industri kapitalis. Karena media massa juga bergerak sesuai corak produksi kapitalis, maka pendiri dan pemilik industri media massa adalah mereka yang menguasai kapital (kapitalis). Kapitalis media massa ini memperoleh nilai lebihnya dengan mengeksploitasi pekerja media massa. Pekerja media massa ini terdiri dari buruh media massa, jurnalis, dan juga tenaga administrasi. Patut digarisbawahi disini bahwa mayoritas pemilik media massa adalah kaum kapitalis. Bukan wartawan itu sendiri. Apalagi rakyat biasa. Rakyat biasa seperti buruh, tani, pedagang kaki lima, nelayan tidak mampu mendirikan perusahaan media massa karena butuh modal atau kapital yang luar biasa besar. Sementara mereka sendiri adalah pihak yang tidak menguasai kapital dan harus  bekerja  dengan menjual tenaga kerjanya untuk memperoleh upah agar bisa membeli kebutuhan hidupnya. Wartawan juga seperti itu. Bahkan banyak juga wartawan yang gajinya masih dibawah UMK (Upah Minimum Kota).

Dalam sistem kapitalisme, media massa, terlepas dari tujuan-tujuan formal yang digembar-gemborkannya, mulai dari untuk menyebarluaskan informasi hingga menjadi pilar demokrasi keempat, pada akhirnya tetap bertujuan untuk menumpuk keuntungan. Bukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat atas informasi. Bahkan dalam menumpuk keuntungannya, kapitalis media tidak hanya mencari keuntungan finansial namun juga keuntungan yang berkontribusi bagi kepentingan kelasnya yaitu kelas kapitalis.

Keuntungan selain keuntungan finansial ini, dalam media massa diwujudkan dalam upaya membentuk pola pikir masyarakat atau opini publik. Sehingga kapitalis tidak hanya menghalangi pemberitaan yang merugikan dirinya dan kepentingan kelasnya melainkan juga membangun dan mengarahkan media untuk mendukung kepentingannya dan melanggengkan penindasannya. Ini secara masuk akal menjelaskan mengapa media massa seperti ANTV dan TVOne yang dikuasai keluarga Bakrie membingkai kasus Lumpur Lapindo menjadi Lumpur Sidoarjo. Ini juga menjelaskan bagaimana Metro TV secara terus-menerus mengkritik pihak pemerintah dan di sisi lain memberitakan secara positif semua kegiatan dari kalangan Nasional Demokrat (mulai ormasnya, partainya, hingga semua organisasi yang berafiliasi dengannya. Ini juga menjelaskan mengapa RCTI, SCTV, TPI (kini MNCTV), mengisahkan perjalanan hidup Soeharto secara positif di saat kematian dan pemakamannya. Tentu secara langsung tidak langsung berkaitan dengan fakta bahwa ketiganya merupakan media massa yang didirikan oleh anak-anak Soeharto.

Contoh-contoh diatas hanya segelintir saja dibandingkan praktek yang terjadi di dunia media massa selama ini. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi di media massa sudah lama ada. Intervensi tersebut jelas menunjukkan bahwa media massa konvensional, di dalam tubuhnya sendiri sudah berlaku tidak demokratis. Hal ini juga masuk akal mengingat bahwa demokrasi di bawah sistem kapitalisme adalah demokrasi borjuis, atau demokrasi bagi kalangan kapitalis namun merupakan kediktatoran kapital bagi kelas pekerja, dengan kata lain hanyalah demokrasi semu.

Bagaimana saran Defy Ardimapala dalam menyikapi hal ini? Dalam tulisannya ia menawarkan agar dirumuskan Kode Etik Pemodal. Tepatkah hal ini? Benarkah mengajukan tawaran hukum atas permasalahan sistem sosial ekonomi bisa menyelesaikan permasalahan. Dapatkah perubahan yuridis menghapuskan penindasan kapitalisme?

Seperti yang sudah dibahas dalam sub-bab Substruktur dan Suprastruktur, hukum termasuk bagian dari Suprastruktur atau bangunan atas yang berdiri di atas dan dipengaruhi secara dominan oleh sistem sosial ekonomi yang berlaku. Penentu secara dominan terhadap suprastruktur (baik dalam hal Ide atau Pelaksana Ide) adalah kelas penguasa juga. Sehingga hukum sebagai bagian dari ide, juga akan ditentukan secara dominan oleh kelas penguasa, yang mana dalam sistem kapitalisme, ditentukan oleh Kelas Kapitalis atau Kaum Borjuasi.

Proses terjadinya hal tersebut bisa digambarkan melalui contoh kasus berikut. Seorang kapitalis birokrat yang hendak maju dalam pemilihan umum (baik sebagai kepala daerah maupun anggota parlemen, dan sebagainya) membutuhkan modal untuk berkampanye. Kemanakah ia mencari modal tersebut? Bisa saja dengan merogoh kantong pribadi, tabungan keluarga, atau sumbangan kerabat dan tetangga. Namun hal itu tidak cukup. Umumnya mereka akan mencari pinjaman kepada kalangan kapitalis murni (baik kapitalis finansial, kapitalis dagang, maupun kapitalis usaha/industri) yang umumnya disebut secara awam sebagai kalangan pengusaha. Begitu mereka memenangkan pemilihan umum dan menjabat maka akan tiba waktu untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Tentu saja ada berbagai macam prasyarat dalam pemberian pinjaman tersebut atau dalam bahasa lain harus ada konsesi atau imbalan. Nah, imbalan ini berbentuk dengan pemberian ijin usaha atau proyek kepada kapitalis tersebut, perlakuan istimewa terhadap bisnis kapitalis tersebut, hingga pembuatan aturan-aturan hukum untuk melindungi kapitalis (dan disisi lain secara tidak terelakkan merugikan rakyat, khususnya kelas buruh). Ini menjelaskan mengapa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik segera disusul dengan Undang-Undang Rahasia Negara dan Undang-Undang Intelijen. Ini juga menjelaskan mengapa kebebasan pers hanya berlaku di atas kertas tidak dalam praktek riil. Misalkan majalah Tempo saat mengangkat mengenai rekening gendut polisi kemudian mengalami teror bom molotov. Ini juga menjelaskan mengapa Batu TV yang hendak menayangkan rekaman Opera Tan Malaka kemudian didatangai oleh kepolisian dan militer.

Bukan berarti perjuangan untuk mendesakkan perubahan aturan hukum agar tercipta peraturan hukum yang lebih baik akan jadi sia-sia. Namun apa yang perlu digarisbawahi disini adalah perubahan suprastruktur (baik itu perubahan hukum, perubahan budaya, perubahan aktor politik, dan lain-lain) tanpa diiringi dengan perubahan substruktur atau perubahan sistem sosial ekonomi, tak akan mampu menghapuskan penindasan. Dalam hal ini selama media massa hanya berjalan dan dijalankan di atas sistem sosial ekonomi kapitalisme, maka ia secara utama akan melayani kepentingan tuannya, yaitu kepentingan kapitalis. Dengan demikian perjuangan kelas pekerja di media massa (mulai dari buruhnya sampai kuli tinta atau jurnalisnya) harus merupakan perjuangan massa (bukan perjuangan individual apalagi perjuangan moral) untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi-politiknya. Dalam artian berjuang agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bersama-sama kelas pekerja secara keseluruhan untuk menghapuskan sistem kapitalisme dan mengubahnya ke sistem sosial ekonomi yang tidak saling menindas melainkan berjalan atas dasar kerjasama, berjalan atas dasar gotong royong, berjalan dengan cara dimana setiap orang sesuai keahliannya memberikan kepada setiap orang sesuai kebutuhannya. Perjuangan ini secara spesifik tentu membuat  kalangan jurnalis bersama-sama dengan buruh media massa harus merebut alat-alat produksi media massa  dan mendemokratisasikannya dengan meletakkannya di bawah kontrol pekerja[vi]. Dimana hanya dengan begitu intervensi kapitalis bisa dihapus. Bilamana hal demikian berlangsung maka bisa tercipta media massa yang mengabdi pada rakyat dan disisi lain juga menyejahterakan pekerja media massa tersebut.

______________________________________
[i] Lihat, The New Rulers of The World, John Pillger, 1998
[ii] Lihat, Empat Ciri Kapitalisme, Coen Hussain Pontoh,
[iii] Lihat, Hukum-Hukum Gerak Corak Produksi Kapitalisme, Ernst Mandel, sebagaimana dikutip dalamhttp://en.wikipedia.org/Capitalist_mode_of_production
[iv] Lihat, Materi Pendidikan A1: Ekonomi-Politik Marxis, Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi, 29 Januari 2009
[v] Sub-bab ini diambil dari Sub-Bab Substruktur dan Suprastruktur, dari materi Transfer Wacana Sosial PPMI Dewan Kota Malang, Dinamika Tatanan Masyarakat, 2011.
[vi] Kontrol Pekerja ini bisa dipahami dengan baik melalui tulisan Kontrol Buruh dan Nasionalisasi yang dimuat di Militan Indonesia. Lihat, http://militanindonesia.org/teori/kontrol-buruh/6805-kontrol-buruh-dan-nasionalisasi-bagian-i.html

Posted by luki
sumber : http://bumirakyat.wordpress.com/2012/01/24/kode-etik-untuk-kapitalis-sebuah-jawaban-untuk-defy-arbimapala/, akses tgl 24/11/2013.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment